Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sebar Foto Tanpa Busana, Pria di Sijunjung Dibekuk Tim URC Harimau Campo Satreskrim Polres Sijunjung

23 July 2026 | July 23, 2026 WIB Last Updated 2026-07-23T04:44:34Z

Sebar Foto Tanpa Busana, Pria di Sijunjung Dibekuk Tim URC Harimau Campo Satreskrim Polres Sijunjung



D'On, Sijunjung – Tim Unit URC Harimau Campo Satreskrim Polres Sijunjung berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyebaran konten bermuatan pornografi melalui media elektronik. Seorang pria berinisial AY (26) diamankan setelah diduga menyebarkan foto tanpa busana yang mengandung muatan melanggar kesusilaan.


Penangkapan terhadap AY dilakukan pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di depan SPBU Tanah Bedantung, Jorong Gantiang, Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.


AY diketahui merupakan seorang pekerja swasta yang berdomisili di Jorong Kampung Juar, Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.


Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Hendra Yose mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang merasa dirugikan akibat dugaan penyebaran foto tanpa busana melalui media elektronik.


Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/III/2026/SPKT/Polres Sijunjung/Polda Sumatera Barat, tertanggal 16 Maret 2026.


"Setelah menerima laporan dari korban, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Tim memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan pelacakan terhadap keberadaan terduga pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Tim URC Harimau Campo bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di depan SPBU Tanah Bedantung tanpa adanya perlawanan," ujar AKP Hendra Yose.


Setelah diamankan, AY langsung dibawa ke Mapolres Sijunjung guna menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga mendalami motif pelaku, kronologi penyebaran konten tersebut, serta menelusuri kemungkinan adanya penyebaran melalui platform digital lainnya.


Polisi menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana tersebut.


Dalam perkara ini, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 407 KUHP.


Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.


Polres Sijunjung mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial maupun platform digital. Penyebaran foto, video, atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan tanpa hak bukan hanya merugikan korban secara psikologis dan sosial, tetapi juga merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius.


Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya penyebaran konten serupa agar segera melapor kepada aparat penegak hukum. Langkah cepat dalam pelaporan dinilai penting untuk mencegah penyebaran yang lebih luas sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada korban.


(Mond)


#Pornografi #Hukum #Daerah #Sijunjung

×
Berita Terbaru Update