
Jelang Demo 27 Agustus, 65 Orang Diciduk Polisi: Ada Pelajar, Mahasiswa hingga Dugaan Jaringan Anarko
D'On, Jakarta — Gelombang demonstrasi yang berlangsung di depan Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026), diwarnai langkah tegas aparat kepolisian. Sebanyak 65 orang diamankan Polda Metro Jaya menjelang aksi yang menjadi perhatian publik tersebut.
Yang membuat situasi semakin menjadi sorotan, mereka yang diamankan bukan hanya mahasiswa. Polisi menemukan pula sejumlah pelajar, termasuk kelompok pelajar SMK, yang diduga hendak bergabung dalam aksi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengungkapkan, para pelajar dan mahasiswa itu diamankan di wilayah Jakarta Timur.
"Mahasiswa. Sebagian ada pelajar. Sebagian ada kelompok pelajar. SMK," ujar Iman kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).
Polisi tidak berhenti pada identitas mereka. Aparat kini membongkar dugaan adanya pola konsolidasi yang melibatkan kelompok dari berbagai wilayah.
Datang dari Bogor hingga Bandung
Puluhan orang tersebut disebut tidak seluruhnya berasal dari Jakarta. Mereka diduga datang dari sejumlah daerah dan berkumpul di satu titik sebelum aksi berlangsung.
Iman menyebut terdapat orang yang berasal dari Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang hingga Bandung.
"Ada yang berasal dari Bogor, ada yang berasal dari Bekasi, Depok, Tangerang, Bandung. Nah ini berkumpul di dalam satu tempat," ungkapnya.
Kondisi tersebut membuat polisi melakukan pemeriksaan lebih mendalam untuk mengurai bagaimana mereka dapat berkumpul, siapa yang mengoordinasikan, serta apa tujuan konsolidasi tersebut.
Polisi Sebut Ada Afiliasi dengan Jaringan Anarko
Salah satu temuan yang disampaikan polisi adalah dugaan keterkaitan sebagian kelompok tersebut dengan jaringan yang disebut terafiliasi dengan anarko.
"Namun, dengan jaringan terafiliasi Anarko," kata Iman.
Pernyataan tersebut tentu menjadi bagian penting dalam penyelidikan. Polisi perlu membuktikan lebih lanjut hubungan tersebut melalui pemeriksaan, alat bukti, serta fakta hukum yang ditemukan.
Sebab, label atau dugaan keterafiliasian tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Status hukum setiap orang tetap harus ditentukan berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.
65 Orang, 10 Diduga Masuk Klaster Pembiayaan
Dari 65 orang yang diamankan, 63 orang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sementara dua lainnya ditangani Ditressiber.
Dari 63 orang tersebut, polisi membaginya ke dalam dua klaster berdasarkan dugaan peran.
Sebanyak 10 orang masuk klaster pembiayaan, sedangkan 53 orang lainnya disebut masuk klaster pelaksana.
"Dalam hal ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 63 orang, terdiri dari 10 orang klaster pembiayaan dan 53 orang klaster pelaksana," kata Iman di Polda Metro Jaya.
Pembagian ini mengindikasikan bahwa penyidik tidak hanya membidik mereka yang berada di lapangan. Polisi juga sedang menelusuri dugaan adanya pihak yang berada di belakang layar dan berperan dalam mendukung aktivitas kelompok tersebut.
Dari Konsolidasi hingga Penggalangan Dana
Polisi menduga sebelum aksi berlangsung telah terjadi proses konsolidasi di antara kelompok-kelompok tersebut.
Konsolidasi itu disebut tidak hanya berkaitan dengan mobilisasi massa. Aparat juga mendalami dugaan penyusunan narasi, penggalangan dana, hingga penyebaran materi kepada masyarakat.
Menurut Iman, dalam konsolidasi lanjutan terdapat dugaan penggalangan dana. Kelompok tersebut juga disebut menyebarkan isu kepada publik melalui sejumlah flyer yang dinilai bersifat provokatif.
Di sinilah penyelidikan polisi menjadi semakin penting: siapa yang menginisiasi, siapa yang membiayai, siapa yang mengoordinasikan, dan siapa yang hanya datang untuk menyampaikan aspirasi.
Pelajar Ikut Terseret, Ini yang Jadi Perhatian
Masuknya pelajar dalam daftar orang yang diamankan menjadi perhatian tersendiri.
Di satu sisi, aparat memiliki kewajiban menjaga keamanan dan mencegah potensi kericuhan. Namun di sisi lain, apabila mereka yang diamankan masih berstatus pelajar, penanganannya harus dilakukan secara proporsional dan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku bagi anak.
Jangan sampai ruang demokrasi justru menjadi tempat anak-anak usia sekolah terseret ke dalam konflik yang belum sepenuhnya mereka pahami.
Karena itu, selain mengungkap dugaan jaringan dan pola mobilisasi, kepolisian juga dituntut transparan dalam menjelaskan status masing-masing orang yang diamankan.
Pertanyaan Besarnya: Siapa di Balik Konsolidasi?
Pengamanan 65 orang ini menyisakan sejumlah pertanyaan besar.
Siapa yang mengumpulkan mereka? Siapa yang membiayai? Dari mana sumber dananya? Siapa yang membuat dan menyebarkan materi yang disebut provokatif? Dan sejauh mana dugaan keterkaitan dengan jaringan anarko tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu kini menjadi pekerjaan rumah bagi penyidik.
Publik tentu menunggu apakah pemeriksaan 65 orang tersebut akan menghasilkan bukti yang cukup untuk membawa perkara ke tahap hukum berikutnya, atau sebagian besar hanya akan berakhir setelah dimintai keterangan.
Yang tak kalah penting, aparat harus mampu membedakan secara tegas antara peserta aksi yang menggunakan hak konstitusional menyampaikan pendapat dengan pihak yang terbukti melakukan tindakan melanggar hukum.
Demonstrasi adalah bagian dari demokrasi. Tetapi demokrasi juga tidak boleh dijadikan tameng untuk melakukan kekerasan atau tindakan melawan hukum.
Kini, setelah 65 orang diamankan, sorotan bukan lagi semata-mata tertuju pada massa yang turun ke jalan. Sorotan mulai bergeser ke belakang layar: siapa yang menggerakkan, siapa yang membiayai, dan siapa yang menyusun skenario mobilisasi massa tersebut.
Jawaban atas pertanyaan itu akan menjadi kunci untuk menentukan apakah pengamanan puluhan orang tersebut sekadar langkah antisipasi atau merupakan pintu masuk bagi terbongkarnya jaringan yang lebih luas.
(L6)
#Nasional #Demonstrasi