
Viral Mesum di Pekarangan Rumah Warga Bali, WN Australia Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Bandara
D'On, Badung — Video yang memperlihatkan sepasang warga negara asing (WNA) melakukan perbuatan asusila di pekarangan rumah warga di kawasan Jalan Pantai Brawa, Kabupaten Badung, Bali, mendadak viral di media sosial. Rekaman kamera pengawas (CCTV) tersebut akhirnya mengantarkan polisi pada seorang pria berkewarganegaraan Australia berinisial BA (27).
Peristiwa itu tidak hanya mengundang perhatian publik karena terjadi di lingkungan permukiman warga, tetapi juga berujung pada penangkapan BA ketika yang bersangkutan diduga hendak meninggalkan Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Kasatreskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 Wita.
Menurut polisi, BA sebelumnya berkenalan dengan seorang perempuan WNA di sebuah tempat hiburan malam yang berada di kawasan pinggir pantai. Keduanya kemudian mengonsumsi minuman beralkohol hingga dalam kondisi mabuk.
Dari tempat hiburan tersebut, keduanya kemudian bergerak menuju kawasan permukiman warga yang lokasinya tidak jauh dari tempat hiburan malam tersebut.
Di sanalah keduanya melakukan perbuatan asusila di area pekarangan rumah warga.
Yang tidak disadari keduanya, aktivitas tersebut terekam kamera CCTV. Rekaman itu kemudian tersebar di media sosial dan menjadi viral.
“Mereka keluar dari tempat hiburan malam langsung menuju ke permukiman warga yang dekat dengan tempat hiburan malam tersebut dan melakukan adegan asusila. Setelah itu kedua warga negara asing tersebut kembali ke tempat hiburan malam dan setelah itu mereka berdua sudah tidak ada kontak lagi,” kata Azarul, Jumat (28/8/2026).
Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Polisi
Viralnya rekaman tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengusut identitas pasangan dalam video.
Satreskrim Polres Badung melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV serta menelusuri berbagai informasi yang berkaitan dengan keberadaan kedua WNA tersebut.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk mengidentifikasi pria yang terekam dalam video.
Dari hasil penelusuran tersebut, identitas BA akhirnya diketahui.
Petugas Imigrasi Ngurah Rai kemudian bergerak setelah memperoleh informasi keberadaan BA. Pria tersebut diamankan ketika hendak meninggalkan Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
BA selanjutnya diserahkan kepada Polres Badung untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Baru Empat Hari di Bali, Berujung Berurusan dengan Polisi
Dari hasil pemeriksaan sementara, BA diketahui berada di Bali bukan untuk menetap dalam waktu lama.
Ia datang ke Pulau Dewata untuk menghadiri sebuah acara pernikahan dan tercatat baru berada di Bali selama sekitar empat hari.
Namun, keberadaannya di Bali justru berakhir dengan proses hukum setelah aksinya di kawasan permukiman warga terekam CCTV dan menyebar luas di media sosial.
Sementara itu, polisi hingga kini masih memburu identitas perempuan yang berada bersama BA dalam rekaman tersebut.
Azarul mengatakan penyidik masih berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mengungkap identitas WNA perempuan tersebut.
“Terkait pelaku wanita, masih belum kita temukan identitasnya dan kami masih berkoordinasi dengan pihak imigrasi, semoga cepat terungkap,” ujarnya.
Imigrasi Masih Telusuri Identitas WNA Perempuan
Kasi Pemeriksaan III Imigrasi Ngurah Rai Muhammad Teguh Santoso membenarkan bahwa penelusuran terhadap identitas perempuan dalam video masih berlangsung.
Petugas Imigrasi masih melakukan investigasi dan mencocokkan berbagai informasi untuk memastikan identitas WNA perempuan tersebut.
“Hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan dan investigasi lebih lanjut,” kata Teguh.
Dengan demikian, pengungkapan kasus ini belum sepenuhnya selesai. Polisi baru berhasil mengidentifikasi dan mengamankan BA, sementara keberadaan serta identitas perempuan yang bersamanya masih menjadi bagian dari penyelidikan.
Terancam Hukuman dan Denda
Atas perbuatannya, BA dijerat menggunakan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bagaimana rekaman CCTV di lingkungan permukiman dapat menjadi bukti penting dalam mengungkap sebuah perkara. Peristiwa yang semula berlangsung tanpa diketahui publik itu akhirnya terbongkar setelah rekamannya tersebar di media sosial.
Bagi aparat, viralnya video bukanlah akhir dari perkara, melainkan titik awal penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, memastikan rangkaian kejadian, serta menentukan pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti yang diperoleh.
Kini, BA harus menghadapi proses hukum di Polres Badung, sementara polisi bersama Imigrasi Ngurah Rai masih berupaya mengungkap identitas WNA perempuan yang terekam dalam CCTV tersebut.
(KS)
#Peristiwa #Hukum #Asusila #Viral