
Dinsos Padang Gencarkan Sosialisasi Portal Perlinsos, Warga Diminta Segera Daftar Sebelum 31 Agustus
D'On, Padang — Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus mempercepat pendataan masyarakat melalui Portal Perlinsos. Memasuki pertengahan Agustus 2026, sosialisasi kembali digencarkan dengan menyasar langsung masyarakat di ruang-ruang publik.
Salah satunya dilakukan di kawasan Car Free Day (CFD), tepatnya di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang, Minggu (16/8/2026).
Di tengah ramainya warga berolahraga dan menikmati suasana akhir pekan, petugas Dinas Sosial membuka layanan informasi sekaligus membantu masyarakat memahami mekanisme pendaftaran Portal Perlinsos.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi Dinsos Padang untuk mengejar capaian pendataan sekaligus memastikan semakin banyak keluarga di Kota Padang masuk dalam basis data perlindungan sosial.
Kepala Dinas Sosial Kota Padang Eri Sendjaya mengatakan, pelayanan langsung di lokasi CFD sengaja dilakukan agar masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi sekaligus tidak harus menunggu datang ke kantor pemerintahan pada hari kerja.
"Hari ini kami kembali hadir di tengah-tengah kegiatan masyarakat Car Free Day dalam rangka sosialisasi dan percepatan pendaftaran bansos bagi warga Kota Padang melalui Portal Perlinsos," kata Eri.
Baru 102.350 KK yang Terdaftar
Eri mengungkapkan, hingga saat ini baru sekitar 102.350 kepala keluarga (KK) di Kota Padang yang telah melakukan pendaftaran melalui Portal Perlinsos.
Jumlah tersebut baru mencapai 33,58 persen dari total sasaran pendataan. Artinya, masih terdapat masyarakat dalam jumlah besar yang belum masuk dalam pendataan tersebut.
Kondisi ini menjadi perhatian Dinas Sosial karena batas waktu pendaftaran semakin dekat. Pemerintah Kota Padang tidak ingin masyarakat baru menyadari pentingnya pendataan setelah masa pendaftaran berakhir.
"Kami sangat meyakini masih banyak warga kota yang belum tahu, bahkan belum mendengar atau belum mendaftar. Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk melakukan pendaftaran," ujar Eri.
Dinsos Padang pun mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pendaftaran hingga hari-hari terakhir. Selain berpotensi menimbulkan antrean, keterlambatan juga dapat membuat masyarakat kehilangan kesempatan untuk memastikan datanya masuk dalam pendataan yang dipersiapkan sebagai salah satu basis penyaluran bantuan sosial ke depan.
Penerima Bansos 2026 Tetap Wajib Daftar
Satu hal penting yang ditekankan Dinsos Padang adalah masyarakat yang saat ini masih menerima bantuan sosial tidak boleh merasa aman hanya karena sudah tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada 2026.
Menurut Eri, status sebagai penerima bantuan sosial pada tahun berjalan tidak otomatis menjamin seseorang tetap tercatat sebagai penerima pada 2027.
Karena itu, penerima bansos 2026 sekalipun tetap diminta melakukan pendaftaran melalui Portal Perlinsos.
"Portal Perlinsos ini nantinya akan menjadi bahan acuan bagi pemerintah pusat untuk meneruskan bansos 2027. Jadi, data Portal Perlinsos ini akan dijadikan dasar," jelasnya.
Ia bahkan mengingatkan bahwa masyarakat yang saat ini menerima bantuan sosial tetapi tidak melakukan pendaftaran berpotensi tidak masuk dalam pendataan untuk program tahun berikutnya.
"Walaupun 2026 Bapak/Ibu sebagai penerima KPM, tetapi tidak mendaftar dalam Portal Perlinsos untuk 2027, ada kemungkinan data tidak terdaftar, tidak ter-cover, dan tidak tercatat sehingga sangat rentan untuk tidak mendapatkan bantuan sosial di 2027," tegas Eri.
Pesan tersebut menjadi penting karena sebagian masyarakat masih menganggap status penerima bansos sebagai sesuatu yang otomatis berlanjut dari tahun ke tahun. Padahal, pendataan dan pemutakhiran data menjadi bagian penting dalam menentukan kelayakan penerima bantuan.
Bukan Sekadar Mendaftar, Data Akan Diverifikasi
Eri menjelaskan, Portal Perlinsos tidak hanya berfungsi sebagai tempat masyarakat mendaftarkan diri. Sistem tersebut juga dirancang untuk membantu pemerintah memperoleh data yang lebih akurat dalam menentukan masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan sosial.
Dalam prosesnya, data kependudukan menjadi salah satu bagian penting yang digunakan sistem.
Mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), sistem akan membaca berbagai data digital yang tersedia dan mencocokkannya dengan sejumlah indikator yang menjadi dasar penilaian.
"Untuk pola penerima bansos, pemerintah pusat menjamin ketepatan sasaran karena sistem digital sudah diterapkan. Mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), sistem akan membaca setiap data digital yang dimiliki pemohon sehingga ada indikator yang jelas dan tepat untuk menentukan seseorang layak atau tidak menerima bansos," ungkapnya.
Dengan sistem tersebut, pemerintah berharap penyaluran bantuan sosial ke depan semakin tepat sasaran, sehingga bantuan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
Masyarakat yang Belum Memenuhi Kriteria Bisa Mengajukan Sanggahan
Dinsos Padang juga menegaskan bahwa hasil pendataan bukan berarti menutup ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan.
Apabila seseorang dinyatakan belum memenuhi kriteria, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan sanggahan dengan melampirkan dokumen pendukung yang dapat memperkuat kondisi sebenarnya.
Mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya agar proses pendataan tidak hanya mengandalkan data digital, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan koreksi apabila terdapat ketidaksesuaian data atau kondisi sosial ekonomi yang belum tergambarkan secara tepat.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak ragu melakukan pendaftaran dan memastikan data yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Layanan Dibuka di Kelurahan, Kecamatan hingga CFD
Untuk memudahkan masyarakat, Dinas Sosial Kota Padang tidak hanya membuka akses pendaftaran melalui kantor pemerintahan.
Warga dapat memanfaatkan layanan yang tersedia pada hari Minggu di kawasan Car Free Day. Sementara pada hari kerja, masyarakat dapat mendatangi kantor lurah maupun kantor kecamatan.
Dinsos Padang juga telah menyiapkan agen Portal Perlinsos yang dapat membantu warga dalam proses pendaftaran.
Dengan berbagai titik pelayanan tersebut, pemerintah berharap persoalan jarak, keterbatasan informasi maupun kesulitan memahami mekanisme pendaftaran tidak lagi menjadi alasan masyarakat untuk menunda.
Jangan Tunggu 31 Agustus
Waktu yang tersedia bagi masyarakat semakin terbatas. Pendaftaran Portal Perlinsos akan ditutup pada 31 Agustus 2026.
Dinas Sosial Kota Padang pun mengajak masyarakat segera mengambil kesempatan tersebut, terutama keluarga yang merasa memenuhi kriteria atau masyarakat yang ingin memastikan datanya tercatat dalam basis pendataan perlindungan sosial.
Bagi warga yang selama ini masih menerima bansos, imbauannya juga sama: tetap melakukan pendaftaran dan jangan menganggap status KPM 2026 otomatis berlaku untuk 2027.
Sementara bagi masyarakat yang belum pernah menerima bantuan sosial, pendaftaran tetap penting karena data yang masuk akan menjadi bagian dari proses pendataan dan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah upaya pemerintah memperbaiki ketepatan sasaran bantuan sosial, kualitas data menjadi salah satu kunci. Semakin lengkap dan akurat data masyarakat, semakin besar pula peluang pemerintah memiliki gambaran yang lebih tepat mengenai kondisi sosial warga.
Karena itu, Dinsos Padang meminta masyarakat tidak menunggu sampai batas waktu semakin dekat.
31 Agustus bukan sekadar tanggal penutupan pendaftaran. Bagi masyarakat, ini adalah batas waktu untuk memastikan data keluarga tercatat dalam Portal Perlinsos dan menjadi bagian dari proses pendataan bantuan sosial untuk tahun berikutnya.
(Mond)
#Padang #Daerah #DinasSosial