Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Seminar Nasional Pengda JMSI Sumbar: Hukum Pidana Adat Masuk Radar DPRD Sumbar, Perda Lama Diminta Dievaluasi

29 August 2026 | August 29, 2026 WIB Last Updated 2026-08-29T03:43:22Z

Seminar Nasional Pengda JMSI Sumbar: Hukum Pidana Adat Masuk Radar DPRD Sumbar, Perda Lama Diminta Dievaluasi



D'On, Padang — Hukum pidana adat di Sumatera Barat mulai bergerak dari ruang diskusi menuju agenda kebijakan. DPRD Sumbar mengaku telah memulai pembahasan dan kajian mengenai kemungkinan penguatan hukum pidana adat sebagai bagian dari upaya menjawab berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.


Wacana tersebut mencuat dalam Seminar Nasional Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sumatera Barat, Sabtu (29/8/2026), yang menjadi bagian dari agenda pelantikan Pengurus Daerah JMSI Sumbar periode 2025-2030.


Seminar mengangkat tema yang cukup sensitif sekaligus strategis: “Pengakuan Eksistensi Hukum Pidana Adat dan Tantangan Kodifikasi serta Batasan Implementasinya dalam Sistem Peradilan Pidana Nasional.”


Tema itu membuka ruang perdebatan mengenai satu persoalan mendasar: bisakah hukum pidana adat diberi tempat lebih kuat dalam sistem hukum nasional tanpa menabrak kepastian hukum, keadilan, hak asasi manusia, dan kewenangan negara?


Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan bagi Sumatera Barat yang memiliki tradisi hukum adat dan struktur sosial nagari yang masih kuat.


Seminar menghadirkan tiga perspektif berbeda. Akademisi Universitas Andalas Dr. Yoserwan, SH, M.Hum, LLM membawa perspektif akademik dan hukum. Ketua DPRD Sumatera Barat Drs. H. Muhidi, MM menyampaikan perspektif legislatif dan kebijakan daerah. Sementara Bupati Padang Pariaman Dr. H. John Kennedy Aziz, SH, MH diharapkan memberikan perspektif eksekutif dari daerah dengan karakter sosial dan adat yang kuat.


Diskusi dipandu Dr. Muhammad Taufik, M.Si.


Muhidi: Jangan Hanya Bicara Perda, Lihat Dulu Persoalannya


Ketua DPRD Sumbar Muhidi menegaskan, pembahasan hukum pidana adat tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa.


Menurutnya, setiap aspirasi masyarakat harus terlebih dahulu diterjemahkan melalui proses akademik, sosial, politik dan yuridis sebelum menjadi sebuah regulasi.


Sebab, tidak setiap persoalan otomatis membutuhkan Peraturan Daerah.


“Apakah persoalan tersebut memang membutuhkan peraturan? Apa bentuk pengaturan yang paling tepat? Apakah Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, Peraturan Gubernur, atau bahkan Peraturan Wali Nagari?” ujar Muhidi dalam paparannya.


Pertanyaan itu menjadi penting karena hukum adat memiliki karakter berbeda dengan hukum positif.


Hukum adat tumbuh dari nilai, kebiasaan, kesepakatan, serta mekanisme sosial yang hidup di tengah masyarakat. Sementara sistem hukum nasional menuntut kepastian, keseragaman, batas kewenangan dan mekanisme yang jelas.


Karena itu, menurut Muhidi, pembahasan hukum pidana adat harus menemukan titik temu di antara dua kepentingan tersebut.


DPRD Mulai Kaji Hukum Pidana Adat


Muhidi mengungkapkan DPRD Sumatera Barat telah mulai mendiskusikan dan mengkaji hukum pidana adat.


Dorongan tersebut, katanya, muncul dari berbagai aspirasi masyarakat, termasuk masukan LKAAM Sumatera Barat, lembaga sosial kemasyarakatan, tokoh masyarakat serta berbagai diskusi yang berkembang di ruang publik.


Media massa dan media sosial juga disebut memiliki pengaruh besar dalam mengangkat berbagai persoalan sosial yang sebelumnya mungkin belum masuk ke meja pembuat kebijakan.


Bagi DPRD, kata Muhidi, aspirasi tersebut tidak boleh diabaikan.


Namun, ia menegaskan bahwa aspirasi harus melalui proses pengkajian sebelum diterjemahkan menjadi norma hukum.


Kajian tersebut antara lain menyangkut hubungan hukum pidana adat dengan norma adat yang telah hidup, tingkatan kewenangan, mekanisme penyelesaian, bentuk sanksi serta hubungannya dengan hukum nasional.


Targetnya bukan sekadar melahirkan aturan baru.


Yang jauh lebih penting adalah memastikan hukum pidana adat dapat berjalan secara efektif dan tetap berada dalam koridor sistem hukum nasional.


Persoalan Sosial Jadi Alarm


Muhidi tidak menutup mata terhadap berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.


Ia menyebut penyalahgunaan narkoba, perjudian, kenakalan remaja, pertikaian sosial serta berbagai persoalan sosial lainnya sebagai bagian dari keresahan masyarakat.


Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan kekhawatiran terhadap semakin terkikisnya nilai adat dan agama yang menjadi identitas masyarakat Minangkabau.


Dalam konteks Sumatera Barat, nilai tersebut memiliki landasan filosofis ABS-SBK.


Muhidi menilai upaya menjaga nilai adat dan agama bukan semata-mata persoalan budaya, tetapi juga berkaitan dengan pembangunan masyarakat.


Terlebih, Sumatera Barat telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.


Namun, upaya menjawab persoalan sosial tidak boleh dilakukan dengan pendekatan yang serampangan.


Justru karena menyangkut hukum pidana dan kehidupan masyarakat, diperlukan kajian yang matang agar aturan yang lahir tidak menimbulkan konflik kewenangan maupun persoalan hukum baru.


Bukan Sekadar Membuat Perda Baru


Salah satu gagasan penting Muhidi adalah tidak menjadikan pembentukan Perda baru sebagai satu-satunya jawaban.


Ia mempertanyakan apakah pengaturan hukum pidana adat nantinya memang harus berada di tingkat provinsi.


Bisa jadi kewenangan tertentu lebih tepat berada di kabupaten/kota.


Bisa pula sebagian mekanismenya justru lebih efektif diperkuat melalui kelembagaan adat, nagari, atau mekanisme sosial masyarakat yang telah hidup selama ini.


Dalam konteks itu, keterlibatan tigo tungku sajarangan, unsur pemuda, pemerintah kabupaten/kota dan pemerintahan nagari menjadi penting.


Dengan demikian, penguatan hukum adat bukan semata-mata proyek legislasi.


Ia merupakan pekerjaan bersama yang menyangkut struktur sosial masyarakat Minangkabau.


Muhidi Soroti Sejumlah Perda Lama


Yang tak kalah menarik, Muhidi menyebut sejumlah Perda Sumatera Barat yang menurutnya perlu dievaluasi dan diperbarui agar mampu menjawab perkembangan sosial masyarakat.


Di antaranya Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.


Kemudian Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.


Muhidi juga menyinggung Perda Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat.


Menurutnya, regulasi tersebut perlu dievaluasi dan diperbarui sesuai tantangan sosial yang berkembang.


“Peraturan-peraturan daerah tersebut harus direvisi, dievaluasi dan diperbaharui untuk mampu menjadi landasan hukum menjawab tantangan sosial budaya yang berkembang saat ini,” tegasnya.


Pernyataan ini sekaligus membuka ruang bagi agenda legislasi yang lebih besar di Sumatera Barat.


Jika kajian hukum pidana adat terus berjalan, bukan tidak mungkin persoalan tersebut nantinya berujung pada pembentukan regulasi baru maupun revisi sejumlah regulasi yang sudah ada.


Media Siber Ikut Menentukan Arah Kebijakan


Di tengah pembahasan hukum adat, Muhidi memberikan perhatian khusus terhadap peran media.


Menurutnya, media bukan hanya alat untuk menyampaikan berita.


Media dapat menjadi jembatan antara masyarakat, pemerintah dan DPRD.


Persoalan yang diangkat media dapat menjadi bahan pengawasan DPRD. Kritik publik dapat menjadi masukan untuk mengevaluasi kebijakan. Sementara aspirasi masyarakat dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembentukan regulasi.


Karena itu, Muhidi meminta media siber tidak hanya mengejar kecepatan.


Media harus profesional, independen, berbasis fakta dan berpihak kepada kepentingan publik.


“Kami di DPRD harus siap menerima kritik. Tetapi pada saat yang sama, kritik akan semakin bermakna apabila berbasis fakta, berimbang, dan diarahkan pada perbaikan kebijakan,” katanya.


Pertarungan Nilai Lokal dan Kepastian Hukum?


Seminar JMSI Sumbar pada akhirnya membawa persoalan hukum pidana adat ke pertanyaan yang lebih fundamental.


Di satu sisi, masyarakat menginginkan nilai adat tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan sosial.


Di sisi lain, penerapan hukum pidana harus memiliki batas kewenangan dan kepastian agar tidak menimbulkan ketidakadilan.


Karena itu, hukum pidana adat tidak bisa hanya dibicarakan dari perspektif pelestarian budaya.


Ia harus dilihat dari berbagai sudut: hukum, kewenangan pemerintahan, hak masyarakat, mekanisme penyelesaian perkara, bentuk sanksi, hingga kesesuaiannya dengan sistem peradilan pidana nasional.


Di titik inilah peran akademisi, DPRD, pemerintah daerah, tokoh adat dan masyarakat menjadi sangat penting.


Sumbar Dihadapkan pada Pilihan Besar


Sumatera Barat kini berada pada persimpangan penting.


Apakah hukum adat akan tetap dibiarkan berjalan sebagai norma sosial masyarakat?


Ataukah sebagian nilai dan mekanismenya akan diperkuat melalui regulasi formal?


Jika kemudian dituangkan ke dalam Perda, pertanyaan berikutnya jauh lebih kompleks: siapa yang berwenang, apa batas kewenangannya, siapa yang menjalankan, bagaimana mekanisme pembuktiannya, serta bagaimana memastikan penerapannya tidak bertentangan dengan hukum nasional?


Semua pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban sebelum sebuah regulasi dilahirkan.


Muhidi menegaskan, tujuan akhirnya bukan sekadar membuat aturan.


Yang ingin dicapai adalah menemukan titik temu antara nilai adat yang hidup di masyarakat dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, hak asasi manusia dan sistem hukum nasional.


Jika titik temu itu berhasil ditemukan, hukum adat dapat menjadi kekuatan sosial untuk memperkuat ketertiban dan ketahanan masyarakat.


Namun jika dirumuskan tanpa kajian matang, regulasi hukum pidana adat justru berpotensi melahirkan persoalan baru.


Karena itu, seminar nasional JMSI Sumbar kali ini menjadi lebih dari sekadar forum ilmiah.


Ia menjadi ruang awal untuk menguji sejauh mana nilai adat, aspirasi masyarakat, kewenangan DPRD, kebijakan pemerintah daerah dan sistem hukum nasional dapat duduk dalam satu meja.


Dan dari forum seperti inilah, arah masa depan hukum pidana adat di Sumatera Barat bisa mulai ditentukan.


Bukan lagi sekadar apakah hukum pidana adat diakui, tetapi bagaimana ia diakui, siapa yang menjalankannya, sejauh mana batasnya, dan untuk siapa hukum itu pada akhirnya dibuat: masyarakat.


(Mond)


#HukumAdat #SumateraBarat #JMSI

×
Berita Terbaru Update