Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Polri: Kasus Masih Terus Dikembangkan

12 July 2026 | July 12, 2026 WIB Last Updated 2026-07-12T12:30:34Z

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Polri: Kasus Masih Terus Dikembangkan



D'On, Jakarta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut menjadi salah satu perkembangan paling menyita perhatian publik mengingat posisi strategis yang sebelumnya diemban Febrie dalam penegakan hukum, khususnya penanganan perkara-perkara korupsi berskala besar.


Pengumuman resmi itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Sabtu (11/7/2026), yang dihadiri Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, jajaran Kortastipidkor Polri, serta Kejaksaan Agung.


Dalam kesempatan tersebut, Habiburokhman mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni berinisial DR dan F, di mana sosok berinisial F merupakan mantan pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.


"Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus," ujar Habiburokhman sambil menunjuk Pelaksana Tugas Jampidsus, Rudi Margono, yang berada di sampingnya.


Tak lama berselang, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto memastikan bahwa sosok yang dimaksud adalah Febrie Adriansyah.


Berawal dari Serangkaian Penyidikan


Totok menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan secara intensif. Sebelum gelar perkara dilaksanakan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi, menghadirkan dua orang ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan guna mengumpulkan alat bukti.


Menurut Totok, seluruh rangkaian tersebut menghasilkan keyakinan penyidik bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penetapan tersangka.


"Kita telah melakukan pemeriksaan ke 15 saksi, dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah melakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," jelas Totok.


Ia kemudian mengungkap identitas tersangka kedua.


"Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12D, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau ketentuan yang kini diatur dalam KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b," paparnya.


Diduga Berkaitan dengan Penanganan Perkara PT Asabri


Berdasarkan penjelasan penyidik, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah berkaitan dengan proses penanganan hukum terhadap perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.


Selain dugaan korupsi, penyidik juga menjeratnya dengan pasal-pasal mengenai tindak pidana pencucian uang. Penyidik menduga terdapat aliran dana yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan kemudian disamarkan melalui berbagai mekanisme transaksi keuangan.


Sementara itu, tersangka lain berinisial DR diduga berperan dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi.


Penyidikan Belum Berakhir


Kortastipidkor Polri menegaskan bahwa penetapan dua tersangka bukanlah akhir dari proses hukum. Penyidik masih terus mendalami perkara dengan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, termasuk mengidentifikasi aliran dana, aset, maupun hubungan antar pihak yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.


Langkah pengembangan penyidikan juga dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum yang selama ini dikenal menangani berbagai perkara korupsi besar di Indonesia. Masyarakat pun menanti perkembangan lanjutan, termasuk proses pemeriksaan terhadap para tersangka, kemungkinan penyitaan aset, serta pengungkapan fakta-fakta baru yang akan muncul dalam proses penyidikan.


Dengan penetapan tersebut, proses hukum kini memasuki babak baru. Kortastipidkor Polri menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah, sembari terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang tengah diusut.


(L6)


#Korupsi #Hukum #Jampidsus

×
Berita Terbaru Update