
Polres 50 Kota Bongkar Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi: 620 Liter Bio Solar Diangkut dalam 21 Jerigen, Satu Tersangka Ditahan
D'On, Limapuluh Kota — Upaya penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga mengangkut dan menjual kembali BBM bersubsidi jenis Bio Solar untuk memperoleh keuntungan.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat diamankan, S kedapatan membawa 620 liter Bio Solar bersubsidi yang dikemas dalam 21 jerigen dan diangkut menggunakan satu unit mobil minibus Mitsubishi Xpander.
Puluhan jerigen tersebut ditemukan memenuhi bagian tengah hingga belakang kendaraan. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa BBM tersebut tidak dibawa untuk kebutuhan penggunaan pribadi, melainkan dipersiapkan untuk dipindahkan dan dijual kembali.
Terungkap dari Penyelidikan Satreskrim
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan personel Satreskrim Polres 50 Kota terkait dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah jerigen berisi Bio Solar bersubsidi dengan total volume mencapai 620 liter.
Dari pemeriksaan awal, S diduga memperoleh BBM tersebut dengan cara melakukan pengisian secara berulang atau melansir di SPBU Ngalau, Kota Payakumbuh.
BBM yang telah dikumpulkan kemudian dibawa menuju wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota. Polisi menduga Bio Solar tersebut selanjutnya akan dipasarkan kembali dengan harga lebih tinggi.
Praktik semacam ini menjadi perhatian aparat karena BBM bersubsidi pada dasarnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang telah ditetapkan pemerintah. Penyalahgunaan distribusi maupun penjualan kembali dengan cara yang tidak sesuai ketentuan berpotensi merugikan masyarakat sekaligus negara.
620 Liter Bio Solar dan Xpander Jadi Barang Bukti
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Barang bukti itu terdiri atas:
- Satu unit mobil minibus Mitsubishi Xpander;
- 21 jerigen berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar;
- Total BBM yang diamankan sebanyak 620 liter.
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa BBM yang diangkut bukan dalam volume kecil. Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk memastikan keseluruhan rangkaian aktivitas yang dilakukan tersangka, termasuk asal-usul BBM, pola pengisian, tujuan pengangkutan, hingga dugaan jaringan atau pihak lain yang mungkin terlibat.
Tersangka Ditahan di Rutan Polres 50 Kota
Setelah diamankan, S menjalani pemeriksaan dan proses hukum di Polres 50 Kota. Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polres 50 Kota.
Penahanan dilakukan terhitung mulai 11 Agustus 2026 hingga 30 Agustus 2026 untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara mendalam guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana tersebut.
Langkah ini penting untuk memastikan bagaimana BBM bersubsidi itu diperoleh, berapa kali pengisian dilakukan, siapa saja yang mengetahui atau terlibat, serta ke mana BBM tersebut akan disalurkan.
Terancam Jerat Pidana
Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan mengembangkan hasil pemeriksaan untuk memastikan konstruksi hukum kasus tersebut.
Kapolres: Tidak Ada Ruang untuk Penyalahgunaan Subsidi
Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan BBM bersubsidi demi kepentingan pribadi maupun keuntungan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi maupun mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum. BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” tegas AKBP Syaiful Wachid.
Menurutnya, pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan terus dilakukan. Polisi juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi di lapangan.
Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pengangkutan, penimbunan, penjualan kembali, maupun bentuk penyalahgunaan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres 50 Kota dalam menjaga agar subsidi pemerintah benar-benar tepat sasaran. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap praktik pengangkutan, penimbunan maupun penjualan kembali BBM bersubsidi yang dilakukan tidak sesuai peruntukannya,” tambahnya.
Polisi Dalami Kemungkinan Fakta Lain
Kasus ini belum berhenti pada penangkapan S. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh fakta di balik 620 liter Bio Solar yang ditemukan di dalam Xpander tersebut.
Penyidik akan menelusuri rangkaian pengadaan dan distribusi BBM tersebut serta memastikan apakah aktivitas tersebut dilakukan secara individual atau memiliki keterkaitan dengan pihak lain.
Untuk saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres 50 Kota. Proses penyidikan masih berlangsung dan seluruh dugaan keterlibatan maupun rangkaian peristiwa akan diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa BBM bersubsidi bukan komoditas yang dapat dikumpulkan dan diperdagangkan kembali secara bebas. Ketika subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat justru dialihkan untuk mencari keuntungan, aparat penegak hukum memastikan tindakan tersebut akan menjadi sasaran penindakan.
(Mond)
#Kriminal #Daerah #Hukum #KabupatenLimapuluhKota
