
Interpol Bekuk Basri Lewaimang, DPO Bareskrim Ditangkap di Permukiman Kuala Lumpur
D'On, Jakarta — Pelarian Basri Lewaimang (50), pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, akhirnya terhenti di Malaysia.
Basri yang disebut berkaitan dengan dugaan pengendalian peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam, Kepulauan Riau, diamankan dalam operasi gabungan yang melibatkan Interpol di sebuah kawasan permukiman di Kuala Lumpur, Malaysia.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu (19/8/2026) sore waktu setempat.
Informasi penangkapan Basri dikonfirmasi pihak Humas Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia. Setelah diamankan, Basri sempat dibawa ke KBRI Malaysia untuk sementara sebelum dijadwalkan dipulangkan ke Indonesia.
“Ditangkap kemarin. Tadi malam dibawa ke Kedutaan untuk sementara. Kami ikut menyaksikan. Hari ini rencananya akan dibawa, diterbangkan ke Jakarta,” ujar pihak KBRI Malaysia saat dihubungi, Kamis (20/8/2026) pagi.
Pelarian Berakhir di Kuala Lumpur
Penangkapan Basri menjadi titik penting dalam pengejaran terhadap pria kelahiran Alor, 1 Oktober 1975 tersebut.
Sebelumnya, keberadaan Basri sempat menjadi teka-teki setelah namanya masuk dalam daftar buronan aparat penegak hukum Indonesia. Informasi mengenai keberadaannya di Malaysia pun sempat beredar, namun belum mendapatkan kepastian.
Bahkan, muncul informasi yang simpang siur mengenai bagaimana Basri akhirnya berada dalam penguasaan aparat. Ada kabar yang menyebut dirinya menyerahkan diri. Namun, keterangan pihak KBRI Malaysia memastikan Basri ditangkap dalam operasi gabungan yang melibatkan Interpol.
Basri diamankan di kawasan permukiman di Kuala Lumpur. Setelah proses penangkapan, ia kemudian dibawa ke KBRI Malaysia dan disaksikan oleh pihak perwakilan Indonesia.
Rencananya, Basri diterbangkan ke Jakarta pada Kamis (20/8/2026) untuk kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut di Bareskrim Polri.
Dengan demikian, proses hukum terhadap Basri selanjutnya akan berlangsung di Indonesia.
Nama Basri Masuk DPO Bareskrim
Nama Basri Lewaimang tercantum dalam dokumen DPO Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba.
Dalam dokumen tersebut, Basri tercatat sebagai warga negara Indonesia, berjenis kelamin laki-laki, dan lahir di Alor pada 1 Oktober 1975.
Status DPO tersebut membuat Basri menjadi salah satu orang yang diburu aparat dalam perkara narkotika yang sedang ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Penangkapannya di Malaysia menunjukkan pengejaran terhadap buronan tersebut tidak berhenti di wilayah Indonesia.
Sorotan pada Jejak Aset
Selain statusnya sebagai DPO, Basri juga menjadi sorotan karena adanya daftar aset yang dikaitkan dengannya.
Data yang beredar mencatat sejumlah kendaraan mewah, kapal, rumah, ruko, apartemen hingga bangunan usaha.
Jika seluruh daftar tersebut nantinya memang terbukti berkaitan dengan Basri dan perkara yang sedang ditangani, keberadaan aset-aset tersebut tentu menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri aparat, termasuk asal-usul kepemilikannya dan kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana yang disangkakan.
Namun, daftar aset tersebut perlu dipandang sebagai data yang masih harus diverifikasi dan dibuktikan secara hukum, bukan sebagai bukti otomatis bahwa seluruh aset tersebut berasal dari tindak pidana.
Deretan Kendaraan dan Kapal
Dalam daftar aset bergerak yang beredar, terdapat sejumlah kendaraan dengan nilai ekonomi tinggi.
Di antaranya:
- Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi BM 1655 UE.
- Xpander Cross dengan nomor polisi BP 1497 IS.
- Jeep Wrangler Rubicon warna cokelat dengan nomor polisi B 2374 SXI.
- Daihatsu Rocky dengan nomor polisi BP 1357 CC.
- Hummer H2 warna hitam dengan nomor polisi DK 1 JD.
- Honda Mobilio dengan nomor polisi BP 1814 QR.
- Jeep Wrangler warna hitam dengan nomor polisi BP 378 VB.
- Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi BP 1745 RI.
- Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi BK 1862 AD.
- Toyota Innova Venturer dengan nomor polisi B 2736 UKP.
- Hummer H3 dengan nomor polisi B 8067 KS.
- Toyota Land Cruiser dengan nomor polisi BP 59 SDV.
Selain kendaraan darat, daftar tersebut juga mencantumkan kapal Azimut 68S warna putih serta satu unit kapal warna putih lainnya.
Keberadaan sejumlah kendaraan dan kapal tersebut menambah panjang daftar aset yang perlu ditelusuri, terutama jika aparat nantinya melakukan penyitaan atau pemeriksaan terhadap aset yang diduga memiliki hubungan dengan perkara narkotika.
Deretan Properti di Batam
Tidak hanya kendaraan, daftar aset tidak bergerak yang beredar juga mencatat sejumlah properti di berbagai kawasan perumahan dan pusat bisnis.
Di antaranya:
- Dua unit rumah di Perumahan Royal Grande Blok A-02 dan A-03.
- Dua unit rumah di Perumahan Royal Bay Sunrise 3 Nomor 5.
- Satu unit rumah di Perumahan Royal Bay Moonlight 5 Nomor 20.
- Dua unit rumah di Perumahan Diamond Palace Residence Blok B37A.
- Dua unit rumah di Perumahan Citra Blok C124 dan Blok D78.
- Satu unit rumah di Perumahan Orchard Suite Blok H3 Nomor 3.
- Tiga unit ruko di Botania II Blok B19 Nomor 9, 10 dan 11.
- Empat unit apartemen di Pollux Habibie Meisterstadt.
- Satu unit bangunan Restoran Teluk Lengung, Punggur.
- Satu unit rumah di Perumahan Kotamas Marina C10-01.
- Satu unit rumah di Kavling Danau Indah Punggur, Gang Akasia 2.
Deretan tersebut menunjukkan bahwa penelusuran terhadap aset dalam perkara ini berpotensi menjadi bagian penting dari proses hukum yang berjalan.
Aparat nantinya perlu memastikan status kepemilikan, sumber dana pembelian, transaksi, serta hubungan setiap aset dengan pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut.
Dari Kuala Lumpur Menuju Jakarta
Kini, setelah Basri diamankan di Kuala Lumpur, perhatian beralih pada proses pemulangannya ke Indonesia.
Sesuai keterangan KBRI Malaysia, Basri dijadwalkan diterbangkan ke Jakarta dan selanjutnya diserahkan kepada Bareskrim Polri.
Kedatangannya di Indonesia akan menjadi babak baru. Penyidik akan memiliki kesempatan untuk mendalami dugaan keterlibatan Basri dalam perkara narkotika yang membuatnya masuk daftar buronan.
Termasuk menelusuri jaringan yang diduga berkaitan dengannya, aliran dana, aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penangkapan di Kuala Lumpur sekaligus mengakhiri perjalanan pelarian Basri di luar negeri.
Namun, penangkapan bukanlah akhir dari perkara.
Justru dari sinilah proses hukum memasuki tahap yang lebih menentukan: membuktikan sejauh mana peran Basri, bagaimana jaringan tersebut bekerja, serta apakah aset-aset yang dikaitkan dengannya memiliki hubungan dengan tindak pidana yang sedang disidik.
Seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(*)
#Narkoba #Hukum #BareskrimPolri