Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Alat Berat Bergerak ke Kawasan PETI Batang Gadis, SATMA AMPI Madina Desak Aparat Bergerak: Jangan Tunggu Viral Baru Bertindak

02 September 2026 | September 02, 2026 WIB Last Updated 2026-09-02T16:10:13Z

Dugaan Alat Berat Bergerak ke Kawasan PETI Batang Gadis, SATMA AMPI Madina Desak Aparat Bergerak: Jangan Tunggu Viral Baru Bertindak



D'On, Madina — Dugaan mobilisasi alat berat menuju kawasan Sungai Batang Gadis di wilayah perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Mandailing Natal (Madina) kembali menjadi sorotan. Informasi mengenai pergerakan alat berat dari kawasan Aek Badak, Kecamatan Sayur Matinggi, Tapanuli Selatan, menuju kawasan yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.


Sorotan tersebut datang dari Bendahara SATMA AMPI Madina, Muhammad Saleh. Ia mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan verifikasi serta pemeriksaan di lapangan apabila informasi mengenai mobilisasi alat berat tersebut benar.


Menurut Muhammad Saleh, persoalan PETI tidak semestinya hanya dilihat dari aktivitas para pekerja yang berada di lokasi. Rantai aktivitasnya, mulai dari keberadaan alat berat, pemilik modal, penyedia alat, hingga pihak yang mengatur operasional, menurutnya perlu ditelusuri secara menyeluruh apabila ditemukan bukti adanya kegiatan pertambangan ilegal.

 

“Kami mempertanyakan, bagaimana alat berat bisa keluar-masuk menuju kawasan yang diduga menjadi lokasi PETI? Siapa pemilik alat beratnya? Siapa yang menyewa? Siapa operatornya? Dan yang paling penting, siapa yang membiayai aktivitas tersebut?” tegas Muhammad Saleh.


Bukan Sekadar Pekerja Lapangan


Muhammad Saleh menilai penanganan dugaan PETI akan sulit memberikan efek jera apabila penindakan hanya berhenti pada pekerja yang berada di lapangan.


Ia meminta aparat, apabila menemukan unsur pelanggaran hukum, menelusuri seluruh mata rantai aktivitas tersebut berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Jangan hanya berani menyentuh pekerja kecil. Kalau memang terbukti ilegal, bongkar sampai ke pemilik alat, pemodal, pengatur operasional, dan pihak lain yang terlibat. Kalau hanya pekerja yang ditindak sementara aktor di belakangnya tidak tersentuh, pemberantasan PETI tidak akan pernah selesai,” ujarnya.


Menurutnya, penggunaan alat berat dalam kegiatan pertambangan bukan persoalan sederhana. Keberadaan alat berat dapat menjadi salah satu hal penting yang perlu diperiksa untuk mengetahui bagaimana suatu kegiatan pertambangan dijalankan, siapa yang menyediakan sarana, serta siapa yang memiliki kepentingan ekonomi di balik aktivitas tersebut.


Namun, ia menegaskan seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.


“Jangan Tunggu Viral”


Muhammad Saleh juga mempertanyakan bagaimana alat berat dapat dimobilisasi menuju kawasan yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI tanpa menimbulkan perhatian dari pihak berwenang.


Ia meminta aparat tidak menunggu informasi tersebut berkembang menjadi polemik di media sosial sebelum melakukan pengecekan.

 

“Jangan tunggu lokasi itu rusak parah, jangan tunggu masyarakat ramai mempersoalkan, dan jangan tunggu viral baru turun ke lapangan. Kalau informasi ini benar, segera cek. Kalau tidak benar, berikan klarifikasi resmi. Sederhana,” katanya.


Bagi SATMA AMPI Madina, kata dia, langkah paling penting saat ini bukan membangun tuduhan, melainkan memastikan kebenaran informasi tersebut.


Apabila memang tidak ditemukan aktivitas ilegal, aparat dinilai perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat. Sebaliknya, jika ditemukan indikasi pelanggaran, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.


SATMA AMPI Minta Aparat Buka Informasi


SATMA AMPI Madina secara terbuka meminta aparat penegak hukum dan instansi berwenang memberikan konfirmasi mengenai kondisi kawasan yang menjadi sorotan.


Sedikitnya ada sejumlah pertanyaan yang menurut Muhammad Saleh perlu dijawab secara terang kepada publik.


Pertama, apakah benar terdapat aktivitas pertambangan di kawasan yang dimaksud dan apakah kegiatan tersebut memiliki perizinan yang sah.


Kedua, apakah aparat mengetahui adanya dugaan mobilisasi alat berat menuju kawasan Sungai Batang Gadis serta siapa pemilik atau pengguna alat berat tersebut.


Ketiga, apakah sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan, pemantauan, maupun penindakan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

 

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta aparat menjawab pertanyaan masyarakat melalui pemeriksaan resmi. Kalau legal, jelaskan legalitasnya. Kalau ilegal, tegakkan hukum. Jangan abu-abu,” tegas Muhammad Saleh.


Perbatasan Tapsel-Madina Jangan Jadi Alasan Saling Menunggu


Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah lokasi yang disebut berada di kawasan perbatasan Tapsel dan Madina.


Muhammad Saleh meminta aparat dan pemerintah kedua wilayah membangun koordinasi sehingga tidak terjadi saling tunggu terkait kewenangan.


Menurutnya, apabila suatu aktivitas berada di kawasan yang bersinggungan dengan wilayah administrasi maupun kepentingan dua daerah, koordinasi justru harus diperkuat.

 

“Jangan sampai persoalan kewenangan wilayah dijadikan alasan untuk saling menunggu. Tapsel dan Madina harus duduk bersama. Sungai Batang Gadis bukan milik kelompok tertentu. Ini menyangkut kepentingan masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.


Ia berharap aparat dari kedua wilayah dapat memastikan terlebih dahulu titik lokasi, status kawasan, legalitas kegiatan, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.


Ancaman Lingkungan Tak Boleh Diabaikan


Muhammad Saleh juga mengingatkan bahwa dugaan pertambangan tanpa izin dengan penggunaan alat berat berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan apabila benar terjadi di kawasan sungai maupun hutan.


Aktivitas dengan alat berat dapat mengubah kondisi permukaan tanah, mengganggu aliran air, meningkatkan sedimentasi, serta berpotensi memengaruhi kualitas lingkungan apabila tidak dilakukan berdasarkan ketentuan dan pengawasan yang semestinya.


Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai masalah antara penambang dan aparat penegak hukum.


Ada kepentingan masyarakat yang lebih luas, terutama masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada sumber daya alam di sekitar kawasan tersebut.

 

“Kalau benar ada PETI, pertanyaannya bukan lagi siapa yang tahu, tetapi siapa yang bertindak. Negara punya aparat dan kewenangan. Jangan sampai masyarakat melihat aktivitasnya, tetapi aparat justru seolah-olah tidak melihat,” katanya.


Minta Pemeriksaan, Bukan Tuduhan


Muhammad Saleh menegaskan SATMA AMPI Madina tidak ingin membangun opini tanpa dasar. Ia justru meminta dugaan tersebut diuji melalui pemeriksaan lapangan dan penelusuran resmi.


Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan dua arah: tidak boleh ada pihak yang dilindungi apabila terbukti melakukan pelanggaran, tetapi tidak boleh pula seseorang dituduh melakukan tindak pidana tanpa bukti yang cukup.

 

“Kami meminta satu hal: periksa dan buka hasilnya kepada publik. Jangan lindungi siapa pun jika memang terbukti melanggar hukum, tetapi jangan pula menuduh seseorang tanpa bukti. Hukum harus bekerja berdasarkan fakta, bukan berdasarkan siapa yang kuat atau siapa yang punya akses,” pungkasnya.


Desakan SATMA AMPI Madina tersebut kini menempatkan aparat penegak hukum dan instansi terkait pada posisi penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.


Jika dugaan mobilisasi alat berat tersebut benar, publik tentu menunggu langkah konkret: dari mana alat berat berasal, siapa pemiliknya, untuk kepentingan apa digunakan, apakah kegiatan di lokasi memiliki legalitas, serta siapa saja yang berada di balik aktivitas tersebut.


Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar atau tidak berkaitan dengan kegiatan PETI, klarifikasi resmi juga diperlukan agar tidak berkembang menjadi spekulasi yang merugikan pihak tertentu.


Dengan demikian, persoalan ini tidak berhenti sebagai isu di tengah masyarakat, tetapi mendapatkan jawaban berdasarkan fakta lapangan, legalitas, dan proses hukum yang transparan.


(*)


#PETI #Daerah #MandailingNatal #Hukum

×
Berita Terbaru Update