
Dua Personel Polres Payakumbuh Di-PTDH, Kapolres Tegaskan Ketegasan Institusi: Pelanggaran Kode Etik Berujung Konsekuensi
D'On, Payakumbuh – Tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti melanggar aturan dan kode etik. Pesan tegas itu disampaikan Polres Payakumbuh saat menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya, Rabu (12/8/2026).
Upacara yang berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Payakumbuh tersebut dipimpin langsung Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H. selaku Inspektur Upacara.
Dua personel yang dikenakan sanksi PTDH masing-masing berinisial Bripka FW dan Bripda AW.
Keduanya diberhentikan dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Barat Nomor KEP/324/VII/2026 tanggal 21 Juli 2026.
Upacara tersebut bukan sekadar seremoni administratif. Prosesi itu menjadi penegasan bahwa status sebagai anggota Polri melekat dengan tanggung jawab besar terhadap disiplin, kode etik, kehormatan profesi dan kepercayaan masyarakat.
Dua Personel Diberhentikan, Dasar Hukumnya Berbeda
Pemberhentian Bripka FW didasarkan pada ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sementara Bripda AW diberhentikan berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf B PP Nomor 1 Tahun 2003, dan/atau Pasal 8 huruf C, D dan F serta/atau Pasal 13 huruf F dan H Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Rangkaian ketentuan tersebut menjadi dasar hukum atas keputusan pemberhentian kedua personel dari institusi Polri.
Keduanya tidak hadir dalam pelaksanaan upacara PTDH. Namun, ketidakhadiran tersebut tidak mengurangi jalannya prosesi yang berlangsung khidmat dan tertib.
Setelah surat keputusan Kapolda Sumatera Barat dibacakan, Kapolres Payakumbuh kemudian melaksanakan prosesi penyilangan terhadap foto kedua personel yang diberhentikan.
Prosesi tersebut menjadi simbol berakhirnya status keduanya sebagai anggota Polri.
Kapolres: PTDH Bukan Keputusan Sembarangan
Dalam amanatnya, AKBP Irwan Andeta menegaskan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat bukan keputusan yang diambil secara sembarangan.
Menurutnya, PTDH merupakan bagian dari mekanisme penegakan aturan terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Upacara ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa setiap anggota Polri terikat oleh aturan, disiplin dan kode etik profesi. Setiap pelanggaran tentu memiliki konsekuensi dan harus dipertanggungjawabkan,” tegas Irwan Andeta.
Pernyataan tersebut menjadi pesan langsung kepada seluruh personel yang hadir. Seragam dan pangkat, menurut semangat yang disampaikan dalam amanat tersebut, bukanlah jaminan seseorang terbebas dari konsekuensi ketika aturan dilanggar.
Sebaliknya, setiap anggota Polri memiliki kewajiban mempertanggungjawabkan sikap, perilaku dan pelaksanaan tugasnya.
Kepercayaan Masyarakat Menjadi Taruhan
Kapolres juga menekankan bahwa anggota Polri bukan hanya dituntut mampu menjalankan tugas secara profesional, tetapi juga wajib menjaga kehormatan diri dan nama baik institusi.
Sebab, setiap tindakan anggota di lapangan pada akhirnya turut memengaruhi penilaian masyarakat terhadap institusi Kepolisian secara keseluruhan.
Kepercayaan publik, kata dia, harus dijaga melalui sikap, perilaku dan pelaksanaan tugas yang sesuai dengan ketentuan.
Karena itu, penegakan disiplin dan kode etik tidak boleh dipandang semata-mata sebagai tindakan menghukum anggota yang melakukan pelanggaran.
Lebih jauh, proses tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga marwah institusi sekaligus memastikan personel yang bertugas tetap berada dalam koridor hukum dan kode etik profesi.
PTDH Dijadikan Pelajaran bagi Seluruh Personel
AKBP Irwan Andeta meminta seluruh anggota Polres Payakumbuh menjadikan pelaksanaan PTDH tersebut sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran.
Ia mengingatkan personel agar tidak melakukan tindakan yang dapat mencederai kehormatan profesi maupun merusak kepercayaan masyarakat.
“Jadikan ini sebagai pembelajaran bagi kita semua. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, pegang teguh disiplin dan kode etik profesi serta jangan melakukan tindakan yang dapat merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” lanjutnya.
Pesan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa tanggung jawab anggota Polri tidak berhenti pada pelaksanaan tugas kedinasan. Integritas personal juga menjadi bagian penting dari profesionalisme.
Setiap anggota dituntut memahami bahwa pelanggaran terhadap aturan dapat membawa konsekuensi serius terhadap karier dan status kedinasannya.
Ketegasan untuk Pembenahan Internal
Kapolres Payakumbuh menegaskan, ketegasan terhadap pelanggaran bukan semata-mata ditujukan untuk memberikan sanksi.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pembenahan internal agar institusi Polri semakin profesional, berintegritas dan mampu mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Dengan demikian, pelaksanaan PTDH terhadap dua personel tersebut menjadi pesan bahwa aturan internal harus ditegakkan secara konsisten.
Di satu sisi, personel dituntut memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Di sisi lain, mereka juga wajib menjaga standar etik dan disiplin yang menjadi fondasi profesi Kepolisian.
Penegakan kode etik dan disiplin tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polres Payakumbuh untuk terus melakukan evaluasi serta pembenahan internal.
Tujuannya jelas: memastikan setiap personel memahami batas kewenangan, menjalankan tugas sesuai aturan, serta menjaga nilai-nilai yang menjadi pedoman dalam menjalankan fungsi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Upacara PTDH yang berlangsung Rabu itu pun meninggalkan satu pesan kuat bagi seluruh personel yang hadir: seragam Kepolisian membawa kehormatan sekaligus tanggung jawab. Ketika aturan dan kode etik dilanggar, konsekuensi harus siap dipertanggungjawabkan.
Bagi institusi, ketegasan tersebut bukan sekadar akhir dari perjalanan kedinasan dua personel, melainkan juga peringatan bagi seluruh anggota bahwa menjaga integritas adalah bagian yang tidak terpisahkan dari pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.
(Mond)
#Polri #PTDH