
Lima Tersangka Diamankan, Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Pelajar 15 Tahun di Padang Pariaman
D'On, Padang Pariaman — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pariaman mengungkap perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Perkara ini menjadi perhatian karena polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri dari tiga orang dewasa dan dua anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Kelima tersangka masing-masing berinisial KK (19), PL (19), DF (19), ADT (17), dan BNT (17). Seluruhnya telah diamankan kepolisian untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa yang dialami korban kepada polisi. Laporan dibuat oleh paman korban berinisial KYU (48) pada 25 Agustus 2026.
Laporan Polisi tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/123/VIII/2026/SPKT/Polres Pariaman/Polda Sumbar.
Berawal dari Perjalanan pada Malam Hari
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa tersebut bermula ketika korban bersama seorang temannya berada di rumah nenek korban.
Pada malam hari, keduanya kemudian mencari kendaraan untuk menuju tempat lain. Dalam perjalanan, korban dan temannya bertemu dengan seorang pria berinisial AJ.
AJ kemudian menawarkan diri untuk mengantarkan keduanya. Namun, perjalanan tersebut tidak langsung berakhir di tujuan semula.
Korban bersama temannya disebut beberapa kali berpindah tujuan hingga akhirnya dibawa menuju sebuah rumah di wilayah Kabupaten Padang Pariaman.
Mereka tiba di rumah tersebut sekitar tengah malam.
Setibanya di lokasi, korban dan temannya masuk ke salah satu kamar. Di dalam kamar tersebut ternyata telah terdapat sejumlah orang, termasuk orang-orang yang kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual
Dari keterangan yang diperoleh penyidik, korban kemudian diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh sejumlah orang secara bergantian.
Polisi kini tengah memproses perkara tersebut berdasarkan keterangan korban, hasil penyelidikan serta alat bukti yang diperoleh dalam penanganan kasus.
Identitas korban sengaja tidak diungkap demi melindungi hak dan keselamatan korban sebagai anak.
Begitu pula dengan identitas lengkap para tersangka yang masih berstatus anak, karena proses hukum terhadap mereka wajib memperhatikan ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak.
Pulang dalam Kondisi Lemah
Setelah kejadian, korban bersama temannya meminta agar diantarkan kembali ke rumah nenek korban.
Saat tiba di rumah, keluarga melihat kondisi korban yang disebut dalam keadaan lemas.
Kondisi tersebut kemudian memicu kekhawatiran keluarga. Korban akhirnya menceritakan kepada keluarganya mengenai peristiwa yang dialaminya.
Keluarga selanjutnya membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan melaporkannya kepada kepolisian.
Laporan itu menjadi pintu masuk bagi Unit PPA Satreskrim Polres Pariaman untuk melakukan penyelidikan secara mendalam.
Lima Orang Berhasil Diidentifikasi
Penyidik kemudian menelusuri rangkaian peristiwa, menggali keterangan yang diperlukan serta mengidentifikasi orang-orang yang diduga terlibat.
Dari proses penyelidikan tersebut, polisi akhirnya mengidentifikasi lima orang yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara.
Tiga di antaranya telah berusia dewasa, sementara dua lainnya masih berusia di bawah 18 tahun dan diproses sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Kelima tersangka kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi Kedepankan Perlindungan Korban
Penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap para tersangka, tetapi juga pada perlindungan korban yang masih berusia 15 tahun.
Dalam perkara yang melibatkan anak sebagai korban, identitas korban wajib dijaga dan pemberitaan harus menghindari informasi yang dapat menyebabkan korban dikenali oleh publik.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dugaan kekerasan seksual terhadap anak bukan sekadar persoalan pidana, tetapi juga menyangkut keselamatan, pemulihan dan masa depan korban.
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta memastikan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh tersangka sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Mond)
#KekerasanSeksual #Kriminal