
Skandal BBM Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman: Dugaan 224 Struk Palsu, Rp42,4 Juta Anggaran Diduga Menguap, Sistem Pengawasan Internal Dipertanyakan
D'On, Pariaman – Institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketertiban umum kini justru diterpa dugaan penyimpangan anggaran. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Pariaman diduga terlibat dalam praktik pertanggungjawaban fiktif atas belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan dinas pada Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan hasil investigasi media yang didukung informasi dari sumber-sumber terpercaya, ditemukan indikasi kuat bahwa ratusan bukti transaksi BBM yang digunakan sebagai dasar pencairan anggaran bukan merupakan struk resmi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dugaan tersebut mengarah pada praktik pemalsuan dokumen negara yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Rp122 Juta Dianggarkan, Lebih dari Sepertiganya Dipertanyakan
Dokumen anggaran menunjukkan Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman mengalokasikan dana sebesar Rp122.450.000 untuk memenuhi kebutuhan BBM kendaraan operasional sepanjang Tahun Anggaran 2025.
Namun, dari hasil penelusuran terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja dengan mekanisme reimbursement (penggantian uang), ditemukan transaksi senilai Rp42.432.000 yang diduga tidak memiliki bukti pembelian yang sah. Nilai tersebut setara dengan sekitar 34,6 persen dari total anggaran BBM.
Persentase yang cukup besar ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas sistem pengendalian internal di lingkungan Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman.
224 Struk Diduga Fiktif
Temuan paling mencolok dalam investigasi ini adalah adanya sedikitnya 224 struk BBM yang diduga tidak pernah diterbitkan oleh SPBU tempat transaksi tersebut diklaim terjadi.
Dua SPBU yang namanya tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban, yakni PT BSL dan PT MB, berdasarkan informasi yang diperoleh media, menyatakan bahwa ratusan nomor struk tersebut bukan berasal dari sistem transaksi mereka.
Jika informasi tersebut benar, maka dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan anggaran berpotensi merupakan dokumen palsu.
Perbedaan Fisik Struk Sangat Mencolok
Selain keterangan dari pihak SPBU, pemeriksaan terhadap fisik struk juga memperlihatkan sejumlah kejanggalan yang sulit diabaikan.
Beberapa perbedaan yang ditemukan antara lain:
- Format tulisan berbeda dari standar mesin cetak SPBU.
- Jenis dan ukuran huruf tidak sesuai dengan nota asli.
- Gradasi warna hasil cetakan kertas berbeda.
- Tata letak informasi transaksi tidak identik dengan format resmi.
- Nama petugas pengisian BBM dan tanda tangan pada sejumlah struk diduga direkayasa.
Serangkaian perbedaan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa bukti transaksi yang diajukan dalam laporan pertanggungjawaban bukan merupakan dokumen autentik.
Bukan Sekadar Ulah Oknum
Kasus ini dinilai tidak bisa hanya dipandang sebagai dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh satu atau dua orang.
Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, setiap dokumen pengeluaran harus melewati beberapa tahapan pemeriksaan, mulai dari pejabat pelaksana teknis kegiatan, pejabat penatausahaan keuangan, bendahara pengeluaran hingga persetujuan pimpinan.
Artinya, apabila ratusan dokumen yang diduga bermasalah dapat lolos sebagai dasar pencairan anggaran, maka muncul pertanyaan mengenai bagaimana fungsi pengawasan internal dijalankan.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan lemahnya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang seharusnya mampu mencegah penggunaan dokumen yang tidak sah.
Alarm bagi Pengelolaan Keuangan Daerah
Nilai dugaan penyimpangan dalam perkara ini memang "hanya" sekitar Rp42 juta. Namun substansi persoalannya jauh lebih besar daripada nominal tersebut.
Apabila pengeluaran rutin seperti belanja BBM saja diduga dapat dimanipulasi hingga lebih dari sepertiga anggarannya tanpa terdeteksi sejak awal, maka publik memiliki alasan untuk mempertanyakan bagaimana pengawasan dilakukan terhadap program dan proyek pemerintah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Kasus ini menjadi alarm serius bahwa potensi kebocoran anggaran tidak hanya terjadi pada proyek fisik, tetapi juga dapat muncul melalui belanja operasional yang selama ini luput dari perhatian.
Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Satpol PP merupakan institusi yang bertugas menegakkan Perda serta menjadi wajah kedisiplinan pemerintah daerah.
Apabila dugaan ini terbukti benar, maka yang tercoreng bukan hanya nama institusi, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap integritas aparatur pemerintah.
Praktik penyimpangan anggaran, sekecil apa pun nilainya, tetap merupakan bentuk pengkhianatan terhadap uang rakyat yang bersumber dari pajak dan pendapatan daerah.
Wali Kota Diuji
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Pariaman dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Masyarakat menunggu langkah nyata, bukan sekadar pernyataan normatif.
Evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab, audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen pertanggungjawaban belanja, penegakan disiplin, hingga proses hukum apabila ditemukan unsur pidana menjadi langkah yang dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Pembiaran terhadap dugaan penyimpangan semacam ini dikhawatirkan hanya akan menumbuhkan keyakinan bahwa manipulasi dokumen dan penyalahgunaan anggaran dapat dilakukan tanpa konsekuensi.
Masih Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, media masih terus mengumpulkan data, dokumen pendukung, serta berupaya memperoleh konfirmasi dari Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, pihak SPBU yang disebut dalam dokumen, Inspektorat Kota Pariaman, maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Sesuai dengan prinsip keberimbangan, setiap pihak akan diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan, klarifikasi, maupun bantahan atas temuan investigasi ini.
Perkembangan lebih lanjut beserta hasil konfirmasi dari pihak terkait akan disajikan pada pemberitaan berikutnya.
(Tim)
#Daerah #KotaPariaman