Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dana Bencana Diduga Dikorupsi! Anggaran Karhutla Kalimantan, Gempa NTT hingga Banjir Sumatra Terseret, KPK Tahan 5 Tersangka

16 October 2026 | October 16, 2026 WIB Last Updated 2026-10-16T14:07:19Z

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein. (Foto: Tangkapan Layar Youtube KPK).



D'On, Jakarta - Dana yang seharusnya menjadi penyelamat korban bencana justru terseret dalam pusaran dugaan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang dialokasikan untuk menangani berbagai bencana, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga banjir di Aceh dan Sumatra.


Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Penyidik juga mengamankan barang bukti dengan nilai total sekitar Rp5,47 miliar dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT).


Pengungkapan tersebut memunculkan persoalan serius mengenai tata kelola dana kebencanaan. Sebab, Dana Siap Pakai merupakan instrumen penting pemerintah untuk memastikan penanganan darurat dapat dilakukan dengan cepat ketika masyarakat menghadapi bencana.


Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa DSP yang menjadi objek perkara tersebut sedianya digunakan untuk mendukung penanganan berbagai bencana di Tanah Air.


"Adapun DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatra," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).


Meski belum berarti seluruh dana untuk penanganan bencana di wilayah tersebut terbukti dikorupsi, pengungkapan KPK ini menegaskan bahwa penggunaan anggaran darurat berada dalam pengawasan penegak hukum.


Dana Darurat Bencana Diduga Jadi Bancakan


Dana Siap Pakai merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk membiayai kebutuhan penanganan keadaan darurat bencana. Anggaran tersebut masuk dalam struktur anggaran BNPB dan dirancang agar pemerintah dapat bergerak cepat ketika bencana terjadi.


Menurut Taufik, pencairan DSP memiliki mekanisme yang relatif fleksibel. Namun, fleksibilitas tersebut bukan berarti anggaran dapat digunakan tanpa persyaratan dan pengawasan.


Ia menjelaskan, penggunaan dana tersebut harus memenuhi salah satu dari empat ketentuan yang dirujuk dalam regulasi BNPB, yakni adanya penetapan status keadaan darurat bencana oleh bupati, wali kota, gubernur, atau Presiden; penetapan status keadaan tertentu; pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan Kepala BNPB; atau kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.


Skema tersebut dirancang untuk mempercepat penanganan bencana tanpa harus terhambat prosedur pengadaan yang panjang.


Namun, kemudahan itu diduga membuka celah penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.


Taufik menjelaskan, BNPB sebelumnya telah menetapkan sejumlah penyedia barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung yang tercantum dalam dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK).


Melalui mekanisme tersebut, pemerintah diharapkan dapat memenuhi kebutuhan penanganan darurat secara cepat, dengan DSP sebagai sumber pembiayaan.


Akan tetapi, berdasarkan temuan penyidik, penggunaan DSP berbasis RKK justru diduga diwarnai konflik kepentingan dan praktik suap yang menguntungkan sejumlah pihak di lingkungan BNPB.


"Namun demikian, dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap. Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB," ujar Taufik.


Dugaan tersebut menjadi titik krusial dalam perkara ini. Sebab, pengadaan dalam situasi darurat semestinya mengutamakan kecepatan, ketepatan, dan kepentingan masyarakat terdampak, bukan menjadi ruang bagi kepentingan pribadi maupun kelompok.


Meski demikian, dugaan penyimpangan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.


Lima Tersangka, Tiga dari Lingkaran BNPB


KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dan meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.


Ketiga tersangka dari lingkungan BNPB atau lingkaran tenaga ahli pimpinan lembaga tersebut adalah:


  1. Bima Setiawan (BMS), tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB.
  2. Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB saat itu.
  3. Gabriel Purwaka Sigit (GPS), kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.


Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER).


Keterlibatan pihak internal dan swasta dalam perkara ini menjadi bagian penting yang akan didalami penyidik, terutama terkait dugaan konflik kepentingan, proses pengadaan, serta aliran keuntungan yang diduga muncul dari penggunaan DSP.


Namun, penetapan tersangka tersebut tidak serta-merta membuktikan seluruh dugaan yang disangkakan. Pembuktian peran masing-masing pihak tetap menjadi kewenangan proses peradilan.


Dalam konferensi pers di Jakarta, Taufik menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.


"Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," tuturnya.


Dijerat Pasal Korupsi dan Suap


Dalam perkara ini, KPK menerapkan sangkaan berbeda sesuai dugaan peran masing-masing tersangka.


Bima Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Richard Erlangga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12 huruf i dalam undang-undang yang sama.


Sementara Gabriel Purwaka Sigit, yang diduga berperan sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Adapun Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan, yang diduga sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Kelima tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.


"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas Taufik.


Publik Menunggu Transparansi Penggunaan Dana Bencana


Kasus dugaan korupsi DSP BNPB tidak sekadar menyangkut persoalan administrasi anggaran. Perkara ini menyentuh kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana yang dipersiapkan untuk menghadapi situasi darurat.


Ketika bencana melanda, masyarakat membutuhkan pertolongan cepat, logistik, layanan kemanusiaan, serta pemulihan infrastruktur. Dalam situasi seperti itu, setiap rupiah anggaran kebencanaan semestinya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terdampak.


Karena itu, pengusutan perkara ini menjadi penting untuk menjawab sejumlah persoalan mendasar: bagaimana mekanisme penunjukan penyedia dijalankan, siapa yang diduga memperoleh keuntungan, bagaimana dugaan konflik kepentingan terjadi, dan apakah terdapat pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban.


KPK kini memegang peran penting untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran uang dan memastikan apakah dugaan penyimpangan hanya melibatkan lima tersangka atau memiliki keterkaitan dengan pihak lain.


Satu hal yang tidak boleh dilupakan: dana kebencanaan bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Di baliknya ada kebutuhan masyarakat yang kehilangan tempat tinggal, warga yang terdampak bencana, serta keluarga yang menggantungkan harapan pada kehadiran negara.


Jika dugaan korupsi ini terbukti di pengadilan, penyalahgunaan dana tersebut bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, melainkan juga pengkhianatan terhadap amanah publik yang semestinya digunakan untuk melindungi masyarakat dalam situasi paling sulit.


Kini, publik menunggu sejauh mana KPK mampu membongkar perkara ini, menelusuri aliran dana, dan mengungkap seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab.


(L6)


#Nasional #KorupsiBNPB #Hukum #KPK

×
Berita Terbaru Update