Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Bongkar Dugaan Fee 10 Persen Proyek di MPR, Eks Sekjen Ma'ruf Cahyono Diduga Minta Setoran dari Rekanan

08 July 2026 | July 08, 2026 WIB Last Updated 2026-07-08T06:27:27Z

Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2026) (Antara)



D'On, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguak dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Penyidik kini mendalami dugaan adanya permintaan "jatah" atau fee sebesar 10 persen dari nilai proyek yang diduga dilakukan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono, kepada pihak swasta yang mengerjakan proyek pemerintah.


Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan KPK dalam perkara gratifikasi yang telah menyeret Ma'ruf sebagai tersangka. Praktik meminta imbalan dari nilai proyek itu diduga menjadi bagian dari mekanisme yang menguntungkan pihak tertentu dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dugaan permintaan fee mencapai sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan.


"Permintaan fee tersebut diduga mencapai angka sekitar 10 persen dari nilai paket proyek," ujar Budi Prasetyo, Rabu (8/7), sebagaimana dikutip dari Antara.


Untuk menguatkan konstruksi perkara, penyidik KPK pada 7 Juli 2026 memeriksa seorang saksi berinisial ADZ yang berasal dari PT Lima Abadi Lestari, perusahaan yang disebut pernah mengerjakan sejumlah proyek di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.


Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menggali secara rinci keterlibatan perusahaan dalam berbagai paket pekerjaan, termasuk dugaan adanya permintaan imbalan oleh tersangka sebelum maupun selama proyek berlangsung.


"Keterangan saksi didalami terkait paket-paket pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak swasta tersebut, kemudian didalami pula terkait dugaan permintaan fee pekerjaan oleh tersangka kepada saksi," jelas Budi.


KPK berharap keterangan saksi tersebut semakin memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.


Dugaan Gratifikasi Bernilai Fantastis


Kasus ini bermula ketika KPK pada 20 Juni 2025 secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.


Tiga hari berselang, tepatnya 23 Juni 2025, KPK mulai memeriksa sejumlah saksi dan mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka. Saat itu identitas tersangka belum dibuka ke publik.


KPK mengungkapkan bahwa tersangka diduga menerima gratifikasi dengan nilai mencapai sekitar Rp17 miliar, angka yang menunjukkan besarnya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan proyek pengadaan di lembaga negara tersebut.


Baru pada 3 Juli 2025, KPK mengumumkan bahwa tersangka dalam perkara tersebut adalah mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono.


KPK Terus Telusuri Aliran Dana


Penyidik kini tidak hanya menelusuri dugaan permintaan fee kepada rekanan, tetapi juga mengusut kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain maupun pola sistematis dalam proses pengadaan barang dan jasa.


Pemeriksaan terhadap para saksi dari kalangan swasta dipandang penting untuk memetakan bagaimana proyek-proyek tersebut dijalankan, siapa saja yang terlibat, serta apakah praktik permintaan fee menjadi syarat tidak resmi dalam memperoleh pekerjaan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.


Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut lembaga tinggi negara yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Di sisi lain, proses hukum masih berjalan, sehingga seluruh dugaan yang disampaikan KPK akan diuji lebih lanjut melalui mekanisme penyidikan hingga persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


(L6)


#Korupsi #KPK 

×
Berita Terbaru Update