Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dana Darurat Bencana BNPB Diduga Jadi Ladang Korupsi, KPK Bongkar Jejaring Vendor hingga Aliran Uang Rp 148 Miliar

16 October 2026 | October 16, 2026 WIB Last Updated 2026-10-16T13:43:45Z

Dana Darurat Bencana BNPB Diduga Jadi Ladang Korupsi, KPK Bongkar Jejaring Vendor hingga Aliran Uang Rp 148 Miliar



D'On, Jakarta - Dana yang seharusnya menjadi penyelamat masyarakat saat bencana justru terseret dalam pusaran dugaan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) yang dikelola Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), mulai dari pengaturan pengadaan barang dan jasa, dugaan konflik kepentingan dengan vendor, hingga penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan proyek kebencanaan.


Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, nilai pengadaan barang dan jasa yang diduga mengalir ke jejaring perusahaan terafiliasi dengan pihak tertentu mencapai sekitar Rp148 miliar. Sementara itu, dalam klaster perkara lainnya, penyidik mengungkap dugaan penerimaan uang miliaran rupiah dari perusahaan penyedia barang dan jasa kepada tenaga ahli Kepala BNPB serta aliran uang kepada pejabat pembuat komitmen.


Perkara ini menjadi sorotan serius karena menyangkut dana yang disiapkan negara untuk menghadapi situasi darurat. Dana tersebut semestinya dapat mendukung penanganan bencana secara cepat, mulai dari pemenuhan kebutuhan mendesak hingga penyediaan barang dan jasa yang diperlukan di lokasi terdampak.


Namun, dugaan penyimpangan yang diungkap KPK memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana mekanisme pengadaan yang dirancang untuk mempercepat penanganan bencana diduga dimanfaatkan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu?


Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Dana Siap Pakai merupakan anggaran yang dicadangkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan mendesak ketika terjadi bencana.


Penjelasan itu disampaikan Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).


"DSP diperuntukkan bagi kebutuhan mendesak yang berkaitan dengan penanganan bencana," kata Taufik.


Pernyataan tersebut menegaskan bahwa DSP bukan anggaran yang dapat digunakan secara bebas. Penggunaannya harus didasarkan pada kondisi, kebutuhan, dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.


Akan tetapi, dalam perkara yang tengah ditangani KPK, mekanisme pengadaan yang berkaitan dengan penggunaan DSP diduga menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan.


Dana Darurat Bukan Anggaran Bebas


Dana Siap Pakai merupakan salah satu instrumen pendanaan pemerintah untuk merespons kebutuhan mendesak dalam penanggulangan bencana.


Dalam situasi darurat, pemerintah dituntut bergerak cepat. Korban membutuhkan bantuan, wilayah terdampak memerlukan penanganan, sementara berbagai kebutuhan operasional harus dipenuhi tanpa menunggu proses yang berlarut-larut.


Atas dasar itu, mekanisme penggunaan DSP memiliki ketentuan tersendiri agar kebutuhan penanganan bencana dapat dipenuhi sesuai karakteristik keadaan darurat.


Taufik menjelaskan, penggunaan dana tersebut diatur melalui Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai.


Berdasarkan ketentuan yang dipaparkan KPK, terdapat empat kondisi yang menjadi dasar penggunaan DSP.


Pertama, adanya penetapan status keadaan darurat bencana oleh bupati atau wali kota, gubernur, maupun Presiden sesuai kewenangannya.


Kedua, adanya penetapan status keadaan tertentu.


Ketiga, adanya pertimbangan risiko bencana yang berdampak luas dan ditetapkan oleh Kepala BNPB.


Keempat, adanya kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.


Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penggunaan DSP harus memiliki landasan yang jelas. Kecepatan penanganan bencana tetap harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.


Persoalannya, ketika mekanisme pengadaan dalam keadaan darurat diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu, tujuan mempercepat penanganan bencana berpotensi berbenturan dengan prinsip transparansi dan pertanggungjawaban anggaran.


Dalam konteks inilah KPK menyoroti penggunaan Rencana Kerja Kolaboratif (RKK) yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.


RKK dan Penunjukan Langsung Jadi Sorotan


Menurut Taufik, BNPB telah menentukan sejumlah penyedia barang dan jasa melalui dokumen Rencana Kerja Kolaboratif.


Penentuan penyedia tersebut menggunakan metode penunjukan langsung sehingga ketika terjadi keadaan darurat bencana, BNPB dapat segera melakukan pengadaan untuk memenuhi kebutuhan penanganan.


"Dengan demikian, ketika ada penetapan bencana darurat, BNPB dapat langsung bergerak cepat melakukan penanganan, termasuk menggunakan DSP sebagai mata anggaran penunjangnya," papar Taufik.


Secara operasional, mekanisme tersebut dimaksudkan untuk memangkas waktu yang dibutuhkan dalam pengadaan barang dan jasa ketika penanganan bencana tidak bisa ditunda.


Namun, mekanisme penunjukan langsung tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan. Kecepatan pengadaan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan integritas, mencegah konflik kepentingan, atau memberikan keuntungan yang tidak semestinya kepada penyedia tertentu.


Dalam perkara ini, KPK menduga mekanisme pengadaan melalui RKK selama periode 2024–2026 disalahgunakan untuk menguntungkan vendor tertentu.


Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan karena menyangkut hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam lingkungan BNPB dan perusahaan yang memperoleh pekerjaan pengadaan.


Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar penyimpangan administrasi pengadaan. Perkara ini juga menyangkut potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran yang disiapkan untuk kepentingan penanggulangan bencana.


Meski demikian, penunjukan langsung maupun penggunaan RKK tidak dengan sendirinya merupakan tindak pidana. Penilaian hukum harus didasarkan pada bukti mengenai proses pengadaan, hubungan para pihak, dugaan penyimpangan kewenangan, serta aliran dana yang ditemukan penyidik.


Klaster Pertama: Jejaring Vendor Diduga Terafiliasi Tenaga Ahli Kepala BNPB


KPK membagi konstruksi perkara dugaan korupsi di lingkungan BNPB menjadi dua klaster utama.


Klaster pertama berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme RKK.


Dalam klaster ini, nama Bima Setiawan (BMS), yang disebut menjabat sebagai tenaga ahli Kepala BNPB, menjadi salah satu pihak yang disorot penyidik.


Taufik menyebut Bima memiliki hubungan keluarga dengan mantan Kepala BNPB.


"Sekaligus merupakan adik dari Eks Kepala BNPB," kata Taufik.


KPK mendeteksi sejumlah penyedia barang dan jasa yang bermitra dengan BNPB diduga memiliki afiliasi langsung dengan Bima.


Nilai pengadaan barang dan jasa yang diduga mengalir ke jejaring perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp148 miliar.


Angka ini menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK. Namun, nilai pengadaan tersebut perlu dibedakan dari jumlah kerugian negara maupun nilai uang yang terbukti menjadi hasil tindak pidana.


Ketiganya merupakan kategori berbeda yang harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan, apabila perkara dilanjutkan ke persidangan, diuji berdasarkan alat bukti.


Dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan menjadi persoalan serius karena proses pemilihan penyedia barang dan jasa semestinya dilaksanakan berdasarkan kebutuhan, kemampuan, harga, serta persyaratan yang berlaku.


Hubungan pribadi atau keluarga tidak otomatis membuktikan adanya korupsi. Namun, apabila hubungan tersebut diduga digunakan untuk memengaruhi pemilihan vendor, mengarahkan pekerjaan, atau memperoleh keuntungan yang tidak semestinya, persoalan itu perlu ditelusuri secara menyeluruh.


Karena itu, penyidikan perlu menjawab bagaimana perusahaan-perusahaan tersebut dipilih, siapa yang berperan dalam penentuan penyedia, bagaimana pekerjaan dilaksanakan, dan apakah terdapat aliran keuntungan yang berkaitan dengan keputusan pengadaan.


Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk mengurai apakah hubungan afiliasi yang ditemukan penyidik berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan atau memiliki penjelasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


Dana Diduga Mengalir ke Transaksi Saham Rp30,98 Miliar


KPK juga mengungkap dugaan penggunaan dana dari klaster pertama untuk kepentingan pribadi.


Salah satu transaksi yang disebut dalam konstruksi perkara adalah pembelian 150,4 juta lembar saham atau setara dengan 1,07 persen saham PT Medela Potentia (PT MDLA) oleh PT Alfa Veritas Energizer (PT AVE).


Nilai transaksi tersebut tercatat sebesar Rp30,98 miliar per 13 Oktober 2026.


Informasi mengenai transaksi saham ini menambah dimensi perkara yang tengah diselidiki KPK. Penyidik tidak hanya menyoroti dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, tetapi juga menelusuri dugaan pemanfaatan dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Meski demikian, keberadaan transaksi saham tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pembelian tersebut merupakan tindak pidana. Hubungan antara transaksi korporasi dan dugaan hasil korupsi harus dibuktikan melalui penelusuran sumber dana, pihak yang mengendalikan transaksi, serta keterkaitannya dengan pengadaan yang sedang diselidiki.


Penyidik perlu memastikan apakah dana untuk transaksi tersebut berasal dari hasil penyimpangan pengadaan, siapa yang memperoleh manfaat ekonominya, dan apakah terdapat upaya menyamarkan asal-usul dana.


Penelusuran itu penting agar penyidikan tidak berhenti pada identifikasi perusahaan atau transaksi keuangan, melainkan mampu mengungkap hubungan sebab-akibat antara dugaan tindak pidana dan manfaat yang diperoleh pihak-pihak terkait.


Klaster Kedua: Dugaan Permintaan Fee kepada Vendor


Selain dugaan konflik kepentingan, KPK mengungkap klaster kedua yang berkaitan dengan dugaan suap dan komitmen biaya proyek pengadaan barang dan jasa.


Dalam klaster ini, Richard Erlangga, yang disebut pernah menjabat sebagai tenaga ahli Kepala BNPB, diduga meminta komitmen fee kepada vendor agar perusahaan tersebut memenangkan paket pengadaan.


Permintaan tersebut diduga disetujui oleh PT Trans Lintas Selaras (PT TLS) melalui direkturnya, Gery Prasetiawan (GER).


Berdasarkan konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, dugaan pemberian uang tersebut berlangsung sepanjang Januari hingga September 2026.


Dalam rentang waktu itu, Richard disebut menerima setoran uang tunai sebesar Rp2,38 miliar dari Gery melalui seorang perantara.


Dugaan ini mengarah pada persoalan berbeda dari klaster pertama. Jika klaster pertama menitikberatkan pada dugaan konflik kepentingan dan afiliasi vendor, klaster kedua berkaitan dengan dugaan permintaan serta pemberian uang yang dikaitkan dengan upaya memenangkan paket pengadaan.


Dalam pengadaan barang dan jasa, komitmen fee yang diduga diberikan untuk memengaruhi proses pemilihan penyedia dapat menjadi persoalan hukum serius apabila unsur tindak pidana suap atau korupsi terpenuhi.


Dugaan tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana proses penentuan pemenang dilakukan, apakah terdapat komunikasi atau kesepakatan sebelum paket pengadaan diberikan, serta apakah keputusan pejabat yang berwenang dipengaruhi oleh pemberian uang.


Untuk membuktikan konstruksi perkara tersebut, penyidik perlu menghubungkan dugaan permintaan fee, penyerahan uang, paket pengadaan yang dimaksud, serta peran setiap pihak dalam proses pengambilan keputusan.


Keterangan para pihak, dokumen pengadaan, catatan transaksi, dan bukti komunikasi dapat menjadi bagian penting dalam menguji dugaan tersebut.


KPK juga perlu memastikan apakah pemberian uang berkaitan dengan satu paket pengadaan atau beberapa pekerjaan yang berbeda.


Hal itu penting untuk memperjelas cakupan perkara dan pertanggungjawaban masing-masing pihak.


Pejabat Pembuat Komitmen Juga Disebut Menerima Uang


Selain dugaan penerimaan uang oleh tenaga ahli, KPK mengungkap adanya dugaan aliran uang kepada pejabat yang memiliki peran dalam pengelolaan pengadaan.


Gabriel Purwaka Sigit, yang disebut menjabat sebagai kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, diduga menerima uang sebesar Rp140 juta langsung dari Gery Prasetiawan.


Informasi ini menjadi bagian penting dalam pengusutan klaster kedua karena PPK memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.


Namun, dugaan penerimaan uang oleh pejabat tidak dapat dinilai hanya berdasarkan jabatan atau nominalnya. Penyidik harus mengungkap tujuan pemberian, kaitannya dengan pekerjaan pengadaan, serta apakah terdapat tindakan atau keputusan tertentu yang diduga dipengaruhi oleh uang tersebut.


Apabila aliran uang itu terbukti berkaitan dengan upaya memenangkan vendor atau memengaruhi pelaksanaan kontrak, penyidik perlu menjelaskan hubungan antara pemberian tersebut dan kewenangan yang dimiliki penerimanya.


Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menyangkut pihak yang diduga meminta atau menerima uang, tetapi juga kemungkinan adanya hubungan antara penyedia barang dan jasa dengan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.


Meski konstruksi perkara yang dipaparkan KPK telah menyebut sejumlah nama, penetapan peran dan pertanggungjawaban pidana setiap pihak tetap harus mengacu pada bukti serta proses hukum yang berlaku.


Mengapa Kasus Ini Penting bagi Penanganan Bencana?


Dugaan korupsi yang berkaitan dengan DSP memiliki dimensi yang berbeda dari perkara pengadaan biasa.


Dana tersebut disiapkan untuk menghadapi keadaan yang membutuhkan respons cepat. Dalam situasi bencana, keterlambatan pemenuhan kebutuhan dapat memperberat kesulitan masyarakat terdampak.


Karena itu, pengelolaan DSP membutuhkan dua hal yang berjalan bersamaan: kecepatan penanganan dan pengawasan yang memadai.


Prosedur yang terlalu lambat dapat menghambat respons darurat. Sebaliknya, kelonggaran mekanisme tanpa pengendalian yang efektif dapat membuka peluang penyimpangan.


Tantangannya adalah memastikan fleksibilitas yang diberikan untuk keadaan darurat tidak berubah menjadi celah untuk menguntungkan pihak tertentu.


Dalam perkara yang dipaparkan KPK, penggunaan DSP berkaitan dengan penanganan berbagai bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatra.


Wilayah-wilayah tersebut memiliki kebutuhan penanganan yang beragam. Kebutuhan barang dan jasa dalam situasi bencana harus disesuaikan dengan kondisi lapangan, tingkat kedaruratan, dan kebutuhan masyarakat terdampak.


Karena itu, pengawasan terhadap penggunaan dana kebencanaan tidak cukup hanya memeriksa apakah anggaran telah dibelanjakan.


Pengawasan juga perlu menjawab apakah barang dan jasa benar-benar dibutuhkan, apakah penyedia dipilih sesuai ketentuan, apakah harga dan volume pengadaan dapat dipertanggungjawabkan, serta apakah hasil pekerjaan benar-benar mendukung penanganan bencana.


Apabila dugaan penyimpangan terbukti, persoalannya bukan semata-mata soal uang yang berpindah tangan. Perkara tersebut juga menyangkut integritas sistem yang dirancang untuk membantu masyarakat dalam situasi paling sulit.


KPK Perlu Mengurai Seluruh Rantai Pengadaan


Pengungkapan dua klaster perkara tersebut membuka sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui proses hukum.


Pertama, bagaimana mekanisme RKK diterapkan selama periode 2024–2026 dan sejauh mana proses penentuan vendor dilaksanakan sesuai ketentuan?


Kedua, bagaimana hubungan afiliasi antara Bima Setiawan dan perusahaan-perusahaan yang diduga memperoleh pengadaan senilai sekitar Rp148 miliar?


Ketiga, apakah terdapat bukti bahwa hubungan tersebut digunakan untuk memengaruhi proses pengadaan atau memberikan keuntungan yang tidak semestinya?


Keempat, bagaimana sumber dana transaksi pembelian saham PT Medela Potentia senilai Rp30,98 miliar dan apakah transaksi itu memiliki keterkaitan yang dapat dibuktikan dengan dugaan penyimpangan pengadaan?


Kelima, paket pengadaan mana yang berkaitan dengan dugaan permintaan fee oleh Richard Erlangga dan dugaan penerimaan uang sebesar Rp2,38 miliar?


Keenam, apa hubungan dugaan pemberian uang Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit dengan pelaksanaan tugasnya sebagai PPK?


Pertanyaan-pertanyaan itu penting untuk memastikan penyidikan mampu membedakan dugaan penyimpangan administrasi, konflik kepentingan, suap, dan tindak pidana korupsi berdasarkan unsur hukum masing-masing.


KPK juga perlu mengungkap apakah perkara tersebut melibatkan pihak lain di luar nama-nama yang telah disebutkan dalam konstruksi perkara, sepanjang didukung bukti yang sah.


Namun, seluruh dugaan itu tetap harus diuji melalui proses hukum. Penyebutan nama dalam konstruksi perkara tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah.


Ujian Transparansi Dana Kebencanaan


Perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan DSP BNPB menjadi ujian bagi tata kelola anggaran penanggulangan bencana.


Dana yang disiapkan untuk merespons keadaan darurat menuntut pengelolaan yang cepat, tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Dugaan konflik kepentingan, pengaturan vendor, serta pemberian uang yang diungkap KPK memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, penentuan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga penelusuran aliran dana.


Jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan, penegakan hukum perlu menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab sesuai perannya, sekaligus memastikan aset atau hasil tindak pidana yang dapat dibuktikan ditangani berdasarkan ketentuan hukum.


Lebih jauh, kasus ini menjadi pengingat bahwa dana kebencanaan tidak boleh diperlakukan sebagai kesempatan mencari keuntungan pribadi. Anggaran tersebut disiapkan untuk membantu negara menghadapi keadaan darurat dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang terdampak bencana.


Sebab, ketika dana penanggulangan bencana diduga diselewengkan, yang dipertaruhkan bukan hanya integritas pengelolaan keuangan negara, melainkan juga kepercayaan publik terhadap sistem yang seharusnya hadir untuk melindungi masyarakat saat bencana melanda.


(L6)


#Korupsi #KPK #Hukum #Nasional

×
Berita Terbaru Update