Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Polres Pariaman Ringkus Terduga Penyalahguna Sabu, Pemasok Residivis Masih Diburu

12 July 2026 | July 12, 2026 WIB Last Updated 2026-07-12T12:14:12Z

Satresnarkoba Polres Pariaman Ringkus Terduga Penyalahguna Sabu, Pemasok Residivis Masih Diburu



D'On, Pariaman – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Pariaman dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial RT (37) di kawasan Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.


Penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.


Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/VII/2026-SPKT/Polres Pariaman, tertanggal 7 Juli 2026.


Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat. Menurutnya, laporan warga menjadi salah satu faktor penting dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Pariaman.


"Setelah menerima informasi, Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tim terlebih dahulu memastikan kebenaran informasi serta keberadaan target sebelum melakukan penindakan," ujar Iptu Darmawan, Sabtu (11/7/2026).


Setelah memastikan identitas dan lokasi target, petugas mendapati RT sedang berdiri di pinggir jalan di Kelurahan Kampung Pondok. Saat hendak diamankan, pelaku diduga berusaha membuang barang bukti.


Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan satu plastik klip bening berukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut diduga sengaja dibuang pelaku sesaat sebelum diamankan, namun berhasil ditemukan oleh petugas.


Tidak berhenti di lokasi penangkapan, Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah RT yang berada di kawasan Pasar Pagi, Kelurahan Kampung Pondok.


Dalam penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, yakni satu alat hisap (bong) yang terbuat dari botol minuman Sprite, lengkap dengan kaca pireks serta pipet yang telah dimodifikasi.


Seluruh proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh ketua pemuda serta perangkat desa setempat sebagai saksi.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, RT mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial DO, yang disebut merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2020.


Menurut pengakuan pelaku, transaksi dilakukan secara langsung atau tatap muka pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Pariaman. Dari transaksi tersebut, RT membeli satu paket sabu seharga Rp100 ribu.


Keterangan tersebut kini menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pemasok tersebut.


Saat ini, RT beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.


Kasat Resnarkoba Iptu Darmawan Abbas menegaskan bahwa Polres Pariaman akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, baik melalui penindakan maupun pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas.


Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.


"Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami juga akan terus memburu pemasok utama yang diduga masih beroperasi di wilayah hukum Polres Pariaman," tegas Iptu Darmawan.


Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat memiliki peran strategis dalam menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.


(Mond)


#Kriminal #Narkoba #Sabu

×
Berita Terbaru Update