Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bareskrim Bongkar Penyelundupan 800 Kg Ketamin, WN Taiwan Diduga Jadi Pengendali dari Kapal Fuchangxing 1

02 September 2026 | September 02, 2026 WIB Last Updated 2026-09-02T14:31:33Z

Bareskrim Bongkar Penyelundupan 800 Kg Ketamin, WN Taiwan Diduga Jadi Pengendali dari Kapal Fuchangxing 1



D'On, Jakarta — Kasus penyelundupan ketamin dalam jumlah besar melalui jalur laut kembali terungkap. Seorang warga negara Taiwan berinisial Wang-Li Chan (WLC), yang disebut berperan sebagai manajer kapal Fuchangxing 1, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyelundupan 800 kilogram ketamin HCl.


WLC dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (2/9/2026) malam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kedatangannya menjadi bagian penting dari pengembangan kasus jaringan penyelundupan narkotika yang sebelumnya terungkap melalui operasi gabungan di wilayah perairan Indonesia.


Pantauan di lokasi menunjukkan WLC tiba sekitar pukul 19.03 WIB dengan pengawalan ketat penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.


Tersangka tampak mengenakan kaos hitam, celana jeans, dan sandal. Kedua tangannya terikat menggunakan cable ties. Tanpa memberikan keterangan kepada awak media, WLC langsung digiring menuju ruang pemeriksaan.


Sejumlah barang bukti hasil penyitaan juga dibawa masuk ke Gedung Bareskrim. Barang bukti tersebut dikemas menggunakan koper dan karung.


Diduga Bukan Sekadar Awak Kapal


Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho mengungkapkan, WLC bukan hanya tercatat sebagai manajer kapal.


Penyidik menduga pria berusia 30 tahun tersebut memiliki peran lebih besar, yakni sebagai pengendali pengiriman ketamin.


"Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial WLC, warga negara Taiwan berusia 30 tahun, yang berperan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali pengiriman ketamin," kata Albert kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).


Peran tersebut kini menjadi salah satu fokus penyidikan untuk mengungkap secara lebih jauh bagaimana 800 kilogram ketamin dapat berada di atas kapal Fuchangxing 1 dan siapa saja pihak yang terlibat dalam jaringan pengirimannya.


WLC dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Atas sangkaan tersebut, WLC terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.


800 Kilogram Ketamin Disembunyikan di Ruang Kemudi


Terungkapnya barang bukti dalam jumlah fantastis itu bermula dari pemeriksaan terhadap kapal Fuchangxing 1 berbendera Comoros.


Dalam penggeledahan, tim gabungan menemukan 40 karung yang berisi 800 bungkus ketamin.


Total berat barang bukti yang ditemukan mencapai 800 kilogram.


Yang menarik, barang tersebut tidak diletakkan secara terbuka di bagian kapal yang mudah terlihat. Ketamin diduga disembunyikan di ruang kemudi bagian buritan kapal, sebuah lokasi yang kemudian menjadi sasaran pemeriksaan tim gabungan.


Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa pengiriman dilakukan dengan metode yang telah dipersiapkan dan tidak sekadar merupakan aktivitas pelayaran biasa.


Nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp1,28 triliun.


Menurut Albert, pengungkapan tersebut diperkirakan mampu mencegah sekitar 4 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan ketamin, khususnya generasi muda.


"Nilai ekonomis barang bukti yang berhasil penyidik sita diperkirakan mencapai Rp1 triliun 280 miliar dan pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4 juta jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan ketamin, khususnya generasi muda kita," tuturnya.


Berawal dari Pengungkapan 1,3 Ton Ketamin


Kasus Fuchangxing 1 ternyata tidak berdiri sendiri.


Pengungkapan bermula dari operasi Satuan Tugas Operasi Gabungan yang sebelumnya berhasil mengamankan kapal induk atau mother vessel King Sun pada awal Agustus 2026.


Dari kapal tersebut, aparat menemukan muatan sekitar 1,3 ton ketamin.


Temuan itu kemudian dikembangkan. Tim tidak berhenti pada kapal yang pertama kali diamankan, melainkan melakukan penelusuran terhadap pola pergerakan kapal lain yang dinilai memiliki kemiripan.


Salah satu kapal yang kemudian masuk radar pemantauan adalah Fuchangxing 1.


Kapal tersebut menjadi perhatian karena berdasarkan pemantauan Satgas, terdapat aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan pemindahan muatan melalui mekanisme ship-to-ship.


Aktivitas itu terdeteksi ketika Fuchangxing 1 melakukan kontak atau aktivitas ship-to-ship dengan kapal MT Ashley di perairan Vietnam.


"Setelah melalui pemantauan intensif oleh Satgas Operasi Gabungan, termasuk mendeteksi kapal Fuchangxing 1 yang melakukan aktivitas ship-to-ship dengan kapal Ashley di perairan Vietnam, tim gabungan segera menyusun operasi untuk melaksanakan intercept atau pencegahan," ujar Albert.


Pergerakan Kapal Dipantau Intensif


Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi tim gabungan untuk melakukan pemantauan lebih lanjut.


Operasi tidak langsung dilakukan secara terburu-buru. Pergerakan kapal dipantau hingga tim memperoleh momentum untuk melakukan pencegahan.


Pada rentang 21 hingga 26 Agustus 2026, Satgas Operasi Gabungan akhirnya berhasil mencegat Fuchangxing 1 dan MT Ashley di wilayah perairan Anambas dan Natuna.


Kedua kapal kemudian dikawal menuju Dermaga Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan lebih lanjut.


Dari sinilah dugaan penyelundupan ketamin dalam jumlah besar mulai terkuak.


15 Awak Kapal Masih Berstatus Saksi


Selain menetapkan WLC sebagai tersangka, aparat juga memeriksa orang-orang yang berada di atas kapal.


Sebanyak sembilan awak kapal Fuchangxing 1 dan enam awak kapal MT Ashley hingga kini masih berstatus sebagai saksi.


Mereka belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyelundupan ketamin tersebut.


Satuan Tugas Operasi Gabungan telah menyerahkan mereka kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Batam.


Mereka selanjutnya menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran di bidang pelayaran berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.


Status para awak kapal tersebut masih dapat berkembang sesuai hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidikan.


Jejak Jaringan Masih Didalami


Penetapan WLC sebagai tersangka menjadi langkah awal bagi aparat untuk mengurai lebih jauh jaringan di balik pengiriman ketamin tersebut.


Dengan jumlah barang bukti mencapai 800 kilogram dan nilai ekonomis diperkirakan Rp1,28 triliun, penyidik masih memiliki pekerjaan besar untuk menelusuri asal barang, tujuan pengiriman, pihak yang membiayai maupun mengendalikan operasi, serta kemungkinan adanya jaringan internasional yang terlibat.


Rangkaian pengungkapan dari kapal King Sun, pemantauan Fuchangxing 1, aktivitas ship-to-ship dengan MT Ashley di perairan Vietnam, hingga intersep di perairan Anambas dan Natuna menunjukkan bahwa operasi tersebut melibatkan pemantauan lintas wilayah dan koordinasi sejumlah unsur.


Kini, setelah WLC berada di tangan penyidik Bareskrim Polri, pemeriksaan terhadap tersangka diharapkan dapat membuka informasi baru mengenai siapa aktor di balik pengiriman 800 kilogram ketamin tersebut dan ke mana sebenarnya barang itu akan dibawa.


Perkara ini pun menjadi salah satu pengungkapan besar penyelundupan ketamin melalui jalur laut yang tengah didalami aparat penegak hukum.


(L6)


#BareskrimPolri #Narkoba #Ketamin

×
Berita Terbaru Update