.jpg)
Dugaan Permufakatan Jahat di Balik E-Katalog Dharmasraya: Pengadaan Pakan Ternak Disorot, Indikasi Mark-Up hingga Skema Broker Terungkap
D'On, Dharmasraya – Platform digital E-Katalog yang selama ini dipromosikan sebagai instrumen untuk mewujudkan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang transparan, efisien, dan bebas dari praktik korupsi, justru diduga dimanfaatkan sebagai alat untuk melegitimasi praktik penggelembungan harga dalam pengadaan pakan ternak sapi di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun tim redaksi mengarah pada dugaan adanya rangkaian tindakan yang dilakukan secara sistematis dalam kegiatan Belanja Natura dan Pakan Ternak pada Dinas Pertanian Kabupaten Dharmasraya. Dugaan tersebut tidak hanya menyangkut pelanggaran administrasi pengadaan, tetapi juga mengarah pada indikasi permufakatan jahat (collusive tendering) yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Berdasarkan dokumen serta data yang diperoleh, salah satu penyedia yang menjadi sorotan adalah CV HB, yang diduga telah "dikondisikan" sejak awal untuk menjadi pelaksana pengadaan.
Dari sampel pengadaan sebanyak 28 karung Pakan Sapi Mahesa, ditemukan indikasi kelebihan pembayaran sekitar Rp9,2 juta dibandingkan harga pasar yang seharusnya. Nilai tersebut baru berasal dari satu sampel transaksi. Apabila pola yang sama terjadi pada keseluruhan paket pengadaan, potensi kerugian keuangan daerah diperkirakan dapat menjadi jauh lebih besar.
Dugaan Pengondisian Sebelum Proses Resmi Dimulai
Dalam mekanisme E-Purchasing melalui E-Katalog, seluruh proses komunikasi antara pemerintah dan penyedia pada prinsipnya harus berlangsung melalui sistem elektronik agar seluruh tahapan dapat ditelusuri dan diawasi.
Namun, hasil investigasi menunjukkan adanya dugaan komunikasi informal sebelum transaksi resmi dilakukan.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) disebut melakukan komunikasi melalui telepon pribadi dengan admin CV HB berinisial MR sebelum proses pemesanan dilakukan melalui sistem.
Tak hanya itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga diduga mengirimkan surat kepada Pejabat Pengadaan dengan melampirkan tautan yang secara langsung mengarah ke etalase milik CV HB di E-Katalog.
Rangkaian tindakan tersebut memunculkan dugaan bahwa penyedia telah ditentukan lebih dahulu sebelum proses administrasi dilaksanakan, sehingga mekanisme E-Katalog hanya menjadi formalitas untuk melegalkan keputusan yang telah disepakati sebelumnya.
Kompetisi Semu Melalui Pembanding yang Dipersoalkan
Salah satu tahapan penting dalam E-Purchasing adalah penyusunan Kertas Kerja Referensi Harga.
Dalam dokumen yang diperoleh, PPK memasukkan dua perusahaan sebagai pembanding, yakni CV SKMJ yang beralamat di Medan serta CV SKCI yang berlokasi di Jakarta Barat.
Sejumlah pemerhati pengadaan menilai penggunaan perusahaan pembanding dari luar daerah dengan jarak yang sangat jauh menimbulkan pertanyaan serius.
Selain biaya distribusi yang tinggi, kondisi geografis dinilai membuat kedua perusahaan tersebut secara logis sulit bersaing dengan penyedia lokal dalam pengadaan pakan ternak untuk Kabupaten Dharmasraya.
Seorang analis hukum pengadaan yang dimintai tanggapannya menyebut pola demikian sering dijadikan alat untuk memenuhi persyaratan administratif semata.
Menurutnya, secara administratif terlihat seolah-olah telah dilakukan survei harga kepada beberapa penyedia, namun pada praktiknya peluang memenangkan transaksi telah diarahkan kepada satu perusahaan tertentu.
Dugaan Broker Tanpa Kapasitas Riil
Penelusuran terhadap rantai distribusi juga memunculkan temuan lain.
CV HB diduga tidak memiliki stok pakan sapi sendiri maupun fasilitas distribusi yang memadai di Kabupaten Dharmasraya.
Untuk memenuhi kebutuhan pengadaan pemerintah, perusahaan tersebut disebut membeli kembali pakan dari distributor di Kota Padang dan sebagian diperoleh melalui jaringan toko eceran di Pulau Punjung.
Dengan posisi sebagai perantara, harga pakan yang masuk ke dalam E-Katalog diduga mengalami kenaikan yang sangat signifikan.
Data yang dihimpun menunjukkan selisih harga per karung mencapai hampir 80 persen dibanding harga pembelian dari distributor.
Selisih tersebut kemudian dibebankan kepada APBD Kabupaten Dharmasraya sebagai harga resmi pengadaan.
Apabila dugaan tersebut benar, maka keuntungan terbesar bukan berasal dari nilai tambah barang, melainkan dari margin yang muncul akibat mata rantai distribusi yang sengaja diperpanjang.
Kepala Dinas Enggan Menjelaskan Pokok Persoalan
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan penggelembungan harga serta indikasi pengondisian penyedia, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Dharmasraya, Mamik Lasmiyati, menyatakan dirinya tidak dapat memberikan penjelasan secara rinci karena proses pengadaan berlangsung sebelum dirinya menjabat.
"Maaf Pak, untuk secara detail tidak dapat saya jawab, karena pada saat itu saya belum Kepala Dinas Pertanian. Terima kasih."
Ia kemudian menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada PPTK kegiatan maupun kepada pejabat yang menjabat sebagai kepala dinas sebelumnya.
Jawaban tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan, terutama mengenai langkah-langkah yang akan ditempuh oleh pimpinan dinas saat ini apabila ditemukan dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian daerah.
Potensi Pelanggaran Hukum
Apabila seluruh rangkaian dugaan tersebut dapat dibuktikan melalui proses penyelidikan maupun audit aparat yang berwenang, maka perkara ini tidak lagi berada pada ranah pelanggaran administrasi.
Praktik komunikasi di luar sistem, pengondisian penyedia, penggunaan pembanding yang dipersoalkan, serta dugaan penggelembungan harga berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, yang menekankan asas efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Selain itu, apabila terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah, maka perbuatan tersebut berpotensi dikaji berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Penentuan adanya tindak pidana korupsi tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Pendalaman Masih Berlanjut
Tim redaksi masih melakukan penelusuran terhadap dokumen kontrak, dokumen referensi harga, bukti komunikasi, alur distribusi barang, serta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui proses pengadaan tersebut.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Apabila ditemukan fakta-fakta baru, baik yang menguatkan maupun membantah dugaan yang ada, pemberitaan akan diperbarui secara proporsional dan berimbang.
(Tim Redaksi)
#Daerah #KabupatenDharmasraya