
Dipinjam, Malah Digadaikan: Juru Parkir MP Dibekuk Polisi di Padang Barat Setelah Berbulan-bulan Dicari
D'On, Padang — Kepercayaan pemilik kendaraan diduga berujung petaka. Sebuah sepeda motor Honda Scoopy BA 3475 IC yang semula hanya dipinjam, justru diduga berpindah tangan dan digadaikan tanpa seizin pemiliknya.
Perkara tersebut kini menyeret seorang juru parkir berinisial MP (32) ke hadapan penyidik Polsek Padang Selatan. Pria tersebut diamankan polisi setelah keberadaannya berhasil dilacak hingga ke kawasan Jalan Bandar Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Kasus ini bermula pada Minggu malam, 21 Desember 2025. Saat itu, seorang saksi bernama Iwan Muharman meminjam sepeda motor milik korban, Azmi.
Tidak disangka, kendaraan tersebut kemudian dipinjam kembali oleh MP tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik sah.
Di sinilah persoalan mulai bergulir.
Alih-alih mengembalikan kendaraan kepada pemilik, MP diduga membawa sepeda motor tersebut dan kemudian menggadaikannya demi kepentingan pribadi.
Akibatnya, Azmi harus menanggung kerugian yang ditaksir mencapai Rp18 juta.
Bagi korban, kendaraan yang dipercayakan kepada orang lain tersebut bukan sekadar hilang dari penguasaan. Ada dugaan penyalahgunaan kepercayaan yang kemudian berkembang menjadi perkara pidana.
Kepercayaan Berubah Menjadi Laporan Polisi
Tidak terima kendaraannya diduga digelapkan, Azmi akhirnya mengambil langkah hukum. Laporan resmi dibuat ke Polsek Padang Selatan.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Petugas tidak hanya mencari keberadaan sepeda motor yang menjadi objek perkara, tetapi juga menelusuri keberadaan orang yang diduga membawa dan menggadaikannya.
Penyelidikan berlangsung hingga polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan MP.
Titik terang akhirnya muncul di wilayah Jalan Bandar Purus, Kecamatan Padang Barat.
Menariknya, pria yang dicari tersebut diketahui sedang menjalankan pekerjaannya sebagai juru parkir.
Petugas Opsnal Reskrim kemudian bergerak melakukan penangkapan. MP akhirnya diamankan tanpa perlawanan berarti.
Pelarian yang selama ini menjadi bagian dari pencarian polisi pun berakhir.
Ditangkap Saat Sedang Bekerja
Penangkapan MP memperlihatkan bagaimana penyelidikan polisi akhirnya menemukan keberadaan terduga pelaku di tengah aktivitas sehari-harinya.
Tidak ada drama perlawanan saat petugas melakukan pengamanan. MP kemudian dibawa ke Mapolsek Padang Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi turut mengamankan satu lembar BPKB asli sebagai barang bukti yang berkaitan dengan kendaraan tersebut.
Barang bukti itu kini berada dalam penguasaan penyidik untuk kepentingan proses hukum.
Namun, satu pertanyaan penting masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik: bagaimana sebenarnya perjalanan sepeda motor tersebut hingga akhirnya diduga digadaikan?
Penyidik masih memiliki pekerjaan untuk mengurai secara utuh rangkaian peristiwa tersebut, termasuk dugaan proses penggadaian kendaraan dan pihak-pihak yang mungkin mengetahui atau terlibat dalam transaksi tersebut.
Kapolsek: Proses Hukum Berjalan
Kapolsek Padang Selatan AKP Nirdes Ali, S.H., M.H., membenarkan penangkapan MP terkait dugaan penggelapan kendaraan bermotor tersebut.
Ia menegaskan perkara tersebut ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
MP bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Selatan. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap konstruksi perkara dan melengkapi proses penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, MP diproses berdasarkan ketentuan pidana terkait tindak pidana penggelapan dalam KUHP.
Meski demikian, polisi tetap harus membuktikan seluruh unsur pidana melalui proses penyidikan dan pembuktian sesuai hukum. Status terduga pelaku tidak serta-merta berarti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polisi Ingatkan: Jangan Mudah Berikan Kepercayaan
Kasus ini menjadi alarm bagi pemilik kendaraan agar tidak sembarangan memberikan akses kendaraan kepada orang lain.
Sebab, ketika sebuah kendaraan berpindah tangan, risiko hukum dan kerugian dapat muncul apabila kepercayaan tersebut disalahgunakan.
Terlebih apabila kendaraan kemudian dialihkan, digadaikan, atau dikuasai pihak lain tanpa persetujuan pemilik.
Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, mengenali dengan jelas siapa yang membawa kendaraan, serta memastikan kendaraan segera dikembalikan sesuai kesepakatan.
Kasus Honda Scoopy BA 3475 IC kini memasuki babak baru di tangan penyidik Polsek Padang Selatan.
Sebuah kendaraan yang berawal dari pinjaman, berubah menjadi dugaan penggelapan, berujung pada penggadaian, dan akhirnya membawa seorang juru parkir ke ruang pemeriksaan polisi.
Kini, penyidik dituntut mengungkap seluruh mata rantai perkara tersebut secara terang agar tidak menyisakan pertanyaan mengenai ke mana kendaraan itu berpindah dan bagaimana dugaan penggadaian tersebut terjadi.
(Mond)
#Pencurian #Kriminal