Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tiga Anggota DPR Naik Mobil Komando, Berani Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Rampung

27 August 2026 | August 27, 2026 WIB Last Updated 2026-08-27T07:04:45Z

Tiga Anggota DPR Naik Mobil Komando, Berani Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Rampung



D'On, Jakarta Suasana aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026), mendadak menjadi perhatian ketika tiga anggota DPR RI naik ke atas mobil komando dan berhadapan langsung dengan massa.


Ketiga legislator tersebut, yakni Andre Rosiade, Rieke Dyah Pitaloka, dan Ahmad Heryawan, memilih turun langsung menemui demonstran. Mereka berdialog dengan massa bersama Koordinator AMPB Supriyono alias Botok, sekaligus menyampaikan perkembangan aspirasi yang telah diterima pimpinan DPR RI.


Salah satu isu utama yang disuarakan massa adalah percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi.


Pertemuan di tengah aksi tersebut menghasilkan komitmen politik yang cukup tegas. DPR RI menyatakan akan membuka ruang bagi perwakilan AMPB untuk memberikan masukan secara langsung dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR RI.


Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Andre Rosiade, mengatakan kehadiran perwakilan massa dalam proses pembahasan diharapkan membuat aspirasi masyarakat tidak berhenti sebagai tuntutan di jalan, tetapi dapat masuk ke ruang pembahasan parlemen.


“Teman-teman diundang untuk memberikan keterangan dan masukan agar bersama-sama dengan Komisi III melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset,” kata Andre saat menemui massa aksi di depan Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026).


DPR Pasang Tenggat 15 Desember 2026


Menurut Andre, undangan tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi AMPB yang sebelumnya disampaikan kepada pimpinan DPR.


Tak hanya membuka ruang dialog, pimpinan DPR juga disebut telah menetapkan target waktu penyelesaian pembahasan RUU Perampasan Aset.


Andre menyampaikan bahwa DPR menargetkan RUU tersebut dapat disahkan paling lambat 15 Desember 2026.


“DPR sudah mendengarkan dan menerima aspirasi dan memastikan 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset sudah disahkan paling lambat,” ujar Andre.


Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin paling mencolok dalam pertemuan antara anggota DPR dan massa. Sebab, tenggat waktu itu tidak sekadar disampaikan sebagai target pembahasan, tetapi dibarengi dengan pernyataan mengenai konsekuensi apabila komitmen tersebut tidak terpenuhi.


Andre bahkan menyebut pimpinan DPR siap mengambil langkah politik dengan mengundurkan diri jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai tenggat yang telah disampaikan.


“Kalau tanggal 15 Desember 2026 Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri,” katanya.


Pernyataan tersebut sontak menjadi sorotan karena memperlihatkan tingginya tekanan dan ekspektasi publik terhadap parlemen dalam menyelesaikan regulasi yang selama ini menjadi salah satu tuntutan dalam agenda pemberantasan korupsi.


Massa Desak Pemberantasan Korupsi Diperkuat


Aksi AMPB tidak hanya menyoroti RUU Perampasan Aset. Massa juga membawa sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.


Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi tuntutan utama karena regulasi tersebut dipandang berkaitan dengan upaya negara untuk memperkuat mekanisme pemulihan aset hasil tindak pidana.


Selain itu, massa juga menyuarakan tuntutan penerapan hukuman mati bagi koruptor.


Tuntutan tersebut menunjukkan bahwa demonstrasi AMPB tidak sekadar mempersoalkan proses legislasi, tetapi juga menggambarkan dorongan masyarakat agar pemberantasan korupsi dilakukan secara lebih tegas.


Di tengah tekanan tersebut, kehadiran langsung tiga anggota DPR di atas mobil komando menjadi simbol bahwa tuntutan demonstran mendapat ruang untuk didengar di dalam gedung parlemen.


Dari Jalanan ke Meja Pembahasan


Peristiwa naiknya anggota DPR ke mobil komando juga memperlihatkan pola komunikasi yang berbeda antara demonstran dan wakil rakyat.


Biasanya, aspirasi massa disampaikan melalui pernyataan tertulis atau diterima perwakilan DPR di dalam kompleks parlemen. Namun kali ini, Andre Rosiade, Rieke Dyah Pitaloka, dan Ahmad Heryawan memilih berhadapan langsung dengan massa.


Langkah tersebut membuat komunikasi berlangsung terbuka di tengah suasana demonstrasi.


Bagi massa AMPB, kehadiran anggota DPR secara langsung menjadi kesempatan untuk memastikan tuntutan mereka memperoleh jawaban yang jelas. Sementara bagi DPR, ruang dialog tersebut menjadi sarana untuk menjelaskan proses politik dan legislasi yang harus ditempuh sebelum sebuah rancangan undang-undang disahkan.


Yang kini menjadi sorotan adalah 15 Desember 2026.


Tanggal tersebut menjadi batas waktu yang disampaikan kepada publik untuk memastikan RUU Perampasan Aset tidak kembali berhenti pada tahap pembahasan.


Dengan adanya komitmen tersebut, publik tentu akan menunggu sejauh mana DPR mampu menerjemahkan janji politik menjadi proses legislasi yang konkret.


Bagi masyarakat yang selama ini menuntut pemberantasan korupsi lebih kuat, pengesahan RUU Perampasan Aset bukan sekadar persoalan menyelesaikan satu produk legislasi. Lebih dari itu, proses tersebut akan menjadi ukuran sejauh mana DPR mampu merespons tekanan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan secara terbuka.


Kini, setelah komitmen disampaikan langsung di hadapan massa, bola berada di tangan parlemen.


15 Desember 2026 menjadi tanggal yang akan diuji: apakah janji tersebut benar-benar berubah menjadi undang-undang, atau kembali menjadi komitmen yang menunggu pembuktian.


(L6)


#Nasional #Demonstrasi #DPR

×
Berita Terbaru Update