Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terungkap! KPK Bongkar Safe House Bupati Sukoharjo, Aset Senilai Rp21,2 Miliar Disembunyikan di Rumah Rahasia

12 July 2026 | July 12, 2026 WIB Last Updated 2026-07-12T12:53:19Z

Terungkap! KPK Bongkar Safe House Bupati Sukoharjo, Aset Senilai Rp21,2 Miliar Disembunyikan di Rumah Rahasia



D'On, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani. Penyidik menemukan sebuah safe house atau rumah rahasia yang diduga digunakan untuk menyembunyikan uang tunai, valuta asing, dan logam mulia dengan total nilai mencapai sekitar Rp21,2 miliar.


Temuan tersebut menjadi salah satu bukti penting dalam pengusutan dugaan praktik korupsi yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.


Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa rumah rahasia tersebut berada di kawasan Laweyan, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Selain lokasi itu, penyidik juga mengidentifikasi beberapa tempat lain yang memiliki fungsi serupa sebagai lokasi penyimpanan aset.


"Terkait yang di rumah Laweyan, Wonogiri dan lain-lain itu, jadi itu terkonfirmasi betul dipakai oleh tersangka sebagai penyimpanan barang bukti yang tadi ditunjukkan ada di beberapa tempat yang sempat didatangi tim di lapangan," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026).


Menurutnya, rumah tersebut bukan tempat yang dapat diakses secara bebas. Hanya orang-orang tertentu yang menjadi kepercayaan Etik yang mengetahui keberadaan sekaligus memiliki akses masuk ke lokasi tersebut.


"Jadi semacam, ya bisa dikatakan safe house dan itu juga orang-orang kepercayaannya bupati saja yang bisa mengakses ke tempat-tempat itu," katanya.


Barang Bukti Fantastis Capai Rp21,2 Miliar

Dari serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, KPK berhasil mengamankan aset bernilai fantastis, yang terdiri atas:

  • Uang tunai sebesar Rp6,4 miliar.
  • Valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar.
  • Logam mulia seberat 2,5 kilogram dengan estimasi nilai sekitar Rp7,3 miliar.


Total keseluruhan barang bukti yang berhasil disita mencapai sekitar Rp21,2 miliar.


Valuta asing yang ditemukan juga cukup beragam, terdiri atas:

  • Dolar Singapura (SGD) 460.350.
  • Dolar Australia (AUD) 30.000.
  • Dolar Amerika Serikat (USD) 31.300.
  • Yen Jepang (JPY) 586.000.
  • Ringgit Malaysia (MYR) 12.210.
  • Baht Thailand (THB) 34.585.


Keberadaan berbagai mata uang asing tersebut menjadi salah satu fokus penyelidikan KPK untuk menelusuri asal-usul dana serta kemungkinan adanya transaksi lintas negara yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Diduga Memeras Pegawai BPKAD Melalui Skema Potongan Insentif


Selain menemukan aset dalam jumlah besar, KPK juga mengungkap dugaan modus pemerasan yang dilakukan Etik terhadap pegawai Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo.


Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dugaan praktik tersebut bermula setelah Etik menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah bagi pegawai BPKAD.


Namun, kebijakan tersebut diduga bukan semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, melainkan dijadikan alat untuk menarik setoran dari para penerima insentif.


"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai alat oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan setoran upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo," kata Asep.


Menurut penyidik, Etik diduga memerintahkan Kepala BPKAD Richard Tri Handoko agar mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima pegawai.


Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada para pejabat eselon III, yang diminta menyetorkan potongan insentif kepada Sekretaris BPKAD Nardi sebelum akhirnya diserahkan kepada Etik.


KPK menduga praktik tersebut telah berlangsung secara sistematis sejak 2021 hingga 2026.


"Selama periode 2021–2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar," ungkap Asep.


Lebih jauh, Asep menyebut dugaan tersebut merupakan kelanjutan dari praktik yang telah berlangsung pada masa pemerintahan sebelumnya.


"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' bupati sebelumnya," ujarnya.


Dugaan Setoran Rutin dari OPD hingga Markup Pengadaan


Penyidikan KPK tidak berhenti pada dugaan pemotongan insentif pegawai BPKAD.


Etik juga diduga memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo, Tri Mulyo, untuk mengumpulkan setoran rutin dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


Dana yang disetor tersebut diduga berasal dari berbagai sumber, mulai dari kontribusi OPD, pembuatan bukti pengeluaran fiktif, hingga praktik markup dalam pengadaan barang dan jasa di Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.


KPK kini masih terus mendalami dugaan markup tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan penggunaannya untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain yang terkait.


Penyidik juga membuka peluang untuk mengembangkan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain ataupun adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kepemilikan aset bernilai miliaran rupiah tersebut.


Kasus ini menjadi salah satu penyidikan besar yang tengah ditangani KPK dan diperkirakan masih akan berkembang seiring pendalaman terhadap barang bukti, aliran dana, serta pemeriksaan sejumlah saksi yang diduga mengetahui praktik korupsi tersebut.


(L6)


#Korupsi #Hukum #Nasional

×
Berita Terbaru Update