
Kadis Perhubungan Siak Terjaring OTT Seusai Diduga Terima Uang Proyek, Polisi Sita Rp65 Juta
D'On, Riau – Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi kembali dilakukan aparat penegak hukum. Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kabupaten Siak berinisial JDI terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Siak di kediamannya di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, pada Jumat (10/7/2026).
OTT tersebut diduga berkaitan dengan proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk desa terpencil, yakni Desa Teluk Lanus, yang berada di bawah Dinas Perhubungan Kabupaten Siak pada Tahun Anggaran 2026.
Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya penyerahan uang dari pihak rekanan kepada seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian melakukan pengawasan dan pembuntutan terhadap seorang kontraktor berinisial AS, Direktur CV Shift of Marine. Sebelum penyerahan uang terjadi, AS diketahui baru saja mencairkan uang muka proyek senilai Rp165 juta di Bank Riau Kepri.
Menurut Raja, setelah dana tersebut dicairkan, JDI diduga menghubungi AS melalui pesan singkat dan meminta agar menyerahkan uang sebesar Rp25 juta.
"Namun saat pertemuan berlangsung di kediaman JDI, AS menyerahkan uang tunai sebesar Rp15 juta," ujar Raja Kosmos, Minggu (12/7/2026).
Polisi Lakukan Pembuntutan
Pengungkapan kasus ini diawali dari laporan masyarakat yang menyebut akan ada transaksi mencurigakan antara pihak swasta dengan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Tipidkor Satreskrim Polres Siak langsung melakukan penyelidikan secara tertutup. Polisi membuntuti pergerakan AS sejak keluar dari Bank Riau Kepri, kemudian mengikuti hingga ke sebuah restoran dan selanjutnya menuju rumah JDI.
Saat transaksi diduga telah berlangsung, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua pihak.
Dalam proses konfrontasi di lokasi, JDI disebut mengakui bahwa dirinya baru saja menerima uang sebesar Rp15 juta dari AS.
Pengakuan tersebut kemudian diperkuat dengan ditemukannya barang bukti berupa uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi Sita Uang Rp65 Juta
Dari hasil OTT, penyidik mengamankan uang tunai Rp15 juta yang diduga baru saja diserahkan kepada JDI. Selain itu, polisi juga menyita uang sebesar Rp50 juta yang turut diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Seluruh barang bukti bersama kedua pihak langsung dibawa ke Mapolres Siak guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan alat bukti yang dianggap cukup, penyidik menetapkan JDI sebagai tersangka.
"Tersangka telah dilakukan penahanan di Mapolres Siak untuk kepentingan penyidikan," kata Raja.
Dijerat UU Tipikor
Atas dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan jabatannya, JDI dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun orang lain.
Apabila terbukti bersalah di pengadilan, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun, disertai sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Polres Siak untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun dugaan aliran dana lain yang berkaitan dengan proyek pengadaan jasa transportasi air tersebut.
(B1)
#OTTKPK #Korupsi #Hukum