
Karhutla Makin Meluas, 189 Laporan Masuk dan 89 Orang Jadi Tersangka
D'On, Jakarta — Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memasuki babak baru. Jumlah laporan polisi terus bertambah, sementara puluhan orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah.
Hingga Jumat (28/8/2026), Bareskrim Polri mencatat sedikitnya 189 laporan polisi terkait kasus karhutla. Dari ratusan laporan tersebut, polisi telah menetapkan 89 orang sebagai tersangka.
Angka itu menunjukkan bahwa karhutla tidak hanya dipandang sebagai persoalan bencana lingkungan, tetapi juga sebagai persoalan penegakan hukum. Setiap titik kebakaran kini menjadi bagian dari penelusuran aparat untuk mengungkap siapa yang berada di balik peristiwa tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, peningkatan jumlah laporan merupakan hasil penelusuran yang dilakukan jajarannya di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran.
"Tipidter sudah menelusuri beberapa TKP-TKP kebakaran, sehingga sampai saat ini ada 189 laporan polisi. Artinya meningkat dari kemarin," kata Irhamni kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).
Polisi Tak Menunggu, Pelaku Diburu Secara Proaktif
Polri menegaskan penanganan karhutla dilakukan secara aktif. Aparat tidak hanya bergerak setelah menerima laporan, tetapi juga melakukan penelusuran di lokasi-lokasi yang terbakar untuk mencari indikasi adanya tindak pidana.
Pendekatan tersebut menjadi penting karena penyebab kebakaran tidak selalu dapat diketahui hanya dari kondisi lahan setelah api padam. Penyidik harus mengumpulkan berbagai alat bukti untuk memastikan apakah kebakaran terjadi secara alami atau terdapat unsur kesengajaan.
Irhamni menyebut penyidik terus melakukan pencarian terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pembakaran.
"Kita intensif, proaktif mencari pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran tentunya. Kurang lebih tersangkanya ada 89," ujarnya.
Dengan demikian, jumlah tersangka berpotensi kembali bertambah apabila penyidik menemukan bukti baru dari laporan maupun TKP yang masih dalam proses pendalaman.
89 Tersangka Masih Perorangan
Meski jumlah tersangka telah mencapai 89 orang, Bareskrim Polri menyatakan seluruh tersangka yang ditetapkan hingga saat ini masih berasal dari unsur perorangan.
Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan perkara tersebut berkembang ke arah keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi.
Hal ini menjadi salah satu bagian penting dalam pengusutan karhutla. Sebab, penyidik tidak hanya ingin mengetahui siapa yang berada di lapangan saat pembakaran terjadi, tetapi juga berupaya menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan perintah, menyediakan pembiayaan, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas yang berkaitan dengan pembakaran lahan.
Irhamni mengatakan penyidik masih memburu bukti untuk mengungkap kemungkinan tersebut.
"Kita coba mencari ataupun menelusuri alat bukti apakah ada perintah-perintah ataupun transaksi-transaksi yang melibatkan korporasi," katanya.
Jejak Perintah dan Transaksi Jadi Kunci
Penelusuran terhadap korporasi membuat proses penyidikan menjadi lebih kompleks. Polisi perlu memastikan hubungan antara tindakan pembakaran di lapangan dengan pihak yang mungkin berada di belakangnya.
Karena itu, alat bukti menjadi penentu. Penyidik akan mendalami berbagai informasi yang dapat menunjukkan adanya hubungan antara pelaku di lapangan dengan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya perintah atau transaksi yang berkaitan dengan pembakaran.
Artinya, pengusutan tidak berhenti pada siapa yang menyalakan api. Polisi juga berupaya menjawab pertanyaan yang lebih besar: apakah pembakaran tersebut merupakan tindakan individu atau bagian dari aktivitas yang melibatkan pihak lain?
Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan korporasi, perkara tersebut berpotensi berkembang dan menyeret pihak yang memiliki hubungan dengan aktivitas pembakaran tersebut.
Ratusan Laporan Masih Didalami
Dengan 189 laporan polisi yang telah tercatat, pekerjaan penyidik masih jauh dari selesai. Setiap laporan harus didalami untuk menentukan fakta kejadian, penyebab kebakaran, pihak yang bertanggung jawab, serta kecukupan alat bukti untuk membawa perkara ke proses hukum selanjutnya.
Bareskrim Polri pun masih membuka kemungkinan adanya perkembangan baru dari penyidikan yang sedang berjalan.
Peningkatan jumlah laporan dan tersangka sekaligus menjadi sinyal bahwa aparat memperketat pengawasan terhadap karhutla. Penindakan hukum diharapkan tidak sekadar menjadi respons setelah kebakaran terjadi, tetapi juga memberikan efek pencegahan agar pembakaran lahan tidak terus berulang.
Kini, perhatian penyidik bukan hanya tertuju pada titik api yang telah membakar kawasan hutan dan lahan. Lebih jauh, polisi tengah berupaya membongkar rantai tanggung jawab di balik kebakaran, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang selama ini belum tersentuh hukum.
Dengan 189 laporan dan 89 tersangka, pengusutan karhutla masih terus bergerak. Dan jika dalam pendalaman ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi, jumlah pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum masih sangat mungkin bertambah.
(L6)
#Karhutla #Peristiwa #Hukum #Nasional