
Reaktivasi PT ARP Dipersoalkan, BADKO HMI Sumbar Soroti Aset 108 Hektare: “Jangan Sampai Jadi Pintu Belakang Pengaburan Aset Daerah”
D'On, Padang — Rencana reaktivasi PT Andalas Rekasindo Pratama (PT ARP) setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Jakarta pada 13 Agustus 2026 menuai sorotan tajam dari Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Barat.
BADKO HMI Sumbar mempertanyakan langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama para pemegang saham swasta yang kembali menghidupkan aktivitas perseroan tersebut di tengah masih adanya persoalan terkait status, pengelolaan, serta transparansi aset yang dikaitkan dengan PT ARP.
Ketua BADKO HMI Sumatera Barat, Fadhli Hakimi, menilai reaktivasi perusahaan tidak semestinya dilakukan secara tergesa-gesa sebelum seluruh persoalan hukum dan administrasi yang berkaitan dengan aset daerah serta penyertaan modal diselesaikan secara terbuka.
Menurutnya, persoalan paling krusial terletak pada aset berupa lahan seluas 108 hektare yang disebut berkaitan dengan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
BADKO HMI Sumbar menilai Pemprov Sumbar telah memenuhi kewajiban modalnya secara riil melalui penyertaan tanah seluas 108 hektare, ditambah suntikan anggaran untuk pembangunan infrastruktur.
Sebaliknya, BADKO HMI Sumbar mempertanyakan rekam jejak setoran modal tunai dari pihak swasta yang menurut mereka belum sepenuhnya terselesaikan.
“Langkah reaktivasi PT ARP yang terkesan terburu-buru ini melompati substansi mendasar. Pemprov Sumbar telah menyetor 100 persen kewajiban modalnya secara riil berupa tanah seluas 108 hektare dan suntikan APBD miliaran rupiah untuk infrastruktur,” kata Fadhli dalam keterangan resminya di Padang.
Ia juga mempertanyakan posisi Pemprov Sumbar dalam struktur pengelolaan perusahaan setelah reaktivasi tersebut.
Fadhli menilai terdapat persoalan yang perlu dijelaskan kepada publik apabila pemerintah daerah yang disebut telah menyertakan aset tanah justru hanya menempati posisi Komisaris, sementara kendali operasional melalui posisi Direktur kembali berada pada unsur swasta.
“Logika hukum dan bisnis macam apa yang dipakai ketika Pemprov yang memegang aset riil justru hanya berada di posisi pasif sebagai Komisaris, sedangkan porsi pengurusan operasional perseroan (Direktur) diserahkan kembali kepada unsur swasta?” ujarnya.
Pertanyakan Konsistensi Pemprov Sumbar
IBADKO HMI Sumbar tidak hanya menyoroti hasil RUPSLB. Organisasi mahasiswa tersebut juga mempertanyakan konsistensi langkah hukum yang sebelumnya telah ditempuh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Dalam keterangannya, BADKO HMI Sumbar menyebut Pemprov Sumbar pada akhir 2023 telah menempuh jalur hukum melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Permohonan Pemeriksaan Perseroan di Pengadilan Negeri Padang dengan nomor perkara 413/Pdt.P/2023/PN Pdg.
Karena itu, mereka mempertanyakan alasan pemerintah daerah memilih jalur kompromi melalui RUPSLB ketika proses hukum serta perintah audit investigasi disebut masih berjalan.
Bagi BADKO HMI Sumbar, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena publik belum memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai hasil audit atau pemeriksaan yang menjadi dasar penyelesaian persoalan PT ARP.
“Mengapa di saat proses hukum dan perintah audit investigasi BPKP sedang berjalan, Pemprov justru mengambil shortcut kompromi melalui RUPSLB tanpa membuka hasil audit resmi PN Padang kepada publik?” kata Fadhli.
Pertanyaan tersebut, menurut BADKO HMI Sumbar, bukan semata menyangkut keberlangsungan sebuah perusahaan, tetapi menyentuh persoalan yang lebih besar, yakni bagaimana pemerintah memastikan aset yang berasal dari kekayaan daerah tetap terlindungi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
RUPSLB Dinilai Tidak Otomatis Menghapus Persoalan Hukum Masa Lalu
BADKO HMI Sumbar juga menegaskan bahwa kesepakatan para pemegang saham dalam RUPSLB tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan hukum yang mungkin muncul dari pengelolaan perusahaan pada masa sebelumnya.
Fadhli merujuk pada ketentuan mengenai kekayaan daerah yang dipisahkan dan menilai aset tersebut tetap memiliki dimensi kepentingan publik.
Ia secara khusus menyoroti kemungkinan tindakan terhadap aset berupa lahan, termasuk pemecahan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), pengalihan maupun penjualan sisa lahan.
BADKO HMI Sumbar menilai setiap tindakan terhadap aset tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas serta mekanisme kompensasi yang sah kepada daerah.
Organisasi tersebut bahkan menyatakan bahwa apabila ditemukan unsur pidana dalam pengelolaan aset, penyelesaian secara perdata melalui kesepakatan pemegang saham tidak dengan sendirinya menghapus dugaan tindak pidana.
Namun, tudingan mengenai adanya tindak pidana tersebut merupakan sikap dan penilaian BADKO HMI Sumbar yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan lembaga berwenang.
Minta Moratorium, Aset 108 Hektare Jangan Disentuh Sebelum Audit
Di tengah rencana reaktivasi PT ARP, BADKO HMI Sumbar meminta adanya langkah pengamanan terhadap seluruh aset yang menjadi objek polemik.
Mereka mendesak Gubernur Sumatera Barat dan jajaran Komisaris terpilih untuk menerbitkan moratorium total terhadap seluruh tindakan hukum perseroan yang berkaitan dengan aset tersebut.
BADKO HMI Sumbar meminta agar tidak ada pelepasan, pengalihan maupun pengagunan aset lahan seluas 108 hektare, termasuk sisa tanah sekitar 33,5 hektare, sebelum dilakukan pemeriksaan menyeluruh.
Audit tersebut diharapkan dilakukan secara independen oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dengan hasilnya dibuka secara transparan kepada masyarakat Sumatera Barat.
Bagi BADKO HMI Sumbar, audit bukan sekadar formalitas administrasi. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui secara jelas asal-usul aset, status kepemilikan, nilai penyertaan modal, penggunaan anggaran, kondisi aset saat ini, hingga potensi kerugian yang mungkin terjadi.
“Tidak boleh ada pelepasan, pengalihan, atau pengagunan aset lahan 108 Ha dan sisa tanah 33,5 Ha sebelum diterbitkannya Opening Audit/Audit Forensik secara independen oleh BPKP yang dipublikasikan secara transparan kepada rakyat Sumatera Barat,” tegas Fadhli.
HMI Siapkan Konsolidasi Jika Reaktivasi Dipaksakan
BADKO HMI Sumbar juga mengingatkan bahwa polemik PT ARP berpotensi berkembang menjadi persoalan publik apabila pemerintah dan jajaran direksi baru menjalankan operasional perusahaan tanpa terlebih dahulu menyelesaikan status legalitas dan persoalan aset.
Mereka menyatakan siap mengambil langkah lebih jauh apabila tuntutan tersebut tidak mendapat respons.
BADKO HMI Sumbar menyebut kemungkinan melakukan konsolidasi gerakan aksi publik serta membawa indikasi dugaan perbuatan melawan hukum tersebut ke aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah tersebut, menurut Fadhli, merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan kekayaan daerah.
“HMI Sumatera Barat berdiri di atas kepentingan hukum publik dan penyelamatan kekayaan daerah. Reaktivasi perusahaan tidak boleh dijadikan pintu belakang untuk mengobral atau mengaburkan hak penguasaan negara atas aset rakyat Sumatera Barat seluas 108 hektare,” tutup Fadhli.
Bola Kini di Tangan Pemprov Sumbar
Polemik reaktivasi PT ARP kini tidak lagi sebatas persoalan internal perusahaan. Sorotan BADKO HMI Sumbar membuka kembali pertanyaan mengenai bagaimana aset daerah yang telah disertakan dalam sebuah perseroan dikelola, diawasi, dan dipastikan manfaatnya bagi kepentingan masyarakat.
Di satu sisi, reaktivasi perusahaan dapat dipandang sebagai upaya menghidupkan kembali aktivitas korporasi. Namun di sisi lain, transparansi mengenai aset, penyertaan modal, struktur pengelolaan, serta hasil pemeriksaan terhadap persoalan masa lalu menjadi hal yang tidak kalah penting.
Karena itu, tuntutan audit dan keterbukaan informasi yang disuarakan BADKO HMI Sumbar menjadi bagian penting dari polemik tersebut.
.
Publik kini menunggu penjelasan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengenai dasar hukum reaktivasi PT ARP, posisi aset 108 hektare, status sisa lahan 33,5 hektare, hasil proses hukum yang pernah ditempuh, serta langkah pengamanan aset daerah ke depan.
Sebab, bagi masyarakat, persoalan utamanya bukan sekadar apakah PT ARP kembali beroperasi atau tidak. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: siapa yang menguasai aset tersebut, bagaimana status hukumnya, berapa nilai kekayaan daerah yang telah disertakan, dan apakah seluruh proses pengelolaannya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
(*)
#BADKOHMISumbar #HMI #SumateraBarat