
Klarifikasi Dinas Pertanian Tak Menghapus Pertanyaan Publik, LHP BPK Ungkap Rangkaian Kejanggalan Pengadaan Pakan Sapi di Dharmasraya
D'On, Dharmasraya — Klarifikasi resmi yang disampaikan Dinas Pertanian Kabupaten Dharmasraya terkait dugaan pengondisian proyek dan mark-up pengadaan pakan sapi membuka babak baru dalam polemik yang tengah menjadi perhatian publik. Di satu sisi, pemerintah daerah menegaskan bahwa persoalan tersebut telah selesai secara administratif sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun di sisi lain, dokumen audit yang menjadi dasar pemeriksaan justru memunculkan sejumlah fakta yang masih menyisakan pertanyaan mengenai proses pengadaan sejak tahap perencanaan.
Melalui hak jawab yang disampaikan kepada media, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Dharmasraya, Lasmiyati, menegaskan bahwa pihaknya menghormati fungsi kontrol sosial media massa sebagai bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Ia menjelaskan bahwa temuan BPK yang pernah muncul berkaitan dengan pengadaan tersebut merupakan temuan administratif yang telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Bahkan, kelebihan pembayaran yang menjadi temuan auditor disebut telah dikembalikan ke Kas Daerah sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017.
Lasmiyati juga menegaskan bahwa ketika proyek pengadaan dimaksud dilaksanakan, dirinya belum bertugas di Dinas Pertanian Kabupaten Dharmasraya dan tidak menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Meski demikian, ia berkomitmen memperkuat sistem pengawasan internal dan memastikan tata kelola pengadaan berjalan lebih baik agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Dinas Pertanian juga mempersilakan masyarakat memperoleh informasi teknis terkait hasil pemeriksaan melalui Inspektorat Kabupaten Dharmasraya selaku aparat pengawas internal pemerintah.
Di Balik Klarifikasi, Dokumen Audit Mengungkap Rangkaian Fakta
Meski secara administratif dinyatakan telah ditindaklanjuti, isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI memperlihatkan rangkaian proses pengadaan yang patut menjadi perhatian. Dokumen tersebut tidak hanya mencatat adanya kelebihan pembayaran, tetapi juga menggambarkan bagaimana mekanisme pengadaan berlangsung sejak sebelum transaksi dilakukan melalui sistem E-Katalog.
Salah satu poin yang paling menyita perhatian adalah adanya komunikasi informal antara pejabat pelaksana kegiatan dengan pihak penyedia sebelum proses pemesanan resmi dilakukan dalam sistem elektronik pemerintah.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan, PPTK diketahui melakukan komunikasi melalui telepon pribadi dengan admin perusahaan penyedia sebelum proses klik pembelian dilaksanakan. Tidak hanya itu, PPK juga mengirimkan surat kepada Pejabat Pengadaan yang telah mencantumkan tautan langsung menuju etalase salah satu penyedia di E-Katalog.
Rangkaian komunikasi tersebut menjadi salah satu alasan auditor menilai bahwa proses pengadaan tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip persaingan yang sehat sebagaimana diharapkan dalam mekanisme e-purchasing.
Dugaan Rekayasa Pembanding Harga
Temuan lain yang menjadi sorotan adalah penyusunan Kertas Kerja Referensi Harga.
Dalam dokumen tersebut, pejabat pengadaan menggunakan perusahaan yang berlokasi di Medan dan Jakarta Barat sebagai pembanding harga terhadap penyedia yang akhirnya memenangkan transaksi.
Secara administratif langkah tersebut memenuhi syarat adanya pembanding. Namun dari sisi efektivitas persaingan, muncul pertanyaan mengapa pembanding justru berasal dari luar provinsi dengan jarak distribusi yang jauh, sehingga secara logika bisnis memiliki biaya pengiriman lebih tinggi dibanding penyedia lokal.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pembanding tersebut hanya berfungsi sebagai pelengkap administrasi, sementara ruang kompetisi sesungguhnya menjadi sangat terbatas.
Rantai Pasok yang Dipersoalkan
Dokumen pemeriksaan juga menguraikan hasil konfirmasi terhadap jalur distribusi barang.
Dalam hasil audit disebutkan bahwa penyedia CV HB diduga tidak memiliki stok pakan sapi sendiri di wilayah Dharmasraya. Produk yang dijual kepada pemerintah diperoleh dari distributor di Kota Padang dan jaringan pedagang lokal di Pulau Punjung sebelum kemudian dijual kembali kepada pemerintah daerah.
Pola tersebut pada dasarnya tidak otomatis melanggar ketentuan pengadaan. Namun auditor mencatat adanya selisih harga yang cukup signifikan dibanding harga distributor, sehingga menjadi dasar penetapan adanya kelebihan pembayaran.
Selisih Harga Mencapai Puluhan Persen
Data dalam LHP BPK menunjukkan harga pasar dari distributor tercatat sekitar Rp416.520 per karung, sedangkan harga dalam kontrak pemerintah mencapai Rp746.798 per karung.
Dengan volume pengadaan sebanyak 28 karung, selisih harga mencapai sekitar Rp330.278 per karung, sehingga akumulasi kelebihan pembayaran yang dihitung auditor mencapai Rp9.247.784.
Nilai tersebut kemudian menjadi dasar rekomendasi BPK agar dilakukan pengembalian ke Kas Daerah, yang menurut klarifikasi Dinas Pertanian telah dilaksanakan oleh pihak terkait.
Administratif Selesai, Apakah Persoalan Ikut Selesai?
Di sinilah muncul perbedaan sudut pandang antara penyelesaian administratif dan aspek hukum.
Secara administrasi keuangan negara, pengembalian kelebihan pembayaran memang merupakan bentuk tindak lanjut atas rekomendasi auditor.
Namun sejumlah pakar hukum pidana korupsi berpendapat bahwa pengembalian kerugian negara tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila terdapat bukti mengenai adanya niat jahat (mens rea), penyalahgunaan kewenangan, atau permufakatan dalam proses pengadaan. Pandangan tersebut merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang pada pokoknya menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus dipidananya pelaku apabila unsur tindak pidana terbukti.
Karena itu, penyelesaian administratif dan proses penegakan hukum merupakan dua ranah yang berbeda.
Menunggu Langkah Aparat Penegak Hukum
Hingga saat ini belum terdapat informasi mengenai adanya penetapan tersangka ataupun kesimpulan dari aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Proses yang berjalan masih berada pada tahap pengumpulan data dan pendalaman informasi.
Sementara itu, media ini masih terus menelusuri berbagai dokumen pendukung, meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, serta memantau perkembangan koordinasi antara Inspektorat Kabupaten Dharmasraya dan Aparat Penegak Hukum guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses pengadaan tersebut.
Publik kini menantikan apakah rangkaian temuan yang tertuang dalam dokumen audit hanya berhenti sebagai catatan administratif yang telah diselesaikan melalui pengembalian keuangan daerah, atau akan berkembang menjadi proses hukum apabila nantinya ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim Redaksi
#Daerah #KabupatenDharmasraya