Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Berinisial M Ditangkap Tim URC Alang-Alang Bateh Polres Dharmasraya

23 July 2026 | July 23, 2026 WIB Last Updated 2026-07-23T04:32:02Z

Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Berinisial M Ditangkap Tim URC Alang-Alang Bateh Polres Dharmasraya



D'On, DharmasrayaKomitmen Polres Dharmasraya dalam menangani kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak kembali dibuktikan. Tim URC Alang-Alang Bateh Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil mengamankan seorang pria berinisial M alias Muhlis yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak.


Penangkapan dilakukan setelah jajaran Satreskrim menerima laporan dari masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku.


Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Andri A., S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/137/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, yang diterima pada 18 Juli 2026.


Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut diduga terjadi di Hotel Alam Raya, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya. Menyikapi laporan itu, penyidik segera bergerak cepat melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menelusuri keberadaan pria yang diduga menjadi pelaku.


Proses penyelidikan kemudian mengarah pada informasi mengenai lokasi persembunyian terduga pelaku. Berbekal hasil penyelidikan tersebut, Tim URC Alang-Alang Bateh bersama personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dharmasraya bergerak menuju kawasan Pabrik AIRUMEG, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.


Di lokasi itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M alias Muhlis tanpa perlawanan. Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut.


Selain mengamankan terduga pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian.


AKP Andri A. menegaskan bahwa penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi sekaligus memberikan perlindungan terhadap korban, mengingat perkara ini melibatkan seorang anak.


Atas dugaan perbuatannya, M alias Muhlis dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.


Polres Dharmasraya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam mencegah dan mengungkap tindak pidana yang mengancam keselamatan serta masa depan anak.


Perlu dicatat bahwa terduga pelaku saat ini masih berstatus sebagai tersangka/terduga. Penetapan bersalah sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.


(Mond)


#Kriminal #Daerah #Hukum  #KabupatenDharmasraya

×
Berita Terbaru Update