Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kewajiban Sertifikasi Halal Diundur hingga Oktober 2028, Pelaku Usaha Dapat Napas Tambahan, Ini Rincian Ketentuannya

18 October 2026 | October 18, 2026 WIB Last Updated 2026-10-18T04:51:00Z

Kewajiban Sertifikasi Halal Diundur hingga Oktober 2028, Pelaku Usaha Dapat Napas Tambahan, Ini Rincian Ketentuannya



DOn, Jakarta - Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah kategori produk dan jasa hingga Oktober 2028. Kebijakan ini memberikan tambahan waktu bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pemenuhan ketentuan jaminan produk halal, sekaligus memastikan kesiapan ekosistem halal nasional sebelum kewajiban tersebut diberlakukan secara lebih luas.


Penyesuaian ini menjadi kabar penting bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), industri kosmetik, produsen obat-obatan, pelaku industri kesehatan, hingga perusahaan yang bergerak di bidang produk impor. Pasalnya, sejumlah kategori produk sebelumnya dijadwalkan memasuki tahapan kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026.


Melalui kebijakan baru tersebut, pemerintah memberikan ruang bagi dunia usaha untuk menyesuaikan proses produksi, melengkapi persyaratan administrasi, serta memenuhi standar sertifikasi halal sesuai kategori produk masing-masing.


Namun, perpanjangan ini bukan berarti kewajiban sertifikasi halal dihapuskan. Pemerintah tetap menegaskan komitmennya dalam memperkuat penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia, dengan memberikan waktu transisi yang dinilai lebih sesuai dengan kesiapan pelaku usaha dan ekosistem pendukungnya.


Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan penyesuaian masa penahapan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional.


Menurutnya, perubahan ketentuan tersebut akan dituangkan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.


“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” ujar Susiwijono dalam keterangan pers di Jakarta.


Perubahan regulasi ini menjadi langkah pemerintah untuk menyelaraskan kewajiban sertifikasi dengan kemampuan pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan halal, termasuk kesiapan lembaga pemeriksa halal, proses sertifikasi, dan mekanisme pengakuan sertifikat halal dari luar negeri.


Tenggat Berubah, Pelaku Usaha Perlu Memahami Kategorinya


Perpanjangan masa penahapan tidak berlaku dengan satu tenggat yang sama untuk seluruh produk. Pemerintah menetapkan jadwal berbeda berdasarkan jenis produk, skala usaha, serta karakteristik kegiatan usaha yang dijalankan.


Karena itu, pelaku usaha perlu mencermati kategori produk dan batas waktu yang berlaku agar tidak keliru menafsirkan kebijakan tersebut.


Dalam perubahan Pasal 160 PP Nomor 42 Tahun 2024, terdapat sejumlah penyesuaian jadwal yang perlu menjadi perhatian.


1. Jasa yang Berkaitan dengan Makanan, Minuman, dan Hasil Sembelihan


Kewajiban sertifikasi halal untuk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, dengan pengecualian jasa penyembelihan, mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2028.


Ketentuan ini berkaitan dengan layanan yang memiliki hubungan dengan penyediaan atau pengolahan produk yang wajib memenuhi persyaratan halal.


Penyesuaian tersebut memberikan waktu tambahan bagi pelaku usaha di sektor jasa untuk mempersiapkan pemenuhan ketentuan yang relevan dengan kegiatan operasional mereka.


Pelaku usaha tetap perlu memastikan bahwa jenis jasa yang dijalankan termasuk dalam kategori yang diatur serta memahami persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan pelaksanaan jaminan produk halal.


2. Usaha Mikro dan Kecil Mendapat Tambahan Waktu


Perpanjangan ini juga menjadi perhatian penting bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), terutama mereka yang bergerak di sektor makanan dan minuman.


Pemerintah memberikan tambahan waktu hingga 17 Oktober 2028 untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang termasuk dalam ketentuan tersebut.


Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi pelaku UMK untuk mempersiapkan sertifikasi tanpa harus mengabaikan keberlangsungan usaha sehari-hari.


Bagi usaha kecil, pemenuhan sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen. Pelaku usaha juga perlu memperhatikan bahan baku, proses produksi, fasilitas pengolahan, penyimpanan, serta aspek lain yang relevan dengan persyaratan jaminan produk halal.


Tambahan waktu tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki proses produksi dan melengkapi persyaratan secara bertahap.


Meski demikian, pelaku UMK sebaiknya tidak menunggu hingga mendekati batas akhir. Persiapan lebih awal akan membantu mengurangi risiko keterlambatan apabila terdapat dokumen atau proses produksi yang masih harus disesuaikan.


3. Produk Impor Juga Mengalami Penyesuaian


Pemerintah turut menyesuaikan masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk yang berasal dari luar negeri.


Berdasarkan ketentuan yang disampaikan, 18 Oktober 2028 ditetapkan sebagai awal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan dari luar negeri yang masuk dalam cakupan pengaturan tersebut.


Penyesuaian ini mempertimbangkan kebutuhan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antara Indonesia dan pihak terkait di luar negeri.


Kerja sama saling pengakuan menjadi salah satu aspek penting dalam perdagangan produk halal lintas negara. Melalui mekanisme tersebut, sertifikat halal yang diterbitkan lembaga berwenang di negara lain dapat dinilai berdasarkan ketentuan dan kesepakatan yang berlaku di Indonesia.


Kesiapan mekanisme pengakuan tersebut diperlukan agar pelaku usaha tidak menghadapi ketidakpastian dalam memenuhi persyaratan halal ketika memasukkan produk ke pasar domestik.


Bagi importir dan distributor, penyesuaian tenggat ini dapat menjadi kesempatan untuk meninjau dokumen produk, memastikan status sertifikasi, serta memahami persyaratan yang berlaku sebelum produk dipasarkan.


Namun, perpanjangan masa penahapan tidak dapat ditafsirkan sebagai pembebasan otomatis dari seluruh ketentuan halal bagi produk impor. Pelaku usaha tetap perlu memperhatikan peraturan yang berlaku dan memastikan produk yang diperdagangkan memenuhi persyaratan sesuai kategorinya.


Obat Bahan Alam hingga Kosmetik Diberi Waktu sampai Oktober 2028


Selain makanan dan minuman, pemerintah juga menyesuaikan masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah kategori produk yang sebelumnya dijadwalkan menjalani tahapan hingga 2026.


Kategori tersebut mencakup produk yang memiliki karakteristik dan proses produksi berbeda, mulai dari obat bahan alam hingga barang gunaan tertentu.


Berikut sejumlah kategori yang memperoleh penyesuaian masa penahapan hingga 17 Oktober 2028:

  • Obat bahan alam, yakni produk yang menggunakan bahan alam dalam kategori yang diatur.
  • Obat kuasi, yaitu produk yang masuk dalam penggolongan obat kuasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Suplemen kesehatan, yang digunakan untuk melengkapi kebutuhan zat gizi atau mendukung fungsi kesehatan sesuai peruntukannya.
  • Kosmetik, termasuk produk yang digunakan untuk membersihkan, merawat, atau memperindah bagian luar tubuh sesuai definisi regulasi.
  • Produk kimiawi, yang termasuk dalam cakupan kewajiban sertifikasi halal berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  • Produk rekayasa genetik, yakni produk yang dihasilkan melalui proses rekayasa genetik dan masuk dalam kategori yang diatur.
  • Sejumlah barang gunaan, yaitu barang yang digunakan atau dimanfaatkan masyarakat dan termasuk dalam cakupan kewajiban sertifikasi halal.


Perpanjangan ini memberikan waktu tambahan kepada produsen untuk mengevaluasi bahan yang digunakan, rantai pasok, fasilitas produksi, hingga dokumentasi yang diperlukan dalam proses sertifikasi.


Bagi industri kosmetik dan suplemen kesehatan, misalnya, pemenuhan ketentuan halal dapat melibatkan penelusuran asal bahan baku serta pemeriksaan terhadap bahan tambahan yang digunakan dalam formulasi produk.


Sementara itu, industri yang menggunakan bahan kimia atau bahan hasil rekayasa genetik perlu memastikan bahwa proses pemenuhan persyaratan mengikuti ketentuan yang berlaku untuk kategori produknya.


Meski mendapatkan tambahan waktu, pelaku usaha tetap perlu memperhatikan aturan sektoral lain yang mengatur keamanan, mutu, izin edar, dan persyaratan produk.


Sertifikasi halal merupakan salah satu aspek dalam tata kelola produk, bukan pengganti kewajiban lain yang harus dipenuhi sebelum produk diedarkan.


Tidak Semua Produk Mendapat Perpanjangan hingga 2028


Di balik penyesuaian tenggat tersebut, pemerintah tetap mempertahankan jadwal yang berbeda untuk beberapa kategori obat.


Ketentuan ini penting karena tidak semua produk yang berkaitan dengan kesehatan memperoleh tambahan waktu hingga Oktober 2028.


Berdasarkan jadwal yang disampaikan, terdapat dua kategori obat yang memiliki masa penahapan lebih panjang.


Pertama, obat bebas dan obat bebas terbatas. Masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk kategori ini berlangsung hingga 17 Oktober 2029.


Kedua, obat keras selain psikotropika. Kategori ini memiliki masa penahapan hingga 17 Oktober 2034.


Perbedaan tenggat tersebut menunjukkan bahwa penahapan kewajiban sertifikasi halal dilakukan berdasarkan kategori produk dan pengaturan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan jenis industrinya.


Oleh sebab itu, produsen, distributor, maupun pelaku usaha di bidang farmasi perlu memastikan klasifikasi produk sebelum menentukan jadwal pemenuhan kewajiban.


Kesalahan memahami kategori dapat berakibat pada kekeliruan dalam menentukan batas waktu dan langkah persiapan yang diperlukan.


Pelaku usaha juga perlu mengikuti perkembangan aturan pelaksanaan agar dapat memastikan apakah terdapat persyaratan tambahan yang berkaitan dengan jenis produk yang dipasarkan.


Aturan Pelaksanaan Ikut Disesuaikan


Perubahan masa penahapan tidak berhenti pada revisi PP Nomor 42 Tahun 2024.


Pemerintah juga akan menyesuaikan aturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan produk halal agar sejalan dengan perubahan ketentuan tersebut.


Selain itu, pemerintah menyampaikan rencana pencabutan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 4 Tahun 2026 mengenai pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke Indonesia.


Penyesuaian aturan pelaksanaan diperlukan agar terdapat keselarasan antara ketentuan pada tingkat pemerintah dan mekanisme teknis yang diterapkan oleh lembaga terkait.


Bagi pelaku usaha, perkembangan ini perlu dicermati karena ketentuan teknis menjadi acuan dalam menentukan dokumen yang harus disiapkan, prosedur yang harus ditempuh, serta persyaratan yang perlu dipenuhi untuk setiap kategori produk.


Pelaku usaha sebaiknya merujuk pada peraturan resmi yang telah ditetapkan dan diumumkan oleh pemerintah, termasuk ketentuan teknis BPJPH yang berlaku.


Penting untuk diperhatikan: jadwal perpanjangan yang diumumkan pemerintah perlu dibedakan dari status berlakunya regulasi. Pelaku usaha sebaiknya memastikan naskah perubahan PP dan aturan pelaksanaannya telah resmi ditetapkan serta berlaku sebelum menjadikannya sebagai dasar hukum operasional.


Mengapa Masa Penahapan Diperpanjang?


Perpanjangan masa penahapan mencerminkan kebutuhan untuk menyelaraskan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal dengan kesiapan ekosistem pendukungnya.


Sertifikasi halal tidak hanya menyangkut penerbitan dokumen bagi suatu produk. Pelaksanaannya juga berkaitan dengan kesiapan pelaku usaha, ketersediaan bahan yang memenuhi persyaratan, kemampuan menelusuri rantai pasok, serta kapasitas lembaga dan mekanisme pemeriksaan yang diperlukan.


Di sisi lain, setiap sektor usaha memiliki tingkat kompleksitas berbeda.


Usaha makanan rumahan, misalnya, memiliki struktur produksi yang tidak selalu sama dengan perusahaan farmasi atau produsen kosmetik berskala besar. Begitu pula produk impor yang dapat melibatkan produsen, lembaga sertifikasi, dan mekanisme pengakuan lintas negara.


Dalam konteks tersebut, penahapan memberikan waktu agar pemenuhan kewajiban dapat berjalan lebih terukur.


Namun, tambahan waktu juga membawa konsekuensi bagi pemerintah dan pelaku usaha. Pemerintah perlu memastikan kejelasan aturan, ketersediaan informasi, serta kemudahan akses terhadap proses sertifikasi. Sementara itu, pelaku usaha perlu menggunakan waktu tambahan untuk melakukan persiapan nyata.


Dengan demikian, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh panjangnya tenggat, tetapi juga oleh kesiapan seluruh pihak dalam menjalankan ketentuan yang berlaku.


Apa yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha?


Perpanjangan tenggat sebaiknya tidak membuat pelaku usaha menunda persiapan hingga mendekati batas waktu.


Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan sejak sekarang.


Pertama, identifikasi kategori produk. Pelaku usaha perlu memastikan apakah produk yang dihasilkan atau diperdagangkan termasuk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, suplemen kesehatan, produk kimiawi, barang gunaan, atau kategori lainnya.


Kedua, periksa jadwal yang berlaku. Jangan menyamaratakan seluruh tenggat menjadi Oktober 2028. Sejumlah kategori memiliki batas waktu berbeda, termasuk obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras selain psikotropika.


Ketiga, evaluasi bahan dan proses produksi. Pelaku usaha perlu menelusuri bahan baku, bahan tambahan, pemasok, fasilitas produksi, serta proses yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan halal.


Keempat, lengkapi dokumen yang diperlukan. Persiapan administrasi sebaiknya dilakukan secara bertahap agar proses pengajuan sertifikasi tidak terkendala ketika mendekati tenggat.


Kelima, ikuti informasi resmi. Perubahan peraturan dapat disertai ketentuan teknis yang lebih terperinci. Karena itu, pelaku usaha perlu mengikuti pengumuman pemerintah dan BPJPH untuk memastikan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai jenis produknya.


Langkah-langkah tersebut dapat membantu pelaku usaha memanfaatkan tambahan waktu secara produktif, sekaligus mengurangi risiko ketidaksiapan ketika kewajiban diberlakukan.


Perlindungan Konsumen dan Daya Saing Industri Halal Tetap Menjadi Prioritas


Pemerintah menegaskan komitmennya terhadap penyelenggaraan jaminan produk halal. Penyesuaian masa penahapan diharapkan memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pemenuhan ketentuan, tanpa mengabaikan perlindungan konsumen, kelancaran perdagangan, dan daya saing industri halal Indonesia.


Di tengah perkembangan pasar halal global, kepastian regulasi dan kesiapan industri menjadi dua aspek yang saling berkaitan.


Bagi konsumen, kejelasan informasi mengenai status halal suatu produk membantu mereka mengambil keputusan sesuai kebutuhan dan keyakinan masing-masing. Sementara bagi produsen, pemenuhan ketentuan halal dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan pasar dan memperluas peluang usaha.


Namun, manfaat tersebut membutuhkan pelaksanaan yang konsisten. Kejelasan batas waktu, kemudahan prosedur, pendampingan bagi usaha kecil, serta kepastian aturan teknis menjadi faktor penting agar kewajiban sertifikasi tidak sekadar menjadi urusan administratif.


Perpanjangan masa penahapan hingga Oktober 2028, dengan tenggat berbeda untuk sejumlah kategori produk, pada akhirnya menjadi kesempatan bagi pemerintah dan dunia usaha untuk memperkuat kesiapan bersama.


Pesan utamanya jelas: kewajiban sertifikasi halal tetap menjadi bagian dari kebijakan jaminan produk halal nasional. Yang berubah adalah jadwal penahapannya untuk kategori tertentu, bukan penghapusan kewajibannya.


Karena itu, pelaku usaha perlu mencermati setiap ketentuan berdasarkan kategori produk masing-masing, mempersiapkan proses sertifikasi sejak dini, dan memastikan langkah yang diambil sesuai dengan regulasi resmi yang berlaku.


(L6)


#Nasional #SertifikasiHalal

×
Berita Terbaru Update