Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polda Sumbar Usut Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batubara PLTU Ombilin, Selisih Pasokan Diduga Ganggu Stabilitas Listrik

10 July 2026 | July 10, 2026 WIB Last Updated 2026-07-10T14:23:52Z

Polda Sumbar Usut Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batubara PLTU Ombilin, Selisih Pasokan Diduga Ganggu Stabilitas Listrik



D'On, PadangKepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang disertai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proyek pengadaan batubara untuk PLTU Ombilin, Sawahlunto. Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut sektor energi yang merupakan salah satu layanan publik paling vital dan berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila dugaan penyimpangan terbukti.


Pengusutan dilakukan setelah aparat kepolisian menemukan indikasi adanya ketidaksesuaian antara volume batubara yang tercantum dalam kontrak dengan jumlah yang benar-benar diterima oleh PT PLN (Persero) UPK Ombilin. Dugaan tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga disebut berdampak terhadap kelancaran operasional pembangkit listrik tenaga uap yang memasok kebutuhan listrik di wilayah Sumatera Barat.


Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam memberantas korupsi, khususnya pada sektor-sektor strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.


"Sektor energi dan pasokan listrik merupakan aspek vital bagi hajat hidup masyarakat. Setiap dugaan praktik korupsi yang berpotensi mengganggu stabilitas sektor ini akan kami tangani secara cepat, profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah ini dilakukan untuk menyelamatkan aset negara sekaligus menjamin hak masyarakat memperoleh pelayanan kelistrikan yang optimal," tegas Kombes Pol Susmelawati Rosya.


Dugaan Selisih Pasokan Jadi Fokus Penyelidikan


Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muardi, menjelaskan bahwa penyidik saat ini memusatkan perhatian pada dugaan adanya selisih volume batubara antara yang tercantum dalam kontrak pengadaan dengan realisasi pengiriman ke PLTU Ombilin.


"Adanya temuan selisih jumlah batubara yang tercantum dalam klausul kontrak dengan jumlah yang masuk ke PT PLN (Persero) UPK Ombilin. Jadi jumlahnya tidak sesuai," ungkap Kompol Muardi.


Selisih tersebut diduga menyebabkan terganggunya pasokan bahan bakar utama PLTU Ombilin. Kondisi ini dinilai memiliki dampak strategis karena pembangkit listrik sangat bergantung pada ketersediaan batubara sesuai spesifikasi dan volume yang telah disepakati dalam kontrak.


Tiga Perusahaan Masuk Radar Penyidik


Dalam proses penyelidikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar telah mengarahkan pemeriksaan terhadap tiga penyedia batubara yang diduga berkaitan dengan pengadaan tersebut, yakni CV PSPN, CV TC, serta Konsorsium PT MCI dan PT NAL.


Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri seluruh rantai proses pengadaan, mulai dari perencanaan, kontrak kerja, pengiriman, penerimaan barang, hingga mekanisme pembayaran. Penyidik juga akan mendalami apakah terdapat dugaan rekayasa administrasi, manipulasi volume, ataupun penyimpangan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.


Meski demikian, hingga saat ini penyelidikan masih berlangsung dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.


Berbekal LHP BPK dan Laporan Masyarakat


Langkah hukum yang ditempuh Polda Sumbar didasarkan pada dua petunjuk penting, yakni Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 08 tanggal 30 April 2024 serta laporan resmi masyarakat yang diterima pada 31 Maret 2026.


Kedua dokumen tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), pemeriksaan dokumen, serta pemanggilan sejumlah saksi yang dianggap mengetahui proses pengadaan batubara tersebut.


Selain itu, penyidik juga akan menelusuri aliran dana apabila ditemukan indikasi adanya hasil tindak pidana yang kemudian disamarkan melalui mekanisme pencucian uang.


Tidak Menutup Kemungkinan Pengusutan Diperluas


Polda Sumbar memastikan penyelidikan tidak akan berhenti pada satu periode pengadaan saja. Apabila ditemukan pola penyimpangan yang berlangsung secara berulang atau berkelanjutan, ruang lingkup penyidikan dapat diperluas untuk mengungkap potensi kerugian negara yang lebih besar.


Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara objektif tanpa pandang bulu serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.


"Kami berkomitmen menjalankan seluruh proses hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel. Perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan secara berkala kepada rekan-rekan media sebagai bentuk transparansi kepada publik," tutupnya.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan anggaran pada sektor energi yang memiliki peran strategis bagi keberlangsungan pelayanan listrik. Masyarakat kini menantikan hasil penyelidikan Polda Sumbar untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana serta mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab apabila dugaan penyimpangan tersebut terbukti secara hukum.


(*)


#Korupsi #Hukum #PoldaSumbar

×
Berita Terbaru Update