Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dirlantas Polda Sumbar: Knalpot Brong Bukan Sekadar Gangguan, tetapi Pelanggaran Hukum yang Mengancam Ketertiban

14 July 2026 | July 14, 2026 WIB Last Updated 2026-07-14T09:36:22Z

Dirlantas Polda Sumbar: Knalpot Brong Bukan Sekadar Gangguan, tetapi Pelanggaran Hukum yang Mengancam Ketertiban



D'On, Padang Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang lebih dikenal sebagai knalpot brong. Selain menimbulkan kebisingan yang meresahkan, penggunaan knalpot brong juga merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kepolisian menilai, maraknya penggunaan knalpot brong tidak hanya berdampak pada kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Suara bising yang dihasilkan kerap memicu keluhan warga karena mengganggu waktu istirahat, aktivitas belajar, hingga kenyamanan masyarakat saat beribadah maupun beraktivitas sehari-hari.


Di kawasan permukiman, rumah sakit, sekolah, hingga tempat ibadah, suara knalpot brong sering kali menjadi sumber polusi suara yang menimbulkan keresahan. Tidak sedikit masyarakat yang mengaku terganggu akibat kendaraan berknalpot brong melintas pada malam hingga dini hari.


Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol. Reza Chairul Akbar Siddiq, menegaskan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar bukan sekadar persoalan etika berkendara, melainkan telah masuk dalam kategori pelanggaran hukum.


"Keselamatan berlalu lintas bukan hanya berbicara mengenai cara mengemudikan kendaraan, tetapi juga memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Knalpot brong tidak memberikan manfaat bagi keselamatan, justru menimbulkan kebisingan yang mengganggu masyarakat dan berpotensi memicu konflik sosial. Karena itu, kami mengajak seluruh pengguna kendaraan untuk kembali menggunakan knalpot standar sebagai bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat atas lingkungan yang nyaman dan tertib," tegas Kombes Pol. Reza Chairul Akbar Siddiq.


Ia menambahkan, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan cerminan kedewasaan dan budaya masyarakat dalam berkendara. Menurutnya, disiplin berlalu lintas tidak hanya diwujudkan melalui penggunaan helm, kelengkapan surat kendaraan, maupun kepatuhan terhadap rambu, tetapi juga memastikan seluruh komponen kendaraan sesuai standar pabrikan.


"Jangan menganggap penggunaan knalpot brong sebagai bentuk gaya hidup atau kebanggaan. Justru yang patut dibanggakan adalah menjadi pengendara yang disiplin, menghormati pengguna jalan lain, serta menjaga ketenangan lingkungan. Budaya tertib lalu lintas harus dimulai dari kesadaran diri, bukan karena takut ditindak," ujarnya.


Sesuai ketentuan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara sepeda motor yang menggunakan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk knalpot yang tidak sesuai standar, dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.


Ditlantas Polda Sumbar akan terus melakukan edukasi, sosialisasi, serta penegakan hukum secara humanis dan berkelanjutan terhadap pelanggaran penggunaan knalpot brong. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih tertib dan beradab.


Polda Sumatera Barat juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari orang tua, sekolah, komunitas otomotif, hingga pemerintah daerah untuk bersama-sama membangun kesadaran bahwa kendaraan yang sesuai standar merupakan bagian penting dari keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.


Melalui kepatuhan terhadap aturan, masyarakat tidak hanya terhindar dari sanksi hukum, tetapi juga ikut menciptakan lingkungan yang aman, tenang, dan nyaman bagi semua. Berkendara dengan tertib adalah bentuk tanggung jawab sosial sekaligus wujud nyata kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri, pengguna jalan lainnya, dan masyarakat luas.


(Mond)


#DirlantasPoldaSumbar #SumateraBarat

×
Berita Terbaru Update