
Tiga Pria Dibekuk Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung, Kedai di By Pass Jadi Sasaran, HP hingga Uang Rp600 Ribu Raib
D'On, Padang — Aksi pencurian dengan modus mengupak sebuah kedai di kawasan Jalan By Pass Bataung Taba, Simpang Kampung Jua, Kelurahan Batuang Taba Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, akhirnya menemui titik terang.
Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung membekuk tiga pria yang diduga kuat terlibat dalam pencurian yang terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 04.30 WIB tersebut.
Ketiga pria itu masing-masing berinisial FA alias Dafit (46), G alias Madi (45), dan FA alias Ferdi (31). Mereka diamankan secara terpisah pada Jumat, 28 Agustus 2026 sore hingga malam.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait sebuah kedai yang dibobol ketika kondisi sekitar lokasi sedang sepi. Dari kedai tersebut, sejumlah barang dan uang milik korban raib.
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp3,45 juta.
Barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit telepon seluler Oppo A16 warna perak, satu jeriken berisi minyak Pertalite, sekitar 40 botol air mineral ukuran satu liter yang juga berisi minyak Pertalite, serta uang tunai Rp600 ribu.
Berawal dari Laporan, Polisi Bongkar Jejak Pelaku
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Lubuk Begalung Kompol Robby Setiadi Purba, SE, langsung memerintahkan jajaran Opsnal Polsek Lubuk Begalung melakukan penyelidikan.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Mardianto Padang, SH, bergerak ke lokasi kejadian. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara sekaligus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi.
Dari rangkaian penyelidikan dan informasi yang diperoleh di lapangan, polisi akhirnya mendapatkan petunjuk mengenai identitas serta keberadaan orang-orang yang diduga terlibat.
Penyelidikan kemudian dikembangkan oleh tim yang dipimpin Panit 2 Opsnal Aipda Albert Firman, SH, MH.
Hasilnya, tiga terduga pelaku diketahui berada di lokasi yang berbeda.
Polisi bergerak cepat.
FA alias Dafit diamankan sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah gudang pinang Mas By Pass, Kecamatan Lubuk Begalung.
Selanjutnya, G alias Madi ditangkap di rumahnya di kawasan Batuang Taba RT 03/RW 03 sekitar pukul 18.00 WIB.
Tak berhenti di sana, petugas kemudian mengamankan FA alias Ferdi di rumahnya di kawasan Parak Pengambiran, Kelurahan Pengambiran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, sekitar pukul 18.20 WIB.
Tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut akhirnya dibawa ke Mapolsek Lubuk Begalung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi: Pelaku Akui Perbuatannya
Dalam pemeriksaan awal, ketiga tersangka disebut mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian kedai tersebut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, para tersangka mengakui mengambil telepon seluler Oppo A16, jeriken berisi Pertalite, 40 botol air mineral berisi Pertalite, serta uang tunai Rp600 ribu dari dalam kedai korban.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu unit HP Oppo A16 warna perak dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu.
Kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya barang bukti lain maupun pihak lain yang terlibat.
Kedai Sepi Jadi Celah
Dari hasil pemeriksaan sementara, modus yang digunakan terbilang sederhana namun memanfaatkan situasi.
Para pelaku diduga terlebih dahulu memperhatikan kondisi sekitar kedai. Ketika situasi dianggap sepi, mereka kemudian melakukan aksi dengan cara mengupak bagian kedai untuk masuk dan mengambil barang-barang yang menjadi sasaran.
Polisi menyebut motif sementara berkaitan dengan faktor ekonomi. Namun, dalam keterangannya kepada penyidik, sebagian uang hasil pencurian juga disebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang.
Kasus tersebut kini masuk dalam proses penyidikan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi Kejar Pengembangan
Kapolsek Lubuk Begalung Kompol Robby Setiadi Purba menegaskan proses hukum terhadap ketiga tersangka terus berjalan.
Tidak hanya mengamankan para tersangka dan barang bukti, penyidik juga melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta mempersiapkan berkas perkara untuk proses hukum berikutnya.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pemilik usaha di kawasan Lubuk Begalung agar tidak mengabaikan aspek keamanan, terutama ketika meninggalkan tempat usaha dalam kondisi kosong.
Kasus ini menunjukkan bahwa celah sekecil apa pun dapat dimanfaatkan pelaku ketika sebuah tempat usaha luput dari pengawasan.
Kini, tiga pria yang sebelumnya diduga memanfaatkan kesunyian dini hari untuk menjalankan aksinya harus berhadapan dengan proses hukum.
Polisi masih mendalami perkara tersebut dan memburu kemungkinan keterlibatan pihak lain.
(Mond)
#Pencurian #Kriminal