
Gugatan Sertifikat Tanah Blok Barat Pasar Payakumbuh Memanas di PTUN Padang, Saksi Pemko Akui Lahan Merupakan Tanah Ulayat
D'On, Padang — Persidangan gugatan terhadap penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas lahan pusat pertokoan Blok Barat Pasar Payakumbuh kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, Senin (13/7/2026). Sidang yang menghadirkan saksi dari Pemerintah Kota Payakumbuh itu membuka sejumlah fakta penting yang dinilai dapat memengaruhi arah penyelesaian sengketa tanah yang telah menjadi perhatian masyarakat.
Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, yakni Pemerintah Kota Payakumbuh. Dua pejabat yang dihadirkan sebagai saksi adalah Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Payakumbuh, M. Faizal, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Muslim.
Di hadapan Majelis Hakim, kedua saksi memberikan keterangan yang menjadi sorotan. Keduanya mengakui bahwa lahan eks Pasar Payakumbuh, yang kini menjadi objek sengketa, merupakan tanah ulayat milik masyarakat adat.
Pengakuan tersebut dinilai menjadi salah satu poin penting dalam persidangan karena berkaitan langsung dengan pokok perkara yang dipersoalkan penggugat, yakni legalitas penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas tanah yang diklaim sebagai tanah ulayat Nagari Koto Nan Ompek.
Sementara itu, pihak penggugat menghadirkan sejumlah tokoh adat dan masyarakat sebagai bentuk dukungan terhadap gugatan yang diajukan. Mereka berasal dari Nagari Koto Nan Ompek, di antaranya unsur Ka Ampek Nagori, para Niniak Mamak, Tuo Kampuang, tokoh masyarakat Ahmad Zipal, Buya Asmeldi, hingga pengurus Bundo Kanduang.
Keterangan Saksi Berubah di Tengah Persidangan
Salah satu momen yang paling menyita perhatian terjadi ketika saksi Muslim memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim.
Pada awal pemeriksaan, Muslim menyatakan bahwa proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai tidak mengalami kendala berarti. Namun, situasi berubah setelah kuasa hukum penggugat mengingatkan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan berada di bawah sumpah.
Setelah diingatkan tersebut, Muslim mengoreksi keterangannya dan mengakui bahwa sebenarnya terdapat surat penolakan dari Anak Nagari Koto Nan Ompek yang telah disampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait proses penerbitan sertifikat tersebut.
Pengakuan itu menjadi perhatian serius dalam persidangan karena menunjukkan adanya keberatan dari masyarakat adat sebelum sertifikat diterbitkan.
Tidak hanya itu, Muslim juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Payakumbuh telah melakukan sekitar 23 kali pertemuan dengan berbagai pihak guna mencari jalan keluar atas persoalan tanah tersebut.
Meski berbagai upaya dialog telah dilakukan, ia menjelaskan bahwa perjanjian yang sebelumnya dibuat melalui notaris telah berakhir masa berlakunya (expired). Namun demikian, Sertifikat Hak Pakai tetap diterbitkan.
Ketika Ketua Majelis Hakim mempertanyakan apakah perjanjian tersebut akan diperpanjang atau dilanjutkan, Muslim menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil ataupun menyampaikan keputusan mengenai hal tersebut.
Saksi Menangis, Tegaskan Tanah Masuk Tanah Ulayat dalam Perda
Suasana sidang semakin emosional ketika Muslim menyampaikan pandangannya mengenai status tanah yang disengketakan.
Dengan nada haru hingga menitikkan air mata, ia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan tanah ulayat nagari, bahkan keberadaannya telah tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 13 Tahun 2016.
Ia juga menyampaikan bahwa meskipun dirinya bukan putra asli Kota Payakumbuh, ia memiliki keinginan agar pembangunan kota tetap berjalan dengan baik tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat adat.
Pernyataan emosional tersebut menjadi salah satu bagian persidangan yang menyita perhatian para pihak maupun pengunjung sidang.
Terungkap Perbedaan Pembagian Keuntungan
Dalam keterangannya, saksi M. Faizal menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Payakumbuh selama ini memberikan kompensasi sebesar 2 persen kepada nagari berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tahun 2022.
Dana tersebut disalurkan kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Nan Ompek dan KAN Koto Nan Gadang.
Namun demikian, Faizal mengakui bahwa ketentuan tersebut berbeda dengan SK Gubernur Sumatera Barat Nomor 82 Tahun 1984 yang mengatur pola pembagian keuntungan dengan komposisi 70 persen berbanding 30 persen.
Perbedaan tersebut turut menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam persidangan.
Kuasa Hukum: Gugatan Bukan Menghambat Pembangunan
Kuasa Hukum Penggugat, Dr. Wendra Yunaldi, menilai persidangan kali ini berhasil mengungkap sejumlah fakta penting.
Menurutnya, terkonfirmasi bahwa Pemerintah Kota Payakumbuh telah mengadakan sekitar 23 kali pertemuan dengan unsur Niniak Mamak Koto Nan Ompek dalam upaya mencari penyelesaian sengketa.
Namun, ia menyayangkan bahwa setelah muncul penolakan dari sebagian anak nagari, pihak-pihak yang memiliki pandangan berbeda justru tidak lagi dilibatkan dalam proses dialog.
Wendra juga menyoroti mekanisme pengambilan keputusan adat di dua nagari yang dinilainya berbeda.
Ia menjelaskan bahwa di Koto Nan Gadang, keputusan penting diambil melalui rapat pleno nagari yang melibatkan berbagai unsur masyarakat adat. Sementara di Koto Nan Ompek, menurutnya, keputusan hanya dilakukan oleh sebagian pengurus KAN tanpa melalui musyawarah di balai adat sebagaimana lazimnya tradisi adat Minangkabau.
Lebih lanjut, Wendra menegaskan bahwa gugatan yang diajukan kliennya sama sekali bukan bertujuan menghambat pembangunan kembali Pasar Payakumbuh yang sebelumnya terbakar.
Menurutnya, substansi gugatan adalah mempertahankan status tanah ulayat agar tetap memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah semestinya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kehati-hatian dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan aset masyarakat adat.
Sebagai dasar konstitusional, Wendra menegaskan bahwa perlindungan terhadap tanah ulayat telah dijamin dalam Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sidang gugatan atas penerbitan Sertifikat Hak Pakai lahan pusat pertokoan Blok Barat Pasar Payakumbuh selanjutnya akan kembali digelar di PTUN Padang sesuai jadwal yang telah ditetapkan Majelis Hakim. Persidangan berikutnya diperkirakan masih akan menghadirkan pembuktian dari para pihak sebelum majelis memasuki tahapan kesimpulan dan putusan.
(*)
#Hukum #PasarPayakumbuh