Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG: Enam Saksi Diperiksa, Jejak Tata Kelola Program Nasional Mulai Diurai

10 September 2026 | September 10, 2026 WIB Last Updated 2026-09-10T16:40:37Z

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG: Enam Saksi Diperiksa, Jejak Tata Kelola Program Nasional Mulai Diurai



D'On, Jakarta Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi salah satu program strategis pemerintah kini menghadapi ujian serius. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola program tersebut di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode 2025 hingga 2026.


Penyidikan mulai bergerak lebih dalam. Enam orang dari berbagai unsur telah diperiksa penyidik Kejagung. Mereka bukan hanya berasal dari internal BGN, tetapi juga dari sejumlah yayasan yang terlibat dalam pelaksanaan program hingga unsur direksi BUMN.


Komposisi saksi ini menarik perhatian karena memperlihatkan bahwa penyidik tidak hanya melihat persoalan dari satu sisi. Ada indikasi bahwa rantai tata kelola program sedang ditelusuri secara lebih luas.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan enam saksi yang diperiksa masing-masing berinisial DP dari Yayasan KS, FD dan M dari Yayasan MBB, TP dari BGN, NS dari Yayasan IFSR, serta DSK yang disebut sebagai direksi BUMN periode 2017 sampai 2026.


“Adapun enam orang yang sudah kami periksa di antaranya dari inisial DP dari Yayasan KS, FD dari Yayasan MBB, M dari Yayasan MBB, TP dari BGN, NS dari Yayasan IFSR, serta DSK selaku Direksi BUMN periode 2017 s.d. 2026,” ujar Anang di Jakarta, Kamis (10/9/2026).


Enam Saksi, Satu Pertanyaan Besar


Pemeriksaan enam saksi tersebut membuka pertanyaan lebih besar: apa sebenarnya yang sedang diburu penyidik Kejagung dalam tata kelola MBG?


Belum ada jawaban terbuka mengenai bagian spesifik tata kelola yang diduga bermasalah. Namun, keterlibatan saksi dari yayasan, BGN dan BUMN menunjukkan bahwa penyidik sedang mengumpulkan keterangan dari sejumlah mata rantai yang berkaitan dengan penyelenggaraan program.


Dalam perkara dugaan korupsi, keterangan saksi dapat menjadi bagian penting untuk menguji kesesuaian antara kebijakan dengan pelaksanaan, sekaligus mencocokkannya dengan dokumen dan alat bukti lainnya.


Karena itu, pemeriksaan tersebut bukan sekadar soal siapa yang datang memenuhi panggilan penyidik.


Yang jauh lebih penting adalah apa yang mereka ketahui, keputusan apa yang pernah mereka ambil, hubungan kerja seperti apa yang berlangsung, dan bagaimana mekanisme tata kelola MBG dijalankan.


Jawaban atas rangkaian pertanyaan itu yang nantinya akan menentukan ke mana arah penyidikan bergerak.


Skala Nasional, Risiko Penyimpangan Juga Harus Dibongkar


Anang secara terbuka mengakui bahwa pengusutan perkara MBG bukan pekerjaan sederhana.


Program tersebut memiliki cakupan sangat luas dan tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Kondisi itu menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum.


“MBG ‘kan luas ke mana-mana titiknya. Tentu dari berapa titik yang menjadi sorotan ini, bahkan hampir seluruh Indonesia ini menjadi tantangan bagi kita, jadi kami harus hati-hati dan tidak boleh sampai salah,” katanya.


Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penyidik tidak ingin terburu-buru menarik kesimpulan.


Tetapi di sisi lain, luasnya cakupan program juga membuat pengawasan terhadap tata kelolanya menjadi semakin penting.


Semakin banyak titik pelaksanaan, semakin panjang rantai pengelolaan yang harus diawasi. Dan semakin panjang rantai tersebut, semakin banyak pula ruang yang harus dipastikan tidak disalahgunakan.


Di titik inilah penyidikan Kejagung menjadi sorotan.


Publik tentu ingin mengetahui apakah dugaan persoalan hanya menyangkut pelaksanaan administratif atau terdapat dugaan penyimpangan yang lebih serius.


Kejar Bukti, Bukan Sekadar Nama


Kejagung menegaskan pemeriksaan saksi diarahkan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.


“Memang tujuan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dalam perkara MBG ini kami maksudkan sebagai media memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.


Pernyataan tersebut penting karena penyidikan perkara korupsi pada akhirnya tidak ditentukan oleh banyaknya saksi yang diperiksa, melainkan oleh kekuatan bukti yang berhasil dikumpulkan.


Nama-nama yang dipanggil hanyalah bagian dari proses.


Yang menjadi pertaruhan adalah apakah penyidik mampu menemukan rangkaian fakta yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum, siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana keputusan dibuat, serta apakah terdapat kerugian negara dan hubungan sebab-akibat dengan dugaan penyimpangan tersebut.


Jangan Sampai Pelaksana Lapangan Menjadi Ujung Tombak Semata


Besarnya program MBG juga menghadirkan satu pertanyaan penting yang layak dikawal publik: jika nantinya ditemukan tindak pidana, apakah penyidikan akan berhenti pada pelaksana teknis atau mampu mengurai seluruh rantai pengambilan keputusan?


Pertanyaan ini penting bukan untuk menunjuk siapa yang bersalah, melainkan untuk memastikan proses penegakan hukum tidak berhenti pada permukaan.


Jika memang terdapat penyimpangan, publik membutuhkan penjelasan yang utuh mengenai bagaimana penyimpangan itu terjadi.


Siapa yang membuat keputusan.
Siapa yang mengetahui.
Siapa yang memiliki kewenangan.
Siapa yang memperoleh manfaat, jika memang ada.
Dan yang paling penting, apakah negara mengalami kerugian.


Semua itu tentu harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan melalui spekulasi.


Kejagung Pasang Rem: Tak Boleh Salah Langkah


Di tengah sorotan terhadap program nasional tersebut, Kejagung memilih pendekatan hati-hati.


Anang menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.


“Proses penyidikan yang kami ini tentu dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas dan nilai-nilai yang sudah kami sebutkan tadi,” tegasnya.


Sikap hati-hati tersebut patut dicatat. Namun, kehati-hatian juga tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk membuat perkara berjalan tanpa kepastian arah.


Publik justru membutuhkan penyidikan yang transparan mengenai perkembangan perkara sejauh informasi tersebut memang dapat dibuka tanpa mengganggu proses hukum.


MBG dan Ujian Kepercayaan Publik


MBG bukan sekadar program pemerintah. Program ini bersentuhan langsung dengan masyarakat dan menggunakan sumber daya negara.


Karena itu, dugaan korupsi dalam tata kelolanya bukan persoalan kecil.


Jika dugaan tersebut nantinya terbukti, persoalannya bukan hanya soal angka kerugian negara. Ada persoalan yang jauh lebih besar: kepercayaan masyarakat terhadap program yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan publik.


Sebaliknya, jika dugaan tersebut tidak terbukti, proses hukum juga harus mampu memberikan kepastian dan membersihkan pihak-pihak yang memang tidak terlibat.


Kini enam saksi telah diperiksa.


Namun, enam pemeriksaan itu jelas bukan akhir.


Justru dari sinilah pertanyaan publik semakin besar: sejauh mana Kejagung akan membongkar tata kelola MBG, apakah pemeriksaan akan berkembang kepada pihak-pihak lain, dan apakah penyidik akhirnya menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum?


Kejagung kini memegang bola.


Publik menunggu bukan sekadar daftar siapa yang diperiksa, tetapi konstruksi perkara yang terang, bukti yang kuat, serta siapa yang harus bertanggung jawab apabila benar terjadi korupsi.


Sebab dalam perkara yang menyangkut program nasional dan kepentingan masyarakat luas, hukum tidak cukup hanya hadir di permukaan.


Jika ada yang salah, harus dibongkar. Jika ada yang bertanggung jawab, harus dimintai pertanggungjawaban. Dan jika tidak terbukti, harus dikatakan tidak terbukti.


(L6)


#KorupsiMBG #Nasional #Kejagung #MakanBergiziGratis 

×
Berita Terbaru Update