Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bupati Annisa dan Kapolres Dharmasraya Turun ke Lokasi Karhutla, Temukan Sawit di Kawasan Hutan

18 October 2026 | October 18, 2026 WIB Last Updated 2026-10-18T06:08:10Z

Bupati Annisa dan Kapolres Dharmasraya Turun ke Lokasi Karhutla, Temukan Sawit di Kawasan Hutan



D'On, Dharmasraya -  Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan api yang melahap vegetasi dan meninggalkan hamparan tanah menghitam. Di balik peristiwa tersebut, ada persoalan serius yang menyangkut kelestarian lingkungan, kepatuhan terhadap aturan kehutanan, serta ancaman alih fungsi kawasan hutan yang harus mendapat perhatian bersama.


Persoalan itu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Dharmasraya setelah ditemukannya tanaman kelapa sawit yang diduga ditanam secara ilegal di lahan bekas kebakaran hutan seluas 5,9 hektare di kawasan Bukit Lantak, Tabek, Kecamatan Timpeh.


Untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus memperkuat pengawasan, Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro turun langsung meninjau lokasi pada Jumat (16/10/2026).


Peninjauan tersebut turut didampingi Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dharmasraya, Bobby Habibullah.


Kunjungan ini menjadi langkah penting untuk memastikan kawasan yang sebelumnya terbakar tidak dimanfaatkan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan kehutanan. Pemerintah daerah bersama kepolisian dan instansi kehutanan juga berupaya menelusuri fakta di lapangan guna mengetahui rangkaian kejadian serta pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran hukum.


5,9 HEKTARE TERBAKAR, TANAMAN KELAPA SAWIT DITEMUKAN


Berdasarkan hasil peninjauan, lahan seluas 5,9 hektare di Bukit Lantak diketahui mengalami kebakaran pada 15 September 2026. Kawasan tersebut merupakan bagian dari Hutan Produksi Terbatas (HPT).


Dalam pengecekan lapangan, tim menemukan tanaman kelapa sawit di area bekas kebakaran yang diduga ditanam tanpa dasar legalitas yang sesuai.


Temuan ini menjadi perhatian serius karena kawasan hutan memiliki fungsi dan ketentuan pemanfaatan tersendiri. Setiap aktivitas pembukaan lahan, penanaman, maupun pengelolaan kawasan harus memperhatikan status kawasan, perizinan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Karena itu, keberadaan tanaman kelapa sawit di lokasi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan bagaimana aktivitas penanaman dilakukan, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan kehutanan.


Pemeriksaan ini juga penting untuk membedakan fakta yang telah ditemukan di lapangan dengan dugaan yang masih membutuhkan pembuktian.


Pemerintah dan kepolisian diharapkan dapat mengungkap persoalan tersebut secara menyeluruh, sehingga penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api semata, tetapi juga mencakup pengamanan kawasan dan pencegahan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai aturan.


GARIS POLISI DIPASANG, PEMERINTAH TEGASKAN LARANGAN PENGELOLAAN LAHAN


Sebagai langkah awal pengamanan, Polres Dharmasraya memasang garis polisi atau police line di lokasi bekas kebakaran.


Pemasangan garis polisi dilakukan untuk mengamankan area yang sedang ditindaklanjuti serta mendukung proses pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian.


Pada saat yang sama, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya memasang papan peringatan yang bertuliskan:


“DILARANG KERAS MENGOLAH, MENANAM, ATAU BERKEBUN DI AREA BEKAS KARHUTLA YANG BERLOKASI DI KAWASAN HUTAN.”


Papan peringatan tersebut menjadi bentuk penegasan bahwa kawasan bekas kebakaran tidak boleh serta-merta dimanfaatkan untuk aktivitas perkebunan tanpa memperhatikan status kawasan dan ketentuan hukum yang berlaku.


Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menjadikan lahan bekas kebakaran sebagai kesempatan untuk melakukan pembukaan atau perluasan perkebunan secara tidak sah.


Dalam penanganan kawasan hutan, pencegahan menjadi sama pentingnya dengan penindakan. Apabila aktivitas yang berpotensi melanggar aturan dibiarkan, kerusakan lingkungan dapat semakin meluas dan upaya pemulihan hutan menjadi lebih sulit dilakukan.


Namun, penetapan adanya pelanggaran hukum tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukti, dan ketentuan yang berlaku.


BUPATI ANNISA: JANGAN BUKA LAHAN DENGAN CARA MEMBAKAR


Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terlebih di kawasan hutan yang harus dijaga kelestariannya.


Menurutnya, pencegahan karhutla membutuhkan kesadaran dan keterlibatan semua pihak. Masyarakat tidak hanya diharapkan menghindari pembakaran lahan, tetapi juga segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran atau aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan.


"Jangan membuka lahan dengan membakar, apalagi di kawasan hutan," tegas Annisa.


Pernyataan tersebut menegaskan bahwa upaya menjaga hutan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, kepolisian, petugas pemadam kebakaran, maupun instansi kehutanan.


Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan rawan kebakaran juga memiliki peran penting dalam mendeteksi potensi kebakaran sejak dini, melaporkan kejadian, serta menghindari kegiatan yang dapat memicu munculnya titik api.


Terlebih, kebakaran di kawasan hutan dapat menimbulkan dampak yang jauh melampaui lokasi kejadian. Selain merusak vegetasi dan habitat satwa, karhutla dapat memperburuk kualitas udara, mengganggu kesehatan masyarakat, serta menghambat aktivitas sosial dan ekonomi.


Oleh sebab itu, pemerintah daerah terus mendorong pengawasan terpadu agar setiap potensi kebakaran dapat segera ditangani sebelum berkembang menjadi bencana yang lebih besar.


SATGAS KARHUTLA DIBENTUK HINGGA TINGKAT NAGARI


Peninjauan di Bukit Lantak merupakan tindak lanjut dari rapat pembentukan Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) Kabupaten Dharmasraya yang dilaksanakan pada 9 September 2026.


Dalam rapat tersebut, dibentuk tim Satgas Karhutla di setiap nagari dengan melibatkan unsur pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).


Pembentukan tim hingga tingkat nagari dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan kesiapsiagaan, dan mempercepat penanganan apabila ditemukan kebakaran hutan maupun lahan.


Langkah ini dinilai penting karena penanganan karhutla membutuhkan respons cepat. Keterlambatan informasi dapat menyebabkan api meluas, terutama ketika kebakaran terjadi di lokasi yang sulit dijangkau atau ketika kondisi cuaca mendukung penyebaran api.


Annisa menjelaskan bahwa pemerintah daerah bersama unsur terkait juga telah menandatangani maklumat bersama sebagai bentuk komitmen untuk mencegah terjadinya karhutla.


"Waktu itu, kita langsung membentuk tim Satgas Karhutla di setiap nagari bersama Forkopimda, serta menandatangani maklumat bersama untuk mencegah terjadinya Karhutla, dan setiap kejadian yang ditemukan dapat segera dilaporkan untuk ditangani," ujar Annisa.


Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berharap informasi mengenai titik api, potensi kebakaran, maupun aktivitas mencurigakan di kawasan hutan dapat disampaikan dengan cepat kepada petugas.


Koordinasi antarlembaga juga menjadi kunci agar upaya pencegahan, pemadaman, pengamanan lokasi, dan pemulihan lingkungan berjalan secara terpadu.


SEJAK 23 SEPTEMBER NIHIL HOTSPOT, KABUT ASAP DIDUGA BERASAL DARI LUAR DAERAH


Di tengah upaya memperkuat pengawasan kawasan hutan, Bupati Annisa juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam penanganan karhutla di Kabupaten Dharmasraya.


Ia menyebut, berdasarkan aplikasi SiPongi Karhutla, sejak 23 September 2026 wilayah Dharmasraya tercatat nihil hotspot.


"Kami tentu berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat, terutama kepada Pak Kapolres, tim damkar dan Wali Nagari. Alhamdulillah, berdasarkan aplikasi SiPongi Karhutla, sejak tanggal 23 September kita sudah nihil hotspot," ungkap Annisa.


Pernyataan tersebut menjadi bentuk apresiasi terhadap kerja sama petugas pemadam kebakaran, kepolisian, pemerintah nagari, dan berbagai unsur yang berkontribusi dalam upaya pengendalian karhutla.


Meski demikian, Annisa menyebut kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa kabut asap yang masih menyelimuti Dharmasraya berasal dari wilayah lain.


Dugaan itu masih memerlukan verifikasi melalui pemantauan dan informasi pendukung. Pasalnya, tidak ditemukannya hotspot pada suatu wilayah dalam periode tertentu tidak serta-merta membuktikan bahwa tidak ada kebakaran yang sedang berlangsung. Kemampuan deteksi juga dipengaruhi kondisi pengamatan dan karakteristik sumber panas.


Karena itu, pemantauan tetap diperlukan untuk mengetahui perkembangan situasi, mengidentifikasi kemungkinan sumber asap, serta memastikan kondisi udara yang dihirup masyarakat.


Upaya ini penting agar penanganan tidak hanya berfokus pada sumber kebakaran di dalam wilayah Dharmasraya, tetapi juga mempertimbangkan kemungkinan dampak asap yang terbawa dari daerah lain.


POLISI TELUSURI KRONOLOGI DAN PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB


Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro mengatakan, pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan sosialisasi secara preventif kepada masyarakat.


Sosialisasi tersebut bertujuan mengingatkan masyarakat agar tidak membakar hutan maupun lahan serta tidak melakukan penanaman di kawasan bekas kebakaran yang berada di kawasan hutan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.


Namun, dengan ditemukannya tanaman kelapa sawit di lokasi bekas kebakaran Bukit Lantak, kepolisian akan melakukan tindak lanjut untuk mengungkap fakta di balik kejadian tersebut.


Salah satu langkah yang akan ditempuh ialah memeriksa sejumlah saksi yang ditemukan berada di sekitar lokasi.


Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui kronologi kejadian, menggali informasi mengenai aktivitas di kawasan tersebut, serta menelusuri pihak-pihak yang mungkin memiliki keterkaitan dengan peristiwa kebakaran maupun kegiatan penanaman.


Proses ini menjadi penting untuk memastikan penanganan dilakukan berdasarkan bukti dan fakta, bukan sekadar dugaan.


Apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur pelanggaran, proses hukum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila unsur pelanggaran dapat dibuktikan. Demikian pula, aktivitas perkebunan di kawasan hutan perlu diperiksa berdasarkan status kawasan, legalitas pemanfaatan, serta aturan kehutanan yang berlaku.


Dengan demikian, penanganan perkara ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi peringatan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan kawasan hutan secara bertentangan dengan ketentuan.


KPHP INGATKAN STATUS KAWASAN, PEMULIHAN HUTAN HARUS BERJALAN


Kepala UPT KPHP Dharmasraya Bobby Habibullah mengimbau masyarakat agar memastikan status dan fungsi kawasan hutan sebelum membuka lahan atau melakukan penanaman.


Menurutnya, pemahaman mengenai status kawasan merupakan hal mendasar untuk mencegah pelanggaran ketentuan kehutanan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.


Tidak semua lahan dapat dimanfaatkan dengan cara yang sama. Kawasan hutan memiliki fungsi dan ketentuan pengelolaan yang harus dipatuhi, sehingga setiap rencana kegiatan perlu disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.


Dalam konteks Bukit Lantak, penelusuran terhadap aktivitas penanaman kelapa sawit menjadi bagian penting untuk memastikan apakah pemanfaatan lahan tersebut memiliki dasar hukum yang sah.


Selain pengawasan dan penegakan aturan, pemulihan kawasan yang terdampak kebakaran juga menjadi perhatian.


Sebagai bagian dari upaya restorasi hutan, pada kesempatan tersebut dilaksanakan penanaman tanaman buah dan jenis tanaman hutan di kawasan terdampak kebakaran dengan memperhatikan ketentuan pengelolaan serta pemulihan kawasan hutan.


Penanaman kembali diharapkan dapat mendukung pemulihan tutupan vegetasi, memperbaiki kondisi lingkungan, dan membantu mengembalikan fungsi ekologis kawasan secara bertahap.


Namun, pemulihan hutan bukan pekerjaan yang selesai hanya dengan menanam bibit. Perawatan tanaman, pemantauan pertumbuhan, pengendalian gangguan, dan pencegahan kebakaran berulang menjadi bagian penting agar kegiatan restorasi memberikan hasil yang berkelanjutan.


PENANGANAN KARHUTLA TAK BOLEH BERHENTI PADA PEMADAMAN API


Kasus di Bukit Lantak memperlihatkan bahwa penanganan karhutla memerlukan pendekatan yang menyeluruh.


Pemadaman api memang menjadi langkah pertama untuk menghentikan penyebaran kebakaran. Namun, setelah api padam, masih ada pekerjaan lain yang harus dilakukan, mulai dari pemeriksaan penyebab kebakaran, pengamanan kawasan, penelusuran aktivitas pemanfaatan lahan, hingga pemulihan lingkungan.


Pemerintah daerah, TNI, Polri, instansi kehutanan, pemerintah nagari, dan masyarakat perlu terus memperkuat koordinasi untuk memastikan kawasan hutan tidak kembali mengalami kebakaran maupun pemanfaatan yang tidak sesuai aturan.


Pengawasan di lapangan juga perlu dilakukan secara konsisten, terutama pada kawasan yang memiliki riwayat kebakaran dan berpotensi mengalami perubahan penggunaan lahan.


Di sisi lain, masyarakat diharapkan berperan aktif dengan melaporkan kejadian kebakaran, tidak melakukan pembakaran untuk membuka lahan, serta memastikan legalitas kegiatan sebelum memanfaatkan suatu kawasan.


Langkah-langkah tersebut menjadi semakin penting karena dampak kerusakan hutan tidak hanya dirasakan pada saat kebakaran terjadi. Kehilangan tutupan vegetasi dapat memengaruhi keseimbangan ekosistem, sementara proses pemulihannya membutuhkan waktu, biaya, dan pengawasan yang berkelanjutan.


UJIAN BAGI PENGAWASAN HUTAN DHARMASRAYA


Peninjauan Bupati Annisa bersama Kapolres Dharmasraya di Bukit Lantak menjadi momentum untuk memperkuat komitmen perlindungan kawasan hutan di Kabupaten Dharmasraya.


Temuan tanaman kelapa sawit di lahan bekas kebakaran seluas 5,9 hektare kini menjadi salah satu persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Kepastian mengenai penyebab kebakaran, pihak yang bertanggung jawab, dan legalitas aktivitas penanaman menjadi hal penting yang harus dijawab melalui pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing instansi.


Pemasangan garis polisi, pemberian peringatan di lokasi, pemeriksaan saksi, serta penanaman kembali merupakan bagian dari langkah awal untuk mengamankan kawasan dan mendorong pemulihan lingkungan.


Ke depan, efektivitas penanganan tidak hanya akan diukur dari nihilnya titik panas, tetapi juga dari kemampuan pemerintah dan seluruh unsur terkait mencegah kebakaran berulang, memastikan kepatuhan terhadap aturan kehutanan, serta menjaga kawasan hutan tetap berfungsi sebagaimana mestinya.


Bagi Dharmasraya, menjaga hutan bukan sekadar urusan lingkungan. Ini menyangkut kualitas udara, keselamatan masyarakat, keberlanjutan sumber daya alam, dan tanggung jawab bersama terhadap generasi mendatang.


Kini, masyarakat menantikan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan di Bukit Lantak. Penegakan aturan yang konsisten, pengawasan yang berkelanjutan, dan pemulihan lingkungan yang nyata akan menjadi penentu apakah kawasan bekas kebakaran tersebut benar-benar dapat diselamatkan dari ancaman kerusakan berulang.


(Papa Juan)


#Daerah #KabupatenDharmasraya #Karhutla

×
Berita Terbaru Update