Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

JEJAK PECAH KACA RP300 JUTA TERBONGKAR: Dua Residivis Dibekuk di Bukittinggi, Polisi Bongkar Jejak Jaringan Pemburu Nasabah Bank

28 August 2026 | August 28, 2026 WIB Last Updated 2026-08-28T14:56:43Z

JEJAK PECAH KACA RP300 JUTA TERBONGKAR: Dua Residivis Dibekuk di Bukittinggi, Polisi Bongkar Jejak Jaringan Pemburu Nasabah Bank



D'On, Bukittinggi — Pelarian dua pria yang diduga menjadi bagian dari jaringan pencurian spesialis pecah kaca mobil akhirnya terhenti di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Hampir tiga bulan setelah uang tunai Rp300 juta milik seorang nasabah bank digasak di Banyuwangi, polisi berhasil melacak dan menangkap dua tersangka yang diduga berada di balik aksi tersebut.


Keduanya adalah Ari Said (37), warga Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dan Alex Candra (33), yang juga berasal dari daerah yang sama.


Penangkapan dilakukan pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi membekuk keduanya di lokasi berbeda di wilayah Kelurahan Kayu Kubu, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, dengan melibatkan personel kepolisian setempat dan tim dari Polresta Banyuwangi.


Pengungkapan ini bukan sekadar membongkar kasus pencurian Rp300 juta. Polisi menyebut penyidikan justru membuka dugaan adanya pola operasi yang lebih luas: kelompok yang diduga memburu nasabah bank setelah melakukan transaksi dalam jumlah besar.


Berawal dari Banyuwangi, Jejak Mengarah ke Lintas Daerah


Kasus tersebut bermula pada Senin, 18 Mei 2026, di Jalan KH Harun, Kelurahan Tukangkayu, Banyuwangi.


Korban, Firliya Salsabila (21), warga Kecamatan Wongsorejo, baru saja mengambil uang sekitar Rp300 juta dari bank.


Namun, di tengah perjalanan, korban berhenti untuk membeli makanan di sebuah warung. Kendaraan ditinggalkan sementara.


Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan pelaku.


Uang tunai yang berada di dalam mobil menjadi sasaran. Pelaku diduga memecahkan kaca kendaraan, mengambil uang, kemudian melarikan diri.


Bagi pelaku, aksi tersebut tampaknya bukan dilakukan secara spontan. Polisi menduga korban telah dipantau dan dipilih setelah melakukan transaksi perbankan.


Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan menyebut pihaknya menemukan indikasi bahwa para pelaku memang menyasar wilayah tertentu dengan pola kejahatan yang relatif serupa.

 

“Pelaku sepertinya telah menargetkan melakukan aksi di wilayah Tapal Kuda yang dilakukan awal tahun, hingga menyasar ke Banyuwangi.”


Pernyataan tersebut menjadi salah satu pintu masuk penyidik untuk membongkar rangkaian peristiwa yang diduga saling berkaitan.


Bukan Aksi Tunggal, Dua Peran Berbeda


Dalam struktur aksinya, polisi menyebut kedua tersangka memiliki pembagian tugas.


Ari Said diduga berperan sebagai eksekutor. Ia disebut bertugas memecahkan kaca mobil, merusak kunci kendaraan apabila diperlukan, kemudian mengambil barang berharga yang menjadi sasaran.


Sementara Alex Candra diduga memiliki fungsi berbeda.


Alex disebut bertugas mengawasi calon korban dari dalam bank, mengemudikan kendaraan operasional, serta membantu proses pelarian setelah aksi dilakukan.


Pola tersebut memperlihatkan bahwa pencurian diduga tidak berhenti pada tindakan memecahkan kaca mobil. Ada dugaan proses pengamatan korban telah dilakukan sejak sebelum korban meninggalkan area perbankan.


Jika dugaan tersebut terbukti dalam proses penyidikan, maka bank menjadi salah satu titik penting dalam rangkaian operasi kelompok tersebut.


Scientific Crime Investigation Jadi Kunci


Polisi tidak langsung mendapatkan keberadaan kedua tersangka.


Penyelidikan dilakukan secara bertahap menggunakan metode Scientific Crime Investigation, dengan menggabungkan sejumlah alat bukti dan mempelajari pola kejadian di berbagai daerah.


Kapolresta Banyuwangi mengatakan penyidik menyusun kembali rangkaian peristiwa berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan.

 

“Runtutan dari peristiwa ini kemudian kita create, kita pelajari dari semua alat bukti yang bisa kita dapatkan di lapangan sampai mengerucut.”


Dari proses tersebut, identitas dan keberadaan tersangka perlahan mulai terpetakan.


Pada 24 Agustus 2026, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang berkaitan dengan wilayah Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.


Namun, perburuan belum berhenti.


Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa keduanya berada di Bukittinggi, Sumatera Barat.


Tim Polresta Banyuwangi bergerak dan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian setempat.


Hasilnya, dua tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda.

 

“Kemudian kita lakukan penangkapan dibantu oleh rekan-rekan Polresta Bukittinggi dan tim yang dari Polresta Banyuwangi. Di sini kita bisa menangkap dua tersangka di tempat yang berbeda.”


Jejak Kejahatan Diduga Membentang di Sejumlah Kota


Yang membuat pengungkapan kasus ini semakin serius adalah temuan polisi mengenai dugaan keterlibatan para tersangka dalam aksi serupa di wilayah lain.


Sebelum kasus Banyuwangi, polisi menduga mereka pernah melakukan aksi di Situbondo dan Kota Pasuruan pada Februari 2024.


Tidak berhenti di sana.


Penyidik juga menemukan indikasi kelompok tersebut pernah menyasar nasabah bank di Jember pada November 2025.


Rangkaian dugaan aksi tersebut kini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.


Artinya, kasus Rp300 juta di Banyuwangi diduga bukan sebuah peristiwa yang berdiri sendiri. Polisi kini memiliki alasan untuk mendalami kemungkinan adanya rangkaian kejahatan dengan pola serupa yang dilakukan lintas wilayah.


Residivis, Kembali Berhadapan dengan Hukum


Dari pemeriksaan, polisi juga menemukan fakta bahwa kedua tersangka bukan orang yang baru bersentuhan dengan dunia kriminal.


Ari dan Alex disebut memiliki riwayat sebagai residivis.


Keduanya sebelumnya pernah terlibat dalam tiga perkara kejahatan di wilayah Jabodetabek dan Pangkalpinang.


Mereka juga tercatat pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, berdasarkan putusan pengadilan di Depok, Jawa Barat, dan Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, masing-masing pada 2017 dan 2021.


Kapolresta Banyuwangi menyebut latar belakang tersebut memperkuat dugaan bahwa kelompok ini memiliki pengalaman dalam menjalankan aksi serupa.

 

“Jadi ya boleh dibilang ini memang jaringan residivis spesialis pecah kaca dan targetnya adalah nasabah bank.”


Kini polisi masih memiliki pekerjaan besar: mengurai kemungkinan anggota lain, mengidentifikasi seluruh lokasi yang pernah menjadi sasaran, serta memastikan apakah kedua tersangka memang terhubung dengan seluruh rangkaian perkara yang sedang didalami.


Barang Bukti Diamankan


Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.


Di antaranya alat pencongkel pintu mobil, cincin pemecah kaca, bukti transaksi, serta helm.


Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat konstruksi perkara dan menghubungkan para tersangka dengan dugaan aksi yang dilakukan.


Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya barang bukti lain maupun pihak lain yang terlibat.


Terancam 7 Tahun Penjara


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.


Ancaman pidana maksimal yang dikenakan mencapai 7 tahun penjara.


Namun, proses hukum terhadap kedua tersangka masih berjalan. Status mereka sebagai tersangka tidak menghapus asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Polisi Ingatkan Nasabah: Jangan Beri Celah Sedikit Pun


Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat yang mengambil uang dalam jumlah besar dari bank.


Polisi meminta nasabah tidak lengah, terutama setelah melakukan transaksi dengan nominal besar.


Kombes Rofiq mengimbau masyarakat memanfaatkan fasilitas pengawalan gratis dari kepolisian ketika membawa uang dalam jumlah besar.


Ia juga mengingatkan agar uang tunai maupun barang berharga tidak ditinggalkan begitu saja di dalam kendaraan.


Pesannya sederhana, tetapi penting: jangan memberikan satu celah pun kepada pelaku.


Sebab, dalam kasus Banyuwangi, uang Rp300 juta yang baru saja diambil dari bank berubah menjadi sasaran hanya karena kendaraan ditinggalkan sementara.


Kini, dua orang yang diduga berada di balik aksi tersebut telah berada dalam penguasaan polisi di Bukittinggi.


Namun, bagi penyidik, penangkapan dua tersangka bukan akhir cerita.


Justru dari sinilah pertanyaan yang lebih besar dimulai: seberapa luas jaringan pemburu nasabah bank ini, berapa banyak korban yang pernah mereka sasar, dan siapa saja yang masih berada di balik layar?


Polisi menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan.


(Mond)


#Kriminal #Pencurian

×
Berita Terbaru Update