![]() |
| KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Bengkulu di Jakarta (Humas KPK) |
D'On, Bengkulu - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penelusuran dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan Provinsi Bengkulu.
Kali ini, penyidik KPK menyita sebuah rumah mewah milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA), di kawasan Jakarta Selatan.
Penyitaan tersebut menjadi perhatian karena dilakukan setelah Vinna Ledy dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara yang tengah dikembangkan KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Vinna Ledy telah diperiksa penyidik pada 4 dan 10 Agustus 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap VLA dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan pada 4 dan 10 Agustus 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ujar Budi di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Dua kali pemeriksaan tersebut menunjukkan penyidik masih membutuhkan keterangan Vinna Ledy untuk mengurai rangkaian perkara secara lebih menyeluruh.
Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami pengetahuan Vinna Ledy mengenai sejumlah proyek pengadaan yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Keterangan tersebut kemudian tidak berdiri sendiri. Penyidik akan mencocokkannya dengan keterangan saksi lain, dokumen, serta alat bukti yang telah dikumpulkan dalam rangkaian penyidikan.
"Keterangan dari saksi tentunya akan ditelaah, dianalisis, dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lainnya, termasuk temuan-temuan dalam penggeledahan, guna membantu penyidik mengonstruksikan perkara ini secara utuh," kata Budi.
Rumah Dua Lantai di Jakarta Selatan Disita
Sebelumnya, langkah penyidik KPK berlanjut pada tindakan penyitaan aset.
Pada Senin, 31 Agustus 2026, KPK menyita satu unit rumah milik Vinna Ledy yang berada di Jakarta Selatan.
Rumah tersebut disebut KPK sebagai rumah mewah. Berdasarkan foto yang disampaikan KPK, bangunan tersebut terdiri dari dua lantai dengan pagar tinggi yang mengelilingi bagian depan kediaman.
Penyitaan dilakukan karena aset tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK.
"Kali ini, aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik saudari VLA, selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan karena aset dimaksud diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," ujar Budi, Selasa (1/9/2026).
KPK menegaskan bahwa penyitaan aset bukan sekadar tindakan untuk mengambil alih penguasaan terhadap sebuah barang.
Lebih jauh, penyidik kini akan membongkar bagaimana aset tersebut diperoleh, dari mana sumber dananya, siapa pihak yang memberikan, siapa yang menerima, serta apakah terdapat hubungan antara aset tersebut dengan rangkaian dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
KPK Telusuri 'Nexus' Aset dengan Perkara
Di balik penyitaan rumah tersebut, terdapat satu hal penting yang sedang dicari penyidik: nexus atau hubungan antara aset dengan perkara pidana.
Budi mengatakan, penyidik akan mendalami dugaan adanya pemberian aset dari pihak swasta kepada Vinna Ledy serta kaitannya dengan rangkaian peristiwa pidana dalam perkara tersebut.
"Setiap aset yang ditemukan dan kemudian dilakukan penyitaan tentu tidak berhenti pada penguasaan barangnya semata," ujar Budi.
"Penyidik akan menelusuri asal-usul, proses perolehan, pihak yang memberikan maupun menerima, serta keterkaitannya dengan konstruksi perkara," sambungnya.
Artinya, rumah yang kini berada dalam penguasaan penyidik KPK tersebut akan menjadi salah satu bagian dari rangkaian alat bukti yang dianalisis untuk mengungkap perkara secara lebih utuh.
Penyidik tidak hanya melihat bentuk fisik aset, tetapi juga menelusuri perjalanan aset tersebut sejak proses perolehan hingga kemungkinan keterkaitannya dengan pihak-pihak yang terseret dalam perkara.
Berawal dari Proyek, Berujung pada Penelusuran Aset
Perkara ini sendiri berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan Provinsi Bengkulu.
Kasus tersebut menyeret nama Bupati Rejang Lebong M Fikro Thobari.
Dalam pengembangan perkara, penyidik KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dinilai dapat memperjelas konstruksi perkara.
Dari proses tersebut, KPK kemudian menemukan sejumlah aset yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.
Rumah milik Vinna Ledy di Jakarta Selatan menjadi salah satu aset yang kemudian disita.
Namun, KPK belum menyimpulkan bahwa aset tersebut otomatis merupakan hasil tindak pidana. Penyidik masih harus membuktikan hubungan antara aset, pihak yang memberikan atau menerima, sumber dana, serta rangkaian peristiwa pidana yang sedang ditangani.
Penyidikan Belum Berhenti
KPK memastikan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan.
Setiap temuan, baik berupa keterangan saksi, dokumen, hasil penggeledahan maupun aset yang disita, akan dianalisis dan dikaitkan satu sama lain.
Hasil analisis tersebut nantinya menjadi bagian dari upaya penyidik membangun konstruksi perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
"KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," kata Budi.
Menurutnya, setiap temuan akan ditindaklanjuti untuk mengungkap perkara secara terang-benderang, termasuk menelusuri keberadaan maupun aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Dengan demikian, penyitaan rumah Vinna Ledy bukan menjadi akhir dari penelusuran KPK.
Sebaliknya, langkah tersebut berpotensi menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengurai lebih jauh siapa memberikan apa, kepada siapa, melalui proses bagaimana, dari sumber mana, dan apa kaitannya dengan perkara dugaan korupsi yang sedang dibongkar.
Untuk saat ini, Vinna Ledy masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Seluruh dugaan dan keterkaitan aset tetap harus dibuktikan penyidik melalui proses hukum serta alat bukti yang sah.
Perkembangan berikutnya akan sangat ditentukan oleh hasil analisis KPK terhadap aset yang telah disita dan bukti-bukti lain yang telah dikumpulkan dalam penyidikan.
(L6)
#KPK #Korupsi
