![]() |
| Abai Dua Panggilan KPK dan Terlacak ke Luar Negeri: Teka-Teki Keberadaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid |
D'On, Jakarta - Langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kini berada di bawah sorotan tajam publik. Di tengah pengusutan dugaan kasus korupsi yang melilit lingkungan kementerian yang dipimpinnya, Nusron diketahui telah melakukan perjalanan ke luar negeri usai tercatat dua kali mangkir dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepastian mengenai perginya sang menteri dikonfirmasi langsung oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Ditjen Imigrasi membenarkan bahwa Nusron melintas keluar dari wilayah Indonesia menuju Singapura sebelum melanjutkan perjalanannya ke Malaysia.
Terlacak Melalui Batam, Status Kepulangan Masih Misterius
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa pergerakan Nusron sempat terdeteksi oleh sistem perlintasan imigrasi. Kendati tidak merincikan tanggal pasti keberangkatannya, Hendarsam memastikan Nusron menyeberang ke negara tetangga melalui jalur Batam.
"Kami termonitor beliau ke Singapura melalui Batam," ujar Hendarsam di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Selain Singapura, pimpinan ATR/BPN tersebut juga teridentifikasi berada di Malaysia. Namun, hingga saat ini pihak imigrasi mengaku belum mendapatkan konfirmasi apakah Nusron sudah kembali menjejakkan kaki di tanah air atau masih tertahan di luar negeri.
"Saya belum terinfo apakah beliau sudah ada di Indonesia atau belum. Tapi jika beliau ke Singapura melalui Batam dan kemudian ke Malaysia untuk melakukan kegiatan kedinasan, terkonfirmasi, iya," jelas Hendarsam.
Hendarsam juga menambahkan bahwa hingga kini belum ada permintaan resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun kementerian terkait mengenai tindakan pencegahan ke luar negeri (cekal) terhadap Nusron. Pihaknya menegaskan bahwa Imigrasi bekerja sebagai pelaksana teknis yang bergerak berdasarkan permohonan resmi instansi berwenang.
Dua Kali Absen Pemanggilan Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN
Sikap dinas luar negeri Nusron bertepatan dengan momentum krusial penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang tengah digarap lembaga antirasuah.
Catatan KPK menunjukkan Nusron telah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan tim penyidik:
- Panggilan Pertama: Rabu, 7 Oktober 2026.
- Panggilan Kedua: Kamis, 15 Oktober 2026.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebutkan bahwa untuk ketidakhadiran pada panggilan kedua, pihak Nusron memang sempat mengirimkan surat pemberitahuan untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Bayang-bayang Opsi Panggil Paksa dan Surat Perintah Membawa
Penyidikan kini memasuki fase krusial. Ketidakhadiran seorang saksi atau pihak berperkara tanpa alasan hukum yang sah dapat memicu tindakan tegas dari penyidik. Taufik menjelaskan bahwa mekanisme Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan ruang bagi penyidik untuk menilai alasan ketidakhadiran seseorang.
"Apabila pada panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar—misalnya tidak ada surat keterangan sakit atau dokumen resmi yang bisa dipertanggungjawabkan maka penyidik akan langsung melayangkan panggilan kedua," terang Taufik.
Taufik menegaskan, apabila pada panggilan kedua seseorang tetap tidak kooperatif dan absen tanpa alasan sah, hukum memberikan kewenangan penuh bagi KPK untuk mengambil langkah drastis, yakni penerbitan Surat Perintah Membawa (panggil paksa).
"Ketika panggilan kedua tidak hadir, maka yang berlaku berikutnya di ketentuan Hukum Acara yang baru adalah dengan surat perintah membawa," tegas Taufik.
Publik kini menanti kepastian langkah KPK selanjutnya: apakah lembaga antirasuah ini akan segera menerbitkan surat perintah membawa sekembalinya sang menteri ke tanah air, ataukah Nusron akan memilih kooperatif mendatangi gedung merah putih untuk memberikan klarifikasi.
(Mond)
#Nasional #Hukum #KPK #Imigrasi
