
Ranperda RTRW Padang Panjang Mandek, DPRD Soroti D’Box Arena dan Perumahan Siti Naiman
D'On, Padang Panjang — Mandeknya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang Panjang kembali menjadi sorotan tajam DPRD. Persoalan ini tidak sekadar menyangkut lambannya sebuah regulasi disahkan, tetapi mulai merembet pada pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana pemerintah mampu menegakkan aturan tata ruang ketika pembangunan sudah telanjur berdiri di lokasi yang diduga tidak sesuai peruntukannya?
Pertanyaan tersebut mengemuka dalam rapat evaluasi tindak lanjut 71 rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Padang Panjang Tahun 2025, Senin (27/7/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Padang Panjang, Hendra Saputra, bersama Sekretaris Komisi I Fuji Hastuti dan anggota Amrizal serta Robi Zamora, berlangsung dengan pembahasan cukup serius mengenai persoalan penataan ruang dan penegakan aturan terhadap bangunan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Dari jajaran Pemerintah Kota Padang Panjang hadir Asisten I I Putu Venda bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain Kepala Dinas PUPR Wita Dwi Susanti, Kepala Dinas Perkim Delfianto, Kepala Dinas Pertanian Varia Warvis, Kepala BKPSDM Zetrial, Kepala BPBD Mihandrik, Kasatpol PP Marjulas Sabri, Kepala Bappeda Putra Dewangga, serta para camat dan lurah.
DPRD Pertanyakan RTRW yang Tak Kunjung Tuntas
Komisi I mempertanyakan secara terbuka perkembangan penyusunan Perda RTRW yang hingga rapat tersebut belum juga disahkan.
Bagi DPRD, RTRW bukan sekadar dokumen administratif. Regulasi tersebut menjadi salah satu fondasi utama dalam menentukan ke mana arah pembangunan kota, kawasan mana yang dapat dibangun, kawasan mana yang harus dilindungi, serta bagaimana pemerintah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
Karena itu, keterlambatan penyelesaian RTRW dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila pembangunan tetap berjalan sementara aturan tata ruang belum memiliki kepastian.
Komisi I juga meminta pemerintah menjelaskan hasil pendataan bangunan yang diduga melanggar tata ruang, termasuk langkah konkret yang telah dilakukan setelah pendataan tersebut.
Ketua Komisi I Hendra Saputra menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh berhenti pada sebatas pendataan ataupun menerbitkan surat peringatan.
Menurutnya, ketika sebuah bangunan terbukti melanggar ketentuan, harus ada tindak lanjut sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
“Jangan sampai kita hanya mendata tanpa ada tindak lanjut. Kalau memang ada bangunan yang melanggar aturan, penegakan hukumnya harus dilakukan. Aturan harus berlaku untuk semua,” tegas Hendra.
Pernyataan tersebut memperlihatkan kekhawatiran DPRD terhadap munculnya kesan bahwa penegakan aturan tata ruang hanya berhenti pada dokumen dan teguran, sementara aktivitas pembangunan terus berjalan.
D’Box Arena Masuk Sorotan
Dalam rapat tersebut, sorotan DPRD mengarah kepada pembangunan D’Box Arena yang disebut berada di kawasan hijau atau lahan pertanian berdasarkan dokumen RTRW yang menjadi acuan.
Persoalan ini kemudian dijelaskan Kepala Dinas PUPR Wita Dwi Susanti.
Wita mengungkapkan, pemerintah melalui Dinas PUPR sebenarnya telah mengingatkan pihak pengembang sejak awal pembangunan.
Bahkan, menurutnya, peringatan tersebut telah disampaikan ketika dilakukan peletakan batu pertama.
Dinas PUPR, kata Wita, telah menyampaikan baik secara lisan maupun tertulis bahwa lokasi pembangunan tersebut berada di kawasan pertanian sehingga dinilai tidak sesuai dengan peruntukan ruang.
“Kami sudah menyampaikan kepada pihak pengembang bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hijau. Surat peringatannya juga ada. Pengawas saat itu juga telah mengingatkan agar seluruh perizinan segera diurus karena akan menjadi persoalan di kemudian hari,” ujar Wita.
Namun persoalan tersebut tidak berhenti pada peringatan awal.
Pemerintah Kota Padang Panjang disebut telah dua kali melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada pemilik D’Box Arena.
Menurut Wita, peringatan tersebut hingga kini belum diindahkan.
Kondisi inilah yang kemudian menjadi perhatian DPRD. Sebab, apabila pemerintah sudah mengetahui adanya persoalan sejak awal pembangunan, publik tentu akan mempertanyakan bagaimana proses pembangunan tersebut dapat terus berlangsung hingga fasilitas berdiri.
Di titik inilah penegakan tata ruang diuji: apakah aturan hanya menjadi papan peringatan, atau benar-benar memiliki daya paksa?
Perumahan Siti Naiman Juga Disorot
Selain D’Box Arena, pembangunan Perumahan Siti Naiman turut menjadi perhatian dalam rapat.
Wita menjelaskan, persoalan perumahan tersebut berkaitan dengan akses yang menurut pemerintah tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang dan berada di kawasan hijau.
Pada tahap awal pembangunan, pemerintah disebut telah memasang papan peringatan.
Menurut Wita, pengembang sebelumnya hanya mengajukan penggunaan akses tersebut untuk kepentingan keluar-masuk kendaraan pengangkut material pembangunan.
Dengan demikian, akses tersebut seharusnya hanya digunakan selama proses pembangunan dan setelah pekerjaan selesai dikembalikan seperti kondisi semula.
Namun, pemerintah menilai akses tersebut kemudian justru digunakan sebagai jalan permanen.
Karena peringatan yang diberikan tidak mendapatkan respons sebagaimana diharapkan, Dinas PUPR kemudian memasang papan larangan dan mengambil langkah lebih tegas dengan melakukan pengecoran untuk menutup akses tersebut.
Pengecoran Dibongkar, Kasus Masuk Ranah Polisi
Persoalan kemudian berkembang ketika pengecoran yang dilakukan Dinas PUPR disebut dibongkar kembali pada malam hari oleh pihak pengembang.
Wita menyebut kejadian tersebut bahkan sempat direkam oleh Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR.
Kini, persoalan tersebut telah masuk ke ranah hukum dan ditangani Polres Padang Panjang.
Bahkan, telepon seluler milik Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR disebut telah disita penyidik sebagai barang bukti.
“Pengecoran itu justru dibongkar pada malam harinya oleh pihak pengembang. Kejadian tersebut sempat direkam oleh Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR. Saat ini kasusnya sedang ditangani Polres Padang Panjang dan telepon seluler milik Kepala Bidang Bina Marga telah disita sebagai barang bukti,” ungkap Wita.
Kasus ini menambah panjang daftar persoalan yang muncul dalam pembahasan tata ruang Kota Padang Panjang.
Sebab, persoalannya bukan lagi sekadar mengenai kesesuaian pemanfaatan lahan, tetapi juga menyangkut bagaimana pemerintah mempertahankan fasilitas yang telah dibangun menggunakan sumber daya publik.
RTRW Terkendala Persoalan LP2B
Di tengah desakan DPRD agar Perda RTRW segera dituntaskan, pemerintah menjelaskan bahwa proses penyusunannya menghadapi sejumlah kendala.
Wita menyebut lambatnya penyelesaian Perda RTRW tidak semata-mata disebabkan persoalan di daerah. Salah satu faktor yang turut memengaruhi adalah kebijakan nasional terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Penetapan dan perlindungan lahan pertanian menjadi salah satu aspek yang harus diselaraskan dalam dokumen tata ruang.
Artinya, pemerintah daerah tidak dapat begitu saja mengubah peruntukan suatu kawasan tanpa memperhatikan ketentuan yang lebih tinggi serta kebijakan nasional mengenai perlindungan lahan pertanian.
Meski demikian, terdapat perkembangan positif.
Kota Padang Panjang bersama Kota Solok disebut telah masuk dalam daftar prioritas Kementerian ATR/BPN untuk percepatan penyelesaian RTRW di Sumatera Barat.
Status tersebut diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian regulasi yang selama ini dinantikan.
DPRD: Jangan Sampai Ada Kesan Aturan Bisa Dilanggar
Bagi DPRD, penyelesaian Perda RTRW menjadi semakin penting karena pembangunan kota terus berjalan.
Tanpa kepastian tata ruang, potensi konflik antara kepentingan pembangunan, perlindungan lahan pertanian, kepentingan masyarakat, dan kepastian investasi dapat semakin besar.
Komisi I menegaskan akan terus mengawal penyelesaian Ranperda RTRW sekaligus meminta pemerintah tidak membiarkan dugaan pelanggaran tata ruang tanpa tindak lanjut.
Persoalan D’Box Arena dan Perumahan Siti Naiman menjadi contoh bahwa lemahnya kepastian dan penegakan tata ruang dapat melahirkan persoalan berlapis di kemudian hari.
DPRD juga menekankan bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten dan tidak boleh tebang pilih.
Sebab, ketika masyarakat kecil diwajibkan mematuhi ketentuan tata ruang dan perizinan, standar yang sama harus berlaku bagi pembangunan yang memiliki skala lebih besar.
Pada akhirnya, persoalan RTRW Padang Panjang bukan hanya tentang kapan sebuah Perda disahkan.
Lebih jauh, persoalan ini menyangkut pertanyaan mengenai seberapa serius pemerintah menjaga fungsi ruang, melindungi lahan pertanian, memberikan kepastian hukum, dan memastikan pembangunan tidak berjalan melampaui aturan.
Komisi I DPRD pun memastikan pengawasan akan terus dilakukan.
Bagi legislatif, pembangunan memang harus bergerak maju. Namun pembangunan tanpa tata ruang yang jelas berisiko meninggalkan persoalan yang jauh lebih mahal untuk diselesaikan di kemudian hari.
Karena itu, penyelesaian RTRW dan penegakan aturan tata ruang kini bukan lagi sekadar pekerjaan administratif. Ia menjadi ujian bagi konsistensi pemerintah dalam memastikan bahwa hukum benar-benar berlaku untuk semua.
(Ce)
#Daerah #KotaPadangPanjang