
Empat Bulan Diburu, Pelaku KDRT Ditangkap Saat Bersiap Jualan Sate di Pematang Siantar
D'On, Pasaman Barat – Pelarian panjang seorang pria berinisial AS (49), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), akhirnya berakhir di Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara. Setelah empat bulan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat kepolisian, AS berhasil diringkus Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat saat tengah mempersiapkan dagangan sate yang akan dijualnya.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Patuan Anggi Nomor 97, Kelurahan Suka Damei, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar. Operasi penangkapan berjalan cepat, terukur, dan tanpa perlawanan setelah keberadaan pelaku berhasil dipastikan melalui penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., M.H. menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/62/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat tanggal 6 Maret 2026.
Menurut Kasat Reskrim, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras Tim Kalong yang dipimpin Ipda Algino Ganaro dalam memburu pelaku yang selama empat bulan terus berpindah lokasi demi menghindari proses hukum.
"Setelah melakukan penyelidikan secara intensif dan berkesinambungan, Tim Kalong akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di Kota Pematang Siantar. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum," ujar Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, Rabu (22/7/2026).
Berawal dari Perselisihan Rumah Tangga
Kasus ini bermula pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan KKN, Jorong Kampung Pasir, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Korban, Erlina (45), diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan suaminya sendiri setelah terjadi pertengkaran rumah tangga. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga diliputi rasa cemburu dan mencurigai istrinya menjalin hubungan dengan pria lain.
Kecurigaan tersebut diduga semakin memuncak setelah anak korban, Yamil Fauzi, mengambil sebuah dandang pemasak ketupat dari rumah pelaku di Batang Haluan untuk dibawa ke rumah korban.
Merasa emosi, pelaku kemudian mendatangi rumah korban bersama anak perempuan mereka, Sonia Saputri. Setibanya di lokasi, situasi berubah memanas hingga berujung dugaan tindak kekerasan.
Dalam kondisi emosi, pelaku diduga mengayunkan senjata tajam jenis parang ke arah korban hingga mengenai bagian dahi dan punggung korban.
Jeritan korban mengundang perhatian warga sekitar yang segera berdatangan untuk melerai. Menyadari warga mulai berkumpul dan khawatir menjadi sasaran amukan massa, pelaku melarikan diri ke arah Sungai Batang Haluan sebelum bersembunyi di kawasan kebun sawit.
Bersembunyi di Kebun Sawit hingga Menjadi Penjual Sate
Pelarian AS berlangsung cukup panjang. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, selama 14 hari pertama pelaku bersembunyi di kebun sawit milik warga.
Setelah situasi dirasa aman, pelaku berpindah ke wilayah Kecamatan Andilan, Kabupaten Pasaman. Namun pelariannya tidak berhenti di sana. AS kemudian menyeberang ke Provinsi Sumatera Utara dan berusaha menghilangkan jejak dengan bekerja sebagai penjual sate di Balige, Kabupaten Toba.
Belakangan, pelaku kembali berpindah ke Kota Pematang Siantar. Tanpa disadari, setiap perpindahannya terus dipantau aparat kepolisian melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya Tim Kalong memastikan lokasi persembunyiannya.
Momentum penangkapan dilakukan ketika pelaku tengah menyiapkan dagangan sate, sehingga aparat berhasil mengamankan AS tanpa memberikan kesempatan untuk melarikan diri.
Penyidikan Masih Berlanjut
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa dugaan motif penganiayaan dipicu rasa cemburu pelaku terhadap korban. Informasi tersebut diperoleh dari keterangan anak kandung korban dan pelaku.
Meski demikian, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat masih terus mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa secara utuh.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kapolres: Tidak Ada Tempat Aman bagi Pelaku Kejahatan
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa keberhasilan menangkap buronan hingga ke luar Provinsi Sumatera Barat menunjukkan komitmen Polri dalam menindak setiap pelaku tindak pidana tanpa pandang bulu.
"Kami tegaskan, tidak ada ruang aman bagi siapa pun yang berusaha melarikan diri dari proses hukum. Sejauh apa pun pelaku bersembunyi, Polres Pasaman Barat akan terus memburu hingga berhasil ditangkap. Kasus kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat ditoleransi. Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban sekaligus memastikan setiap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keberhasilan Tim Kalong ini menjadi bukti nyata bahwa Polri hadir memberikan rasa aman, kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat."
Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan konsistensi Satreskrim Polres Pasaman Barat dalam memburu para buronan hingga ke luar daerah. Profesionalisme Tim Kalong dalam melakukan pelacakan, pengintaian, dan penangkapan menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius demi terwujudnya penegakan hukum yang tegas, humanis, dan berkeadilan.
(Mond)
#Kekerasan #KDRT #Kriminal #PolresPasamanBarat