
Isi Lengkap Kesepakatan Pendemo dengan DPR, Ada Soal Pengunduran Diri
D'On, Jakarta — Aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan Aliansi Rakyat Indonesia Peduli (ARIP) di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), berujung pada lahirnya sebuah komitmen tertulis yang menempatkan pimpinan DPR RI pada tenggat waktu yang tegas.
Dalam pertemuan antara perwakilan massa aksi dan pimpinan DPR RI, kedua belah pihak menyepakati percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. RUU tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI paling lambat 15 Desember 2026.
Yang membuat kesepakatan tersebut menjadi sorotan adalah adanya klausul mengenai konsekuensi apabila target pengesahan tidak tercapai.
Pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan DPR sekaligus anggota DPR RI apabila sampai batas waktu yang telah disepakati RUU Perampasan Aset belum disahkan dalam Rapat Paripurna.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ketika menerima perwakilan massa AMPB dan ARIP.
Menurut Dasco, DPR tidak hanya memahami tuntutan massa, tetapi juga menyatakan kesanggupan untuk mengawal proses pembentukan undang-undang tersebut agar berjalan sesuai target.
“Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu. Kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu nggak ada masalah,” kata Dasco.
Pernyataan tersebut kemudian dituangkan secara tertulis dalam Surat Komitmen Penyelesaian RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi UU.
Massa Minta Ada Konsekuensi
Bagi massa aksi, komitmen politik tanpa konsekuensi dinilai tidak cukup. Aktivis AMPB Supriyono alias Botok secara tegas meminta agar pimpinan DPR bertanggung jawab apabila kesepakatan yang telah dibuat tidak direalisasikan.
Ia bahkan menegaskan bahwa seluruh pimpinan DPR yang menandatangani komitmen harus siap mempertanggungjawabkan kesepakatan tersebut.
“Kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua. Seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih, beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi,” tegas Supriyono.
Pernyataan itu memperlihatkan bahwa tuntutan massa tidak berhenti pada janji percepatan pembahasan. Mereka meminta adanya ukuran keberhasilan yang jelas sekaligus konsekuensi apabila target tersebut gagal dipenuhi.
Empat Poin Menjadi Inti Kesepakatan
Dalam surat yang ditandatangani pada 27 Agustus 2026, terdapat empat poin utama yang menjadi dasar komitmen pimpinan DPR RI.
Pertama, DPR RI memandang pembentukan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu agenda legislasi penting untuk memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana lainnya yang merugikan keuangan dan perekonomian negara maupun kepentingan masyarakat.
Artinya, DPR menempatkan RUU tersebut bukan sekadar sebagai agenda legislasi biasa, tetapi sebagai instrumen yang dianggap penting dalam upaya pemberantasan kejahatan dan pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Kedua, pimpinan DPR RI berkomitmen mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, agar memastikan seluruh tahapan pembahasan dilakukan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat dan efektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Poin ini menegaskan bahwa proses pengesahan RUU tidak berada hanya di tangan pimpinan DPR. Ada sejumlah tahapan dan pihak yang terlibat dalam proses legislasi. Karena itu, pimpinan DPR berjanji mendorong seluruh pihak terkait agar proses tersebut tidak berjalan lamban.
Ketiga, pimpinan DPR RI secara eksplisit mencantumkan target waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset, yakni paling lambat 15 Desember 2026.
Tanggal tersebut menjadi batas waktu utama yang tertuang dalam surat komitmen dan menjadi titik ukur apakah kesepakatan antara DPR dan massa aksi berhasil direalisasikan.
Keempat, terdapat klausul paling tegas, yakni pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan DPR dan anggota DPR RI apabila hingga 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Ditandatangani Pimpinan DPR
Surat komitmen tersebut dibuat di Jakarta pada 27 Agustus 2026 dan ditandatangani oleh sejumlah pimpinan DPR RI.
Mereka yang tercantum dalam surat tersebut yakni:
- Wakil Ketua DPR RI Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad;
- Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati M.T.;
- Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa;
- Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, S.Ag., MAP.
Dokumen tersebut menyatakan bahwa komitmen dibuat sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan DPR RI yang mewakili institusi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Dengan adanya penandatanganan tersebut, tuntutan massa aksi kini memiliki batas waktu yang konkret.
Jika Gagal, Massa Siap Kembali ke DPR
Kesepakatan tersebut juga memuat konsekuensi dari sisi massa. Apabila target 15 Desember 2026 tidak terealisasi, massa menyatakan akan kembali menggelar aksi demonstrasi di DPR.
Dengan demikian, kesepakatan pada 27 Agustus bukan menjadi akhir dari tekanan publik terhadap parlemen. Sebaliknya, tanggal 15 Desember 2026 kini menjadi tenggat yang akan diuji bersama.
Bagi massa AMPB dan ARIP, pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan bagian penting dari agenda pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. Sementara bagi DPR, komitmen tersebut menjadi janji institusional yang telah dituangkan dalam dokumen tertulis.
Berikut Isi Lengkap Surat Komitmen
SURAT KOMITMEN PENYELESAIAN RUU TENTANG PERAMPASAN ASET TERKAIT TINDAK PIDANA MENJADI UU
Kami, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang merugikan keuangan/perekonomian negara dan kepentingan masyarakat, dengan ini berkomitmen:
1. Bahwa DPR RI memandang pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) sebagai salah satu agenda legislasi yang penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan hasil kejahatan pidana tersebut.
2. Bahwa Pimpinan DPR RI berkomitmen untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU tentang Perampasan Aset, termasuk Komisi III DPR RI dan Pemerintah, untuk memastikan setiap tahapan pembahasan dilaksanakan sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Pimpinan DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026.
4. Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pimpinan DPR dan anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026, RUU tersebut tidak disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI.
Demikian Surat Komitmen ini dibuat dengan sebenarnya sebagai bentuk tanggung jawab Pimpinan DPR RI yang mewakili institusi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Jakarta, 27 Agustus 2026
PIMPINAN DPR RI
WAKIL KETUA DPR RI
Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad
WAKIL KETUA
Sari Yuliati M.T.
WAKIL KETUA DPR RI
Saan Mustopa
WAKIL KETUA DPR RI
Cucun Ahmad Syamsurijal, S.Ag., MAP
Kesepakatan tersebut kini menempatkan DPR pada sebuah janji yang memiliki tenggat dan konsekuensi. Publik tinggal menunggu apakah komitmen tertulis itu benar-benar berujung pada pengesahan RUU Perampasan Aset sebelum 15 Desember 2026, atau justru kembali memunculkan gelombang tekanan publik terhadap parlemen.
(L6)
#Nasional #Demonstrasi #DPR #RUUPerampasanAset