Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, Sita Uang Tunai Lebih dari Rp4 Miliar

26 July 2026 | July 26, 2026 WIB Last Updated 2026-07-26T11:23:59Z

KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, Sita Uang Tunai Lebih dari Rp4 Miliar



D'On, Bengkulu  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari. Dalam langkah terbarunya, tim penyidik menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, dan menemukan uang tunai lebih dari Rp4 miliar.


Penggeledahan berlangsung pada Sabtu (25/7/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB dan berakhir pada Minggu pagi setelah berlangsung kurang lebih sembilan jam. Lamanya proses penggeledahan menunjukkan penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap lokasi guna mencari barang bukti yang berkaitan dengan pengembangan perkara.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya lembaga antirasuah untuk mengungkap fakta-fakta baru dalam penyidikan yang tengah berjalan.


"Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik di antaranya melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu," ujar Budi, Minggu (26/7/2026).


Selain rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, tim KPK juga menggeledah sejumlah lokasi lain, termasuk kantor serta rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan antar pihak maupun aliran dana dalam perkara yang sedang diusut.


Uang Tunai Rp4 Miliar Disita


Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah dengan nilai lebih dari Rp4 miliar yang berada di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu. Selain uang tunai, KPK juga mengamankan berbagai barang bukti lain yang dinilai memiliki kaitan dengan penyidikan.


Barang bukti yang disita meliputi sejumlah dokumen penting, perangkat atau bukti elektronik, serta uang tunai bernilai miliaran rupiah.


"Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," jelas Budi.


Temuan tersebut kini akan didalami penyidik untuk mengetahui asal-usul uang, pihak yang berkaitan, serta dugaan keterkaitannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.


Dalami Dugaan Penerimaan Hadiah atau Janji


Menurut KPK, penggeledahan bukan sekadar mencari barang bukti fisik, tetapi juga merupakan bagian dari strategi untuk mengembangkan perkara yang diduga melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.


Penyidik saat ini mendalami dugaan adanya penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat negara yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Dokumen dan bukti elektronik yang disita diharapkan mampu memberikan gambaran lebih jelas mengenai pola transaksi, komunikasi antar pihak, maupun kemungkinan adanya aliran dana.


"Ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut, di antaranya terkait adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu," kata Budi.


Belum Ada Tersangka Baru


Meski telah menemukan uang tunai miliaran rupiah, KPK menegaskan bahwa hingga kini belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.


Status tersangka masih mengacu pada perkara awal hasil OTT yang dilakukan pada 9 Maret 2026, yakni Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari bersama empat orang lainnya.


"Adapun dalam pengembangan penyidikan ini belum ada penetapan tersangka," ujar Budi.


Ia menjelaskan bahwa pengembangan penyidikan dari perkara OTT merupakan praktik yang lazim dilakukan KPK. Sebuah operasi tangkap tangan kerap menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun praktik korupsi di wilayah berbeda.


"Perlu diketahui bersama bahwa penyidikan yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan merupakan tindakan awal untuk dapat membuka kasus lain yang lebih besar dan tidak terbatas di wilayah terjadinya tangkap tangan tersebut. Hal ini sudah beberapa kali dilakukan oleh KPK," pungkasnya.


Penyidikan Terus Berlanjut


Dengan ditemukannya uang tunai lebih dari Rp4 miliar beserta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, penyidikan diperkirakan akan terus berkembang. KPK masih akan melakukan analisis terhadap seluruh barang bukti yang disita, memeriksa saksi-saksi terkait, serta menelusuri asal-usul dana untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.


Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik karena berpotensi mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas, khususnya yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan pemerintahan daerah.


(L6)


#KPK #Nasional

×
Berita Terbaru Update