Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Residivis Tiga Kali Masuk Penjara Kembali Berulah, Curi HP di Ruang Tunggu ICU RSI Ibnu Sina Padang

20 August 2026 | August 20, 2026 WIB Last Updated 2026-08-20T13:29:08Z

Residivis Tiga Kali Masuk Penjara Kembali Berulah, Curi HP di Ruang Tunggu ICU RSI Ibnu Sina Padang



D'On, Padang  Rekam jejak hukum ternyata belum membuat MA (27) jera. Pria yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian itu kembali berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri satu unit telepon genggam milik pengunjung di ruang tunggu ICU Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina Padang.


Aksi pencurian tersebut akhirnya terbongkar setelah Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang melakukan penyelidikan secara intensif. MA kemudian berhasil diamankan polisi pada Rabu (19/8/2026) sore.


Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan, tersangka bukan kali pertama berurusan dengan hukum. MA tercatat telah tiga kali keluar-masuk penjara akibat kasus pencurian.


“Tersangka berinisial MA ini adalah residivis dengan catatan tiga kali terlibat kasus pencurian. Ia kembali kita amankan atas tindak pidana pencurian yang terjadi di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina,” ujar Kompol Yasin, Kamis (20/8/2026).


Berawal dari Laporan Pencurian


Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya sebuah telepon genggam di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina Padang pada Juli 2026.


Peristiwa tersebut kemudian ditindaklanjuti jajaran Sat Reskrim Polresta Padang. Tim Klewang yang dipimpin Kanit VI Sat Reskrim Polresta Padang IPTU Adrian Afandi bersama Kasubnit IPDA Ryan Fermana bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.


Penyelidikan tidak berhenti pada lokasi kejadian. Polisi menelusuri berbagai informasi yang berkaitan dengan keberadaan telepon genggam milik korban.


Titik terang akhirnya muncul setelah petugas memperoleh informasi mengenai seseorang yang diduga mencoba menjual sebuah telepon genggam dengan spesifikasi yang identik dengan perangkat milik korban.


Tak hanya mencocokkan jenis dan spesifikasi ponsel, polisi juga menemukan kesesuaian pada nomor IMEI perangkat tersebut. Informasi ini menjadi petunjuk penting bagi petugas untuk mengarah kepada MA.


Tersangka Diamankan di Kawasan SPBU


Setelah mendapatkan informasi yang cukup, polisi kemudian mengatur pertemuan dengan MA di kawasan SPBU Coco Rawang.


Pertemuan tersebut menjadi titik akhir pelarian tersangka. Dalam pemeriksaan awal, MA mengakui bahwa telepon genggam tersebut diperolehnya setelah mengambilnya dari ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina Padang.


Polisi kemudian mengamankan MA beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit handphone Oppo A31 warna putih beserta kotaknya. Barang tersebut selanjutnya diamankan sebagai barang bukti dalam penyidikan.


Bukan Kali Pertama Masuk Penjara


Kasus ini semakin menjadi perhatian karena MA ternyata bukan pelaku yang baru pertama kali melakukan pencurian.


Polisi mencatat MA memiliki rekam jejak sebagai residivis dan telah tiga kali menjalani hukuman penjara dalam perkara pencurian.


Meski telah beberapa kali menjalani proses hukum, MA kembali diduga melakukan tindak pidana serupa. Kali ini, aksinya berlangsung di lingkungan rumah sakit, tepatnya di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina Padang.


Polresta Padang memastikan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan. MA kini telah ditempatkan di sel tahanan Polresta Padang untuk kepentingan penyidikan.


“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas Kompol Yasin.


Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencurian.


Polisi Dalami Perkara


Kompol Yasin menambahkan, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta memproses perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.


“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan melengkapi administrasi penyidikan,” katanya.


Keberhasilan Tim Klewang mengungkap kasus tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya laporan masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap tindak pidana.


Dalam kasus ini, informasi mengenai keberadaan ponsel yang hendak dijual menjadi salah satu petunjuk penting yang mengantarkan polisi kepada tersangka.


Kini, MA harus kembali menghadapi proses hukum untuk mempertanggungjawabkan dugaan pencurian tersebut. Sementara barang bukti berupa Oppo A31 warna putih telah diamankan polisi untuk melengkapi proses penyidikan dan selanjutnya menjadi bagian dari pembuktian perkara.


(Mond)


#Kriminal #Pencurian

×
Berita Terbaru Update