Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bongkar Praktik Ilegal! Polisi Ciduk Sopir Penimbun 1.000 Liter Solar Bersubsidi di Batang Anai

25 October 2026 | October 25, 2026 WIB Last Updated 2026-10-25T13:37:41Z

Bongkar Praktik Ilegal! Polisi Ciduk Sopir Penimbun 1.000 Liter Solar Bersubsidi di Batang Anai

D'On, Padang Pariaman - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman membongkar praktik penyalahgunaan penyimpanan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ilegal. Dalam operasi senyap yang dilakukan di Dusun Kabun, Nagari Sungai Buluah Selatan, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, petugas meringkus seorang pria berinisial DY (46) yang sehari-hari bekerja sebagai sopir.


Penggerebekan yang berlangsung pada Jumat (23/10/2026) pukul 19.15 WIB ini bermula dari keresahan warga sekitar. Masyarakat melapor ihwal aktivitas mencurigakan terkait dugaan penimbunan BBM bersubsidi di kawasan jalur dua Jalan Asrama Haji, yang dinilai merugikan hak masyarakat luas, khususnya para sopir angkutan umum dan petani yang berhak menerima subsidi.


Bergerak Cepat Berkat Laporan Warga


Menindaklanjuti informasi krusial tersebut, Kapolres Padang Pariaman AKBP Ryana Purwasari, S.H., S.I.K., M.I.K., langsung memerintahkan jajarannya untuk bergerak cepat. Di bawah komando Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Nedra Wati, S.H., M.H., tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang dipimpin oleh IPDA Azan Fujianto, S.H., M.H., langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).


Begitu memasuki lokasi di sebuah rumah di Dusun Kabun, kecurigaan petugas terbukti. Di dalam sebuah ruangan yang diduga memang dirancang khusus sebagai tempat penampungan gelap, aparat mendapati barang bukti berlimpah: sekitar 1.000 liter BBM jenis solar bersubsidi tersimpan rapi namun tanpa izin resmi.


Modus Operandi: "Kencing" Solar di SPBU Berulang Kali


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, terbongkar modus operandi licik yang dijalankan tersangka. Solar bersubsidi tersebut ternyata dikumpulkan dengan cara "melangsir" yakni membeli secara berulang menggunakan kendaraan roda empat di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).


Aksi tersebut dilakukan secara sistematis hingga solar terkumpul dalam jumlah besar. Di lokasi penggerebekan, petugas bahkan mendapati basahnya aktivitas ilegal yang sedang berlangsung: tersangka kedapatan tengah memindahkan solar dari jeriken berkapasitas 35 liter ke dalam drum besar berkapasitas 220 liter. Proses pemindahan ini menggunakan pompa elektrik otomatis yang dihubungkan dengan selang agar perpindahan cairan berbau menyengat itu berjalan cepat tanpa lelah.


"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka menguasai dan menyimpan BBM jenis solar tersebut tanpa dilengkapi izin. Solar itu diduga diperoleh dari mobil-mobil yang melakukan pengisian secara berulang di sejumlah SPBU," ungkap AKP Nedra Wati pada Minggu (25/10).


Barang Bukti Disita, Tersangka Terancam Bui Panjang


Tanpa perlawanan berarti, aparat langsung mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti bernilai ekonomi tinggi ke Mapolres Padang Pariaman guna proses penyidikan lebih mendalam.


Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:


  • Sekitar 1.000 liter BBM jenis solar
  • 1 drum berisi ±70 liter solar
  • Beberapa drum kosong
  • Sejumlah jeriken berisi solar
  • 2 unit pompa transfer BBM elektrik
  • Selang, ember, pipa penyambung, dan corong minyak


Akibat perbuatannya yang telah mencederai keadilan distribusi energi bagi masyarakat, tersangka DY kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya sangat berat, yakni Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


(Mond)


#Hukum #Daerah #PenimbunanBBM #KabupatenPadangPariaman

×
Berita Terbaru Update