
Pertalite Bakal Dibatasi, Bahlil: Yang Sudah Kaya Jangan Ambil Hak Rakyat
D'On, Jakarta — Pemerintah kembali membuka wacana pengetatan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kali ini, konsumsi Pertalite menjadi sorotan setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengkaji pembatasan pembelian Pertalite bagi masyarakat yang masuk kategori mampu.
Kelompok masyarakat yang menjadi perhatian pemerintah adalah desil 9 dan 10, yakni kelompok dengan tingkat kemampuan ekonomi relatif tinggi. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah membenahi penyaluran subsidi agar benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.
Bahlil menilai subsidi BBM pada dasarnya merupakan instrumen perlindungan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Karena itu, penggunaan BBM bersubsidi oleh kelompok masyarakat mampu dinilai tidak sejalan dengan tujuan awal pemberian subsidi.
"Masih di dalam pembahasan ya (pembatasan Pertalite), tapi gini lho, masa sih kita kan kalau desil 9-10 itu kan seperti saya, seperti Pak Ketua Asosiasi pakai Pertalite," ujar Bahlil seusai membuka Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE) 2026, Rabu (19/8/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak sekadar membahas pembatasan dari sisi jumlah pembelian, tetapi mulai mengarah pada identifikasi kemampuan ekonomi konsumen.
Bukan Sekadar Membatasi Jumlah Liter
Saat ini, pemerintah telah menerapkan pembatasan terhadap kuota pembelian Pertalite berdasarkan jenis kendaraan.
Untuk kendaraan besar seperti bus dan truk, pembelian Pertalite dibatasi hingga 200 liter per hari. Sementara kendaraan pribadi memiliki batas konsumsi 50 liter per hari.
Namun, skema tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan utama subsidi, yakni siapa yang sebenarnya menikmati BBM bersubsidi.
Dengan demikian, pemerintah kini mengkaji pendekatan yang lebih spesifik berdasarkan kategori ekonomi masyarakat.
Kelompok desil 9 dan 10 menjadi perhatian karena dianggap memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi dibanding kelompok masyarakat yang berada di bawahnya. Jika kebijakan tersebut diterapkan, akses terhadap Pertalite bersubsidi bagi kelompok tersebut berpotensi dibatasi atau bahkan dialihkan ke BBM nonsubsidi.
Langkah ini sekaligus menandai perubahan pendekatan pemerintah: dari sekadar mengawasi berapa banyak BBM yang dibeli, menjadi mengawasi siapa yang berhak membeli BBM bersubsidi.
Bahlil: Jangan Ambil Hak Rakyat
Bahlil menegaskan, pemerintah ingin memastikan subsidi tidak justru dinikmati masyarakat yang secara ekonomi sudah mampu.
"Yang sudah kaya-kaya, yang sudah mampu itu jangan mengambil hak rakyat lah, kira-kira begitu. Subsidi itu ya untuk saudara-saudara kita yang berhak menerimanya," tegas Bahlil.
Pernyataan itu memperlihatkan arah kebijakan pemerintah yang ingin mengubah paradigma subsidi.
Subsidi tidak lagi dipandang sebagai fasilitas yang otomatis dapat digunakan seluruh lapisan masyarakat, tetapi sebagai bantuan negara yang harus diberikan secara lebih selektif kepada kelompok yang memang membutuhkan.
Persoalan ketepatan sasaran menjadi penting karena anggaran subsidi BBM pada akhirnya berasal dari keuangan negara. Ketika masyarakat yang mampu ikut menikmati subsidi, ruang fiskal yang seharusnya dapat digunakan untuk membantu kelompok berpenghasilan rendah menjadi lebih terbatas.
Teknologi Pertamina Disiapkan untuk Menentukan Penerima Subsidi
Rencana pembatasan tersebut juga mulai diarahkan pada penggunaan teknologi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menguji sistem yang memungkinkan identifikasi konsumen berdasarkan kategori desil.
Sistem tersebut memanfaatkan teknologi pemantauan yang dimiliki PT Pertamina (Persero). Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat mengidentifikasi konsumen yang masuk kelompok desil 9 dan 10.
"Nanti kan kita sedang menguji sistem, saya sudah melihat sistemnya. Mereka bisa saja yang di desil 9-10 tidak bisa beli yang bersubsidi. Mereka harus bayar harga Pertamax atau yang lain," kata Purbaya di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Jika skema tersebut benar-benar diterapkan, pola pembelian BBM di SPBU berpotensi mengalami perubahan signifikan.
Masyarakat yang masuk kategori penerima subsidi tetap dapat membeli BBM bersubsidi sesuai ketentuan. Sebaliknya, masyarakat yang dikategorikan mampu kemungkinan tidak lagi memperoleh harga subsidi dan harus membeli BBM dengan harga nonsubsidi.
Tantangan Besar: Memastikan Data Tepat
Di balik tujuan memperbaiki subsidi, pemerintah menghadapi pekerjaan besar dalam memastikan data masyarakat benar-benar akurat.
Kategori desil bukan sekadar label ekonomi, tetapi menjadi basis untuk menentukan siapa yang mendapatkan fasilitas tertentu dari pemerintah. Karena itu, akurasi data menjadi sangat penting agar kebijakan tidak menimbulkan persoalan baru.
Pemerintah perlu memastikan masyarakat yang sebenarnya membutuhkan tidak justru kehilangan hak akibat kesalahan pendataan.
Sebaliknya, kelompok yang secara ekonomi mampu juga harus dicegah agar tidak tetap menikmati subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Di titik inilah integrasi data, teknologi transaksi di SPBU, serta pengawasan penyaluran BBM menjadi sangat menentukan.
Pertalite Tak Lagi Bisa Dinikmati Semua Orang?
Jika pembatasan berbasis desil nantinya diberlakukan, era ketika seluruh masyarakat dapat membeli Pertalite dengan harga subsidi tanpa melihat kemampuan ekonomi bisa saja berakhir.
Kebijakan ini sekaligus menjadi ujian bagi pemerintah dalam menyeimbangkan dua kepentingan: menjaga subsidi tetap tersedia bagi masyarakat kecil dan memastikan anggaran negara tidak bocor melalui konsumsi kelompok mampu.
Bagi masyarakat, perubahan tersebut kemungkinan akan terasa langsung ketika melakukan pengisian BBM di SPBU.
Sementara bagi pemerintah, keberhasilan kebijakan tidak cukup hanya diukur dari berkurangnya konsumsi Pertalite oleh kelompok mampu. Ukuran yang lebih penting adalah apakah subsidi benar-benar berpindah kepada masyarakat yang menjadi sasaran utama.
Pesan Bahlil pun menjadi garis besar kebijakan tersebut: subsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan, bukan fasilitas yang otomatis melekat kepada semua pengguna kendaraan.
Kini, perhatian publik tertuju pada hasil kajian pemerintah dan bagaimana mekanisme pembatasan tersebut nantinya diterapkan di lapangan.
Sebab ketika teknologi mulai digunakan untuk menentukan siapa yang berhak memperoleh harga subsidi, persoalan Pertalite bukan lagi sekadar soal antrean di SPBU atau harga BBM, melainkan menyangkut keadilan dalam pembagian uang negara kepada masyarakat.
(Okz)
#Nasional #Pertalite #Ekonomi