
Batang Siat Menghitam, DLH Sumbar Turun Tangan: Hulu Sungai Disisir, Dua IPAL PKS Diperiksa
D'On, Dharmasraya — Perubahan warna air Sungai Batang Siat menjadi kehitaman memicu keresahan masyarakat Nagari Koto Salak, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya. Laporan warga yang menduga perubahan kondisi sungai berkaitan dengan aktivitas pengolahan kelapa sawit kini memasuki tahap pemeriksaan lebih serius.
Tak ingin persoalan berhenti sebatas laporan dan dugaan, tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat bersama DLH Kabupaten Dharmasraya turun langsung melakukan verifikasi lapangan. Aliran sungai ditelusuri dari titik yang pertama kali dilaporkan warga hingga menuju kawasan hulu yang terdapat aktivitas pabrik kelapa sawit.
Pemeriksaan tidak hanya menyasar badan sungai. Dua perusahaan pengolahan kelapa sawit, yakni PT Damasraya Sawit Lestari (DSL) dan PT Hamparan Kemilau Indah (HKI), turut diperiksa, khususnya pada instalasi pengolahan air limbah (IPAL) masing-masing perusahaan.
Langkah tersebut menjadi penting karena titik keberadaan kedua perusahaan berada di kawasan hulu dari lokasi yang dilaporkan masyarakat mengalami perubahan warna air.
Kepala DLH Kabupaten Dharmasraya, Novandri Rismi, mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang diterima pada 13 Agustus 2026.
“Pada 13 Agustus, tim DLH Kabupaten sudah turun melakukan verifikasi dan mengambil sampel air Sungai Batang Siat. Besoknya kami langsung mengajukan permohonan pelaksanaan verifikasi untuk pemeriksaan lebih lanjut kepada DLH Provinsi Sumbar,” kata Novandri di Pulau Punjung, Senin (31/8/2026).
Warga Melapor, DLH Langsung Ambil Sampel
Persoalan bermula ketika masyarakat melihat kondisi air Sungai Batang Siat berubah menjadi kehitaman. Kondisi tersebut kemudian dilaporkan warga melalui WhatsApp dan turut menjadi perhatian setelah diberitakan sejumlah media daring.
Bagi masyarakat yang sehari-hari berada di sekitar sungai, perubahan kondisi air tersebut tentu bukan persoalan sepele. Sungai merupakan bagian dari lingkungan hidup yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, DLH Kabupaten Dharmasraya bergerak melakukan pengecekan pada hari yang sama.
Petugas tidak hanya melakukan pengamatan secara visual, tetapi juga mengambil sampel air Sungai Batang Siat untuk diuji lebih lanjut.
Sampel tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan karena dugaan pencemaran lingkungan tidak cukup hanya dinilai berdasarkan perubahan warna air. Diperlukan pengujian laboratorium dan pemeriksaan teknis untuk mengetahui parameter kualitas air serta memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap baku mutu lingkungan.
Sehari setelah pemeriksaan awal, DLH Dharmasraya mengirimkan surat permohonan pelaksanaan verifikasi kepada DLH Provinsi Sumatera Barat.
Empat Hari Sungai Batang Siat Ditelusuri
Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan turunnya tim DLH Provinsi Sumatera Barat bersama DLH Kabupaten Dharmasraya.
Verifikasi dilakukan selama empat hari, mulai Sabtu (29/8/2026) hingga Selasa (1/9/2026).
Tim gabungan menyisir Sungai Batang Siat dengan pola pemeriksaan dari titik laporan masyarakat kemudian bergerak menuju arah hulu.
Pola penelusuran tersebut menjadi bagian penting untuk mendapatkan gambaran mengenai kondisi sungai secara menyeluruh sekaligus mencari keterkaitan antara lokasi perubahan warna air dengan berbagai aktivitas yang berada di sepanjang aliran sungai.
“Tim bersama-sama melakukan verifikasi dan pengecekan mulai dari titik awal laporan masyarakat, kemudian menelusuri aliran sungai ke arah hulu,” ujar Novandri.
Artinya, pemeriksaan tidak dilakukan hanya pada satu titik. Tim berupaya melihat kondisi sungai dari lokasi yang dikeluhkan masyarakat hingga kawasan yang berpotensi memiliki aktivitas yang berhubungan dengan kondisi aliran sungai.
Dua PKS di Hulu Ikut Diperiksa
Perhatian kemudian mengarah ke kawasan hulu Sungai Batang Siat.
Di kawasan tersebut terdapat aktivitas pengolahan kelapa sawit yang dijalankan PT DSL dan PT HKI. Karena itu, tim gabungan turut melakukan pengecekan terhadap sistem pengelolaan air limbah kedua perusahaan.
Kolam-kolam IPAL diperiksa untuk melihat kondisi serta tahapan pengolahan limbah yang dilakukan sebelum air hasil pengolahan dikelola lebih lanjut.
“Tim menelusuri kondisi sungai dan juga kolam-kolam IPAL pada dua PKS, yaitu PT DSL dan PT HKI, yang berada di kawasan hulu dari titik yang dilaporkan masyarakat,” katanya.
Pemeriksaan terhadap IPAL menjadi salah satu bagian krusial dalam verifikasi. Sistem pengolahan air limbah merupakan instrumen penting dalam memastikan kegiatan industri tidak memberikan dampak yang melampaui ketentuan lingkungan hidup.
Namun demikian, Novandri menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan salah satu perusahaan sebagai penyebab perubahan warna Sungai Batang Siat.
DLH: Jangan Terburu-buru Menunjuk Penyebab
Novandri meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan secara utuh.
Menurutnya, perubahan warna air secara kasatmata memang menjadi alasan penting untuk dilakukan pemeriksaan, tetapi belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pencemaran ataupun menentukan sumber pencemarnya.
“Semua kita lihat berdasarkan fakta di lapangan. Apakah ada pencemaran dan dari mana sumbernya, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan sesuai prosedur,” tegasnya.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa DLH ingin memastikan setiap kesimpulan memiliki dasar yang kuat.
Tim yang diturunkan, kata Novandri, memiliki sertifikasi dan kompetensi di bidang pengawasan lingkungan hidup. Karena itu, seluruh proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan standar teknis dan prosedur yang berlaku.
Dengan demikian, hasil pemeriksaan nantinya diharapkan tidak hanya menjawab pertanyaan apakah air Sungai Batang Siat mengalami pencemaran, tetapi juga menjawab pertanyaan yang jauh lebih penting: jika memang terjadi pencemaran, apa penyebabnya dan dari mana sumbernya?
Kunci Ada di Hasil Laboratorium
Saat ini, salah satu bagian yang paling ditunggu adalah hasil pengujian laboratorium terhadap sampel air yang telah diambil petugas.
Hasil laboratorium akan menjadi salah satu dasar untuk melihat kondisi kualitas air secara ilmiah. Karena itu, DLH meminta masyarakat tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai.
“Kami berharap masyarakat bersabar menunggu hasil laboratorium. Tim akan bekerja secara terbuka dan independen, sesuai kompetensi, standar teknis serta prosedur yang berlaku,” ujar Novandri.
Hasil laboratorium nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan langkah berikutnya.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya pelanggaran, maka fakta tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pencemaran atau pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, pemerintah memiliki mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang dapat dijalankan sesuai kewenangan.
Bukan Kali Pertama Ada Sanksi Lingkungan
Novandri menegaskan, pemerintah tidak akan menutup mata apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran.
Ia menyebut, sebelumnya terdapat perusahaan di Kabupaten Dharmasraya yang dikenakan denda sekitar Rp737 juta setelah ditemukan pencemaran sungai yang disebabkan kebocoran instalasi pengolahan air limbah.
“Artinya, kalau memang berdasarkan pemeriksaan ditemukan pelanggaran, tentu ada mekanisme dan ketentuan yang harus dijalankan. Tetapi untuk kasus Batang Siat ini kita tunggu dulu hasil pemeriksaan dan laboratoriumnya,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa persoalan lingkungan tidak berhenti pada teguran administratif semata. Jika nantinya ditemukan pelanggaran yang terbukti secara teknis dan hukum, tindakan lebih lanjut dapat ditempuh berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Namun untuk kasus Sungai Batang Siat, pemerintah masih berada dalam tahap pengumpulan dan verifikasi fakta.
Publik Menunggu Jawaban: Mengapa Batang Siat Menghitam?
Kini perhatian masyarakat tertuju pada hasil akhir pemeriksaan.
Pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat sederhana, tetapi membutuhkan pembuktian teknis: apa yang menyebabkan air Sungai Batang Siat berubah menjadi kehitaman?
Apakah perubahan tersebut berkaitan dengan aktivitas industri di kawasan hulu? Apakah sistem IPAL perusahaan berjalan sebagaimana mestinya? Ataukah terdapat faktor lain yang memengaruhi kondisi sungai?
Semua pertanyaan tersebut belum dapat dijawab hanya berdasarkan dugaan.
Karena itu, penelusuran aliran sungai, pemeriksaan IPAL, pengambilan sampel, serta pengujian laboratorium menjadi rangkaian yang harus dibaca sebagai satu kesatuan.
Novandri memastikan hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi DLH Provinsi Sumatera Barat dan DLH Kabupaten Dharmasraya untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai kewenangan masing-masing.
“Saat ini tim masih bekerja melakukan verifikasi dan pemeriksaan di lapangan, sehingga belum bisa kami sampaikan hasilnya. Kita tunggu seluruh proses selesai dan hasil laboratorium keluar, baru kemudian dapat diketahui fakta dan langkah tindak lanjutnya,” tukasnya.
Untuk sementara, Batang Siat masih menyimpan tanda tanya.
Air yang berubah warna telah memicu laporan masyarakat. Tim pemerintah telah turun dari hilir menuju hulu. Dua IPAL perusahaan telah diperiksa. Sampel air telah diambil.
Kini, jawaban paling menentukan berada pada data teknis dan hasil laboratorium.
Jika terbukti terjadi pencemaran, publik tentu berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan langkah hukum apa yang akan diambil. Namun jika dugaan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai penyebab perubahan kondisi sungai.
Satu hal yang jelas, persoalan Batang Siat tidak boleh berhenti pada air yang menghitam dan dugaan yang beredar. Fakta harus ditemukan, sumber persoalan harus dijelaskan, dan jika ada pelanggaran, aturan harus ditegakkan.
(Mond)
#Daerah #KabupatenDharmasraya #PencemaranLingkungan