
Minta Maaf kepada Presiden Prabowo, Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi: Siap Bongkar Fakta di Pengadilan
D'On, Jakarta – Perkembangan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak baru. Setelah resmi ditahan, Febrie akhirnya menyampaikan pernyataan terbuka yang berisi permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta seluruh insan Adhyaksa. Namun, di balik permohonan maaf tersebut, ia juga melontarkan pernyataan yang mengejutkan dengan mengaku sebagai korban kriminalisasi.
Dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (26/7/2026), Febrie mengaku menyesalkan kegaduhan yang muncul akibat proses hukum yang kini menjerat dirinya. Ia menyadari bahwa kasus tersebut tidak hanya berdampak pada nama pribadinya, tetapi juga menyeret citra institusi Kejaksaan Agung yang selama ini menjadi tempatnya mengabdi.
"Saya mohon maaf kepada pimpinan, Pak Presiden, Pak Jaksa Agung serta rekan-rekan kejaksaan," ujar Febrie.
Permohonan maaf itu menjadi sorotan publik karena disampaikan di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Sebagai mantan pejabat tinggi penegak hukum yang pernah memimpin penanganan sejumlah perkara besar, pernyataan Febrie dinilai memiliki bobot tersendiri dan memunculkan berbagai spekulasi mengenai arah pembelaan yang akan ia lakukan.
Klaim Penetapan Tersangka Dipaksakan
Meski menyampaikan permohonan maaf, Febrie menegaskan dirinya tidak menerima begitu saja status tersangka yang disematkan kepadanya. Ia menilai proses penetapan tersangka hingga penahanan dilakukan secara prematur.
Menurut Febrie, alat bukti yang digunakan penyidik belum cukup kuat untuk dijadikan dasar penahanan. Ia berpendapat perkara tersebut seharusnya terlebih dahulu melalui proses gelar perkara atau ekspos yang lebih komprehensif sebelum keputusan hukum diambil.
Dengan nada tegas, Febrie menyatakan dirinya siap menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan. Bahkan, ia mengaku akan memanfaatkan persidangan sebagai ruang untuk mengungkap fakta-fakta yang menurutnya selama ini belum terungkap.
"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi."
Ia juga meminta agar publik menunggu seluruh proses persidangan sebelum mengambil kesimpulan.
"Izinkan saya membuktikan kebenaran sesuai fakta-fakta hukum nanti."
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa Febrie akan melakukan perlawanan secara hukum terhadap seluruh dakwaan yang nantinya diajukan penyidik.
Sorotan atas Penemuan Emas 74 Kilogram
Salah satu bagian yang paling menyita perhatian dalam perkara ini adalah temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas di kediaman Febrie Adriansyah.
Ketika dimintai tanggapan mengenai kepemilikan logam mulia tersebut, Febrie memilih tidak memberikan penjelasan secara rinci. Ia justru menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk membuktikan siapa pemilik emas tersebut serta kaitannya dengan perkara yang sedang diusut.
"Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa. Nanti minta penyidik untuk jawab."
Sikap tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai asal-usul emas yang ditemukan, termasuk apakah barang tersebut memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang yang disangkakan kepadanya.
Ditahan di Rutan KPK
Saat ini, Febrie Adriansyah telah resmi menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia diduga memiliki keterlibatan dalam sejumlah perkara besar yang menjadi perhatian nasional, yakni:
- Dugaan korupsi pada PT Asabri.
- Dugaan korupsi dalam penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel.
- Dugaan korupsi terkait pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Ketiga perkara tersebut merupakan kasus bernilai besar yang selama ini menjadi fokus aparat penegak hukum karena diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
Menanti Pembuktian di Persidangan
Pernyataan Febrie Adriansyah yang mengaku menjadi korban kriminalisasi diperkirakan akan menjadi salah satu materi utama dalam proses pembelaannya di pengadilan. Di sisi lain, penyidik dituntut mampu menghadirkan alat bukti yang kuat untuk membuktikan seluruh sangkaan terhadap mantan petinggi Kejaksaan tersebut.
Kasus ini pun diprediksi akan menjadi salah satu perkara hukum paling menyita perhatian publik sepanjang tahun 2026. Selain melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum, perkara ini juga berkaitan dengan dugaan korupsi pada sejumlah proyek dan perusahaan strategis milik negara.
Publik kini menanti bagaimana proses persidangan akan mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya. Di satu sisi, Febrie bersikeras dirinya dikriminalisasi. Di sisi lain, aparat penegak hukum menyatakan telah memiliki dasar hukum untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka. Seluruh klaim tersebut pada akhirnya akan diuji melalui proses peradilan yang terbuka dan berdasarkan alat bukti yang sah.
(B1)
#KPK #Korupsi #Hukum #Nasional