Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Ungkap Sosok di Balik Demo Rusuh Senayan, Massa AMPB Sudah Bubarkan Diri, Kelompok Lain Muncul dan Mengamuk

28 August 2026 | August 28, 2026 WIB Last Updated 2026-08-28T07:59:24Z

Polisi Ungkap Sosok di Balik Demo Rusuh Senayan, Massa AMPB Sudah Bubarkan Diri, Kelompok Lain Muncul dan Mengamuk



D'On, Jakarta  Aksi penyampaian aspirasi di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), berujung ricuh setelah massa yang sebelumnya menyampaikan aspirasi telah membubarkan diri.


Situasi yang semula berlangsung sebagai aksi penyampaian pendapat berubah menjadi gangguan keamanan ketika kelompok massa lain datang dan melakukan sejumlah tindakan perusakan serta pembakaran di sekitar kawasan Gedung DPR/MPR RI.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut pelaku kerusuhan bukan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Pati yang sebelumnya menggelar aksi.


Menurutnya, massa AMPB telah meninggalkan lokasi setelah menyampaikan aspirasi dan bertemu dengan perwakilan DPR.


Namun, setelah kelompok tersebut bubar, situasi justru memanas.


"Itu adalah ulah kelompok perusuh atau pengganggu kamtibmas," tegas Budi kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).


Pernyataan tersebut menjadi penegasan penting di tengah munculnya anggapan bahwa kericuhan merupakan bagian dari aksi penyampaian aspirasi sebelumnya. Polisi menyatakan terdapat kelompok lain yang kemudian datang dan melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan serta perusakan.


Aspirasi Selesai, Kerusuhan Justru Meledak


Berdasarkan keterangan kepolisian, massa AMPB Pati telah menyelesaikan agenda mereka pada Kamis sore.


Mereka bahkan telah bertemu dengan perwakilan DPR untuk menyampaikan aspirasi sebelum membubarkan diri.


Akan tetapi, beberapa waktu setelah massa tersebut meninggalkan lokasi, situasi berubah drastis.


Kelompok lain muncul di sekitar kawasan Senayan. Massa tersebut kemudian melakukan perusakan dan pembakaran di sejumlah titik.


Tidak hanya mengganggu ketertiban umum, kelompok tersebut juga disebut mencoba membakar serta mendorong pagar utama Gedung DPR/MPR RI.


Polisi kemudian menghadapi situasi yang berbeda dari aksi penyampaian pendapat biasa.


Jika penyampaian aspirasi dilindungi sebagai bagian dari kebebasan berpendapat, tindakan kekerasan, pembakaran, dan perusakan fasilitas umum berada pada ranah yang berbeda.


Polri pun mengambil langkah pembubaran secara bertahap.


Sebelum tindakan dilakukan, aparat memberikan peringatan kepada massa agar menghentikan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusuhan dan perusakan.


Namun, ketika tindakan tersebut tetap berlanjut, polisi akhirnya melakukan langkah penertiban.


Water Cannon Dikerahkan


Sekitar pukul 19.00 WIB, aparat kepolisian mengerahkan kendaraan water cannon untuk membubarkan massa yang masih bertahan dan melakukan tindakan yang dinilai mengganggu keamanan serta ketertiban.


Langkah tersebut dilakukan setelah situasi dinilai tidak lagi sebatas penyampaian pendapat.


Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan aspirasi tetap mendapat ruang, tetapi kebebasan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan maupun merusak fasilitas publik.


Budi menegaskan, Polri tidak akan memberikan ruang bagi kelompok yang menggunakan aksi massa sebagai kedok untuk menciptakan kekacauan.


"Tindakan perusakan tentunya dapat merusak ketertiban dan keteraturan sosial. Hal ini sangat merugikan karena ketika fasilitas umum dirusak, pada akhirnya dapat menyebabkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat umum," ujarnya.


Yang Rusak Bukan Hanya Bangunan, Masyarakat Ikut Menanggung Dampaknya


Polisi menyoroti dampak lebih luas dari aksi perusakan.


Fasilitas publik pada dasarnya dibangun dan dibiayai untuk kepentingan masyarakat. Ketika fasilitas tersebut dirusak, kerugian akhirnya kembali kepada masyarakat.


Gangguan terhadap fasilitas umum dapat berimbas pada pelayanan publik, mobilitas warga hingga aktivitas masyarakat di kawasan tersebut.


Dengan kata lain, kerusuhan tidak berhenti pada benturan antara massa dan aparat.


Dampaknya dapat merembet kepada warga yang sama sekali tidak terlibat dalam aksi.


Karena itu, kepolisian mengingatkan agar penyampaian aspirasi tidak berubah menjadi tindakan anarkistis.


Polri menyatakan langkah pembubaran dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sekaligus memperhatikan kepentingan masyarakat yang tetap harus mendapatkan rasa aman.


Polisi Apresiasi Warga yang Menjaga Situasi


Di tengah situasi yang memanas, Budi juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang tetap membantu menjaga keamanan dan ketertiban selama rangkaian kegiatan berlangsung.


"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah bekerja sama dan turut berpartisipasi menjaga keamanan dan ketertiban," kata Budi.


Polda Metro Jaya memastikan pengamanan tetap dilakukan untuk mencegah gangguan meluas.


Masyarakat yang masih berada di sekitar kawasan Senayan juga diimbau meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah masing-masing.


Polri menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan sekaligus memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.


Polisi Tegaskan: Aspirasi Boleh, Perusakan Bukan Jalan Keluar


Kericuhan di Senayan kembali memperlihatkan garis tipis antara kebebasan menyampaikan pendapat dan tindakan yang berujung pada gangguan keamanan.


Penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat. Namun, ketika aksi berubah menjadi pembakaran, perusakan, atau tindakan yang membahayakan orang lain, persoalannya bukan lagi sekadar soal menyampaikan pendapat.


Polisi kini menyebut kelompok yang melakukan kerusuhan sebagai kelompok perusuh atau pengganggu kamtibmas, sementara massa AMPB Pati disebut telah membubarkan diri sebelum kericuhan terjadi.


Pernyataan tersebut menjadi titik penting dalam mengurai siapa yang berada di balik kericuhan.


Namun demikian, identitas dan motif kelompok yang disebut polisi tersebut masih menjadi bagian yang perlu dijelaskan lebih lanjut melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum.


Satu hal yang jelas, aparat tidak ingin kawasan parlemen berubah menjadi arena kekerasan.


Pesan yang disampaikan kepolisian tegas: aspirasi masyarakat harus didengar, tetapi fasilitas publik bukan sasaran pelampiasan dan kekerasan bukan cara untuk memenangkan tuntutan.


(L6)


#Demonstrasi #Peristiwa

×
Berita Terbaru Update