D'On, Jakarta — Istana Kepresidenan menegaskan bahwa pengunduran diri mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres). Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang setelah Febrie resmi melepaskan jabatannya di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pengunduran diri seorang pejabat merupakan keputusan pribadi yang bersifat individual. Karena itu, mekanisme pemberhentiannya tidak harus dituangkan dalam Keputusan Presiden.
"Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan. Yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban," kata Prasetyo Hadi dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).
Prasetyo menegaskan, Keppres justru diperlukan pada tahap pengangkatan pejabat definitif yang akan menggantikan posisi Jampidsus. Sesuai mekanisme yang berlaku, Presiden Prabowo Subianto akan menetapkan pejabat baru melalui Keputusan Presiden setelah menerima usulan resmi dari Jaksa Agung.
Menurutnya, hingga kini pemerintah belum menerima nama calon pengganti definitif dari Kejaksaan Agung.
"Keppres itu nanti akan berlaku dalam konteks apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus baru. Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung," ujarnya.
Mengundurkan Diri di Tengah Proses Hukum
Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026). Pengunduran diri tersebut diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Langkah tersebut diambil ketika Febrie tengah menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keputusan mundur dinilai sebagai upaya menjaga independensi institusi serta memastikan proses penegakan hukum berjalan tanpa menimbulkan konflik kepentingan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas lembaga penegak hukum.
"Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Anang.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa tersangka pertama berinisial DR, yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi.
Sementara tersangka kedua berinisial FA, yang diketahui merupakan Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Penyidik menduga perkara tersebut berkaitan dengan proses penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Agung. Penanganan kasus selanjutnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk diteruskan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kejaksaan Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan
Untuk menjamin tidak terganggunya kinerja bidang tindak pidana khusus, Jaksa Agung ST Burhanuddin segera menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.
Penunjukan itu tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.
Dengan adanya pejabat pelaksana tugas, Kejaksaan Agung memastikan seluruh proses penyidikan, penuntutan, dan penanganan perkara korupsi tetap berjalan sebagaimana mestinya sambil menunggu Presiden menetapkan pejabat Jampidsus definitif melalui Keputusan Presiden.
Kasus yang menyeret nama mantan Jampidsus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut salah satu posisi paling strategis dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap integritas aparat penegak hukum, pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses akan dijalankan sesuai mekanisme hukum, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta tanpa intervensi terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung.
(B1)
#Hukum #Nasional #Jampidsus #FebrieAdriansyah
