
DPMPTSP Padang Jemput Bola, Terbitkan NIB Langsung di Lokasi Usaha
D'On, Padang — Pelaku usaha di Kota Padang kini tidak perlu selalu meninggalkan tempat usahanya untuk mengurus legalitas. Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menghadirkan inovasi Nomor Induk Berusaha (NIB) on the Spot, sebuah layanan jemput bola yang membawa pelayanan perizinan langsung mendekati masyarakat.
Inovasi tersebut menjadi salah satu langkah DPMPTSP Kota Padang untuk memangkas jarak antara pemerintah dan pelaku usaha. Petugas tidak hanya menunggu masyarakat datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP), tetapi turun langsung ke lokasi-lokasi aktivitas masyarakat untuk membantu proses penerbitan NIB sekaligus memberikan pemahaman mengenai pentingnya legalitas usaha.
Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Padang, Syuhadi, mengatakan NIB on the Spot dikembangkan sebagai bentuk pelayanan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
“NIB on the Spot adalah sebuah inovasi dari DPMPTSP. Selama ini mungkin masyarakat datang ke MPP, sekarang kita jemput bola agar usaha mereka tidak terganggu dengan mobilitas ke MPP,” ujar Syuhadi saat ditemui di DPMPTSP Kota Padang, Kamis (13/8/2026).
Menurut Syuhadi, pendekatan jemput bola tersebut penting karena tidak semua pelaku usaha memiliki keleluasaan meninggalkan tempat usaha untuk mengurus administrasi. Bagi pedagang, pelaku usaha mikro, maupun pengusaha yang menjalankan aktivitas setiap hari, waktu menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan usaha.
Karena itu, kehadiran petugas langsung di tengah masyarakat diharapkan dapat membuat proses pengurusan legalitas menjadi lebih mudah, praktis, sekaligus memberikan kepastian kepada pelaku usaha mengenai dokumen dan perizinan yang mereka butuhkan.
Bukan Sekadar Terbitkan NIB
Layanan NIB on the Spot tidak hanya berorientasi pada penerbitan dokumen. Dalam pelaksanaannya, petugas juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai jenis perizinan yang diperlukan sesuai dengan kegiatan usahanya.
Dengan demikian, masyarakat yang sebelumnya belum memahami pentingnya legalitas usaha dapat memperoleh penjelasan secara langsung. Petugas juga dapat membantu memberikan pendampingan ketika pelaku usaha mengalami kendala dalam proses penerbitan NIB.
Syuhadi menegaskan, legalitas usaha memiliki manfaat yang jauh lebih luas daripada sekadar memenuhi kewajiban administrasi.
Menurutnya, NIB dapat menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan terhadap sebuah usaha. Legalitas memberikan kepastian bahwa usaha tersebut tercatat secara resmi dan dapat menjadi salah satu modal bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya.
“Legalitas adalah kepercayaan, baik dari masyarakat, mitra, pemerintah maupun lembaga-lembaga yang akan mendukung usaha, seperti lembaga keuangan. Dengan legalitas NIB, kepercayaan kepada perusahaan atau pelaku usaha semakin meningkat dan dapat menimbulkan kemitraan dengan pelaku usaha yang lebih besar di Kota Padang,” jelasnya.
Pemerintah Datang, Pelaku Usaha Tak Perlu Tinggalkan Dagangan
Konsep NIB on the Spot juga memperlihatkan perubahan pola pelayanan publik. Jika sebelumnya masyarakat yang harus datang ke pusat pelayanan, kini pemerintah berupaya mendatangi titik-titik aktivitas masyarakat.
DPMPTSP Kota Padang menargetkan layanan tersebut dapat hadir dalam berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat, mulai dari car free day, pasar, kegiatan sosialisasi, hingga kegiatan kolaborasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
Langkah tersebut dinilai dapat memperluas jangkauan pelayanan sekaligus membuka peluang bagi lebih banyak pelaku usaha untuk mendapatkan legalitas.
Bagi pelaku usaha kecil yang selama ini belum mengurus NIB karena keterbatasan waktu, informasi, maupun pemahaman mengenai prosedur perizinan, layanan jemput bola dapat menjadi pintu masuk untuk mulai menata usaha secara lebih formal.
Tidak berhenti pada tingkat kota, DPMPTSP juga ingin memperluas jangkauan layanan hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Kita ingin semua OPD di lini kecamatan dan kelurahan bisa kita jangkau dengan tim NIB on the Spot, sehingga masyarakat merasakan pelayanan yang memang memudahkan mereka dan usahanya dapat berjalan dengan baik ke depannya,” tutur Syuhadi.
Perluas Legalitas, Dorong Usaha Naik Kelas
Perluasan layanan NIB on the Spot pada akhirnya diarahkan bukan hanya untuk meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki legalitas, tetapi juga mendorong terciptanya ekosistem usaha yang lebih tertata di Kota Padang.
Ketika pelaku usaha memiliki legalitas, peluang untuk membangun hubungan dengan mitra usaha, pemerintah maupun lembaga pendukung lainnya menjadi semakin terbuka. Legalitas juga dapat menjadi salah satu fondasi ketika pelaku usaha ingin mengembangkan skala bisnisnya di kemudian hari.
Karena itu, DPMPTSP mengimbau pelaku usaha yang belum memiliki NIB agar tidak menunda pengurusan legalitas. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan NIB on the Spot ketika layanan tersebut hadir dalam berbagai kegiatan pemerintah maupun kegiatan kolaborasi bersama OPD.
Pendekatan ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kota Padang untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, responsif dan mudah dijangkau.
Dengan NIB on the Spot, pemerintah tidak lagi sekadar menunggu masyarakat datang ke meja pelayanan. Pemerintah justru bergerak mendekati pusat-pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
Harapannya, semakin banyak usaha di Kota Padang yang memiliki legalitas, semakin kuat pula kepercayaan terhadap pelaku usaha, dan semakin terbuka kesempatan mereka untuk berkembang, membangun kemitraan serta naik kelas secara berkelanjutan.
(Mond)
#Padang #Daerah