
Dugaan Mark-Up Pengadaan Kendaraan Operasional Satpol PP Padang Rp2,68 Miliar Disorot, Modifikasi Nonpabrikan Diduga Jadi Celah Penggelembungan Anggaran
D'On, Padang – Pengadaan kendaraan operasional taktis di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Tahun Anggaran 2025 mulai menjadi sorotan. Nilai proyek yang mencapai Rp2.681.686.990,00 diduga menyimpan indikasi penggelembungan harga (mark-up) melalui komponen modifikasi nonpabrikan yang nilainya dinilai tidak sebanding dengan harga pasar.
Berdasarkan hasil penelusuran dan dokumen yang dihimpun Tim Investigasi, proyek tersebut terdiri dari dua paket pengadaan yang seluruhnya dimenangkan oleh satu penyedia yang sama, yakni PT DNU.
Paket pertama diterbitkan melalui Surat Pesanan (SP) Nomor 000.3/001/SATPOL PP-PDG/2025 tertanggal 11 Februari 2025 untuk pengadaan Mobil Patroli Pol PP roda empat senilai Rp550.000.000,00.
Selanjutnya, pada 28 Agustus 2025, Satpol PP Kota Padang kembali menerbitkan Surat Pesanan Nomor EP-01K3J3TJ5VZBKGJOPS6QMZVKAN dengan nilai yang jauh lebih besar, yakni Rp2.131.686.990,00, kepada perusahaan yang sama. Paket tersebut meliputi pengadaan Mobil Patroli Toyota Rangga, Mobil Patroli Roda Enam (Dalmas), serta Truk Serbaguna Isuzu.
Modifikasi Nonpabrikan Diduga Menjadi Celah Mark-Up
Dari dokumen daftar kuantitas pekerjaan yang diperoleh tim investigasi, muncul dugaan bahwa sebagian besar nilai pengadaan tidak hanya berasal dari harga kendaraan, melainkan juga dari berbagai item modifikasi tambahan.
Komponen tersebut meliputi pekerjaan karoseri, pengecatan oven, pemasangan ram kawat pelindung, instalasi radio komunikasi, lampu rotator, hingga berbagai perlengkapan pendukung lainnya.
Tim investigasi menilai, pemecahan harga ke dalam sejumlah komponen modifikasi berpotensi menciptakan ruang yang sulit diukur kewajarannya. Tidak seperti harga kendaraan yang memiliki acuan resmi dari pabrikan maupun dealer, biaya modifikasi sangat bergantung pada spesifikasi teknis, kualitas material, serta metode pengerjaan sehingga lebih sulit dibandingkan dengan harga pasar.
Kondisi inilah yang diduga dimanfaatkan untuk menaikkan nilai pekerjaan tanpa parameter harga yang baku.
Fungsi Negosiasi Harga Dipertanyakan
Sorotan juga mengarah kepada proses negosiasi harga yang menjadi tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam mekanisme pengadaan melalui e-katalog, meskipun harga telah ditampilkan oleh penyedia, PPK tetap memiliki kewajiban melakukan negosiasi untuk memperoleh harga paling efisien sesuai prinsip pengadaan pemerintah.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, fungsi negosiasi tersebut diduga tidak berjalan secara optimal. Tim investigasi belum menemukan adanya indikasi market review yang komprehensif maupun pembandingan biaya modifikasi dengan penyedia lain sebagai dasar memastikan kewajaran harga.
Apabila benar tidak dilakukan pengujian kewajaran harga secara memadai, maka proses tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Muncul Dugaan Commitment Fee
Lebih jauh lagi, sumber yang mengaku mengetahui proses pengadaan tersebut menyebut adanya dugaan bahwa keuntungan dari selisih harga modifikasi digunakan sebagai sumber dana untuk commitment fee kepada oknum tertentu.
Menurut sumber tersebut, margin dari pekerjaan modifikasi yang nilainya diduga telah dinaikkan itu diduga menjadi "ruang" untuk mengembalikan sebagian keuntungan kepada pihak-pihak yang diduga berperan dalam melancarkan proses penunjukan penyedia.
Meski demikian, hingga saat ini informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Jika Terbukti, Berpotensi Masuk Ranah Korupsi
Pakar pengadaan barang dan jasa menilai bahwa apabila suatu pengadaan terbukti dilakukan dengan cara menggelembungkan harga secara sengaja disertai adanya aliran imbalan kepada penyelenggara negara, maka perkara tersebut tidak lagi berhenti pada pelanggaran administrasi.
Perbuatan demikian dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, termasuk penyalahgunaan kewenangan, kerugian keuangan negara, maupun tindak pidana suap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, keberadaan dokumen Kertas Kerja Negosiasi Harga, analisis kewajaran biaya, hingga dokumen pendukung spesifikasi teknis menjadi sangat penting untuk menguji apakah harga yang dibayarkan negara benar-benar mencerminkan nilai pekerjaan yang sesungguhnya.
Konfirmasi Masih Diupayakan
Hingga laporan ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Satpol PP Kota Padang terkait proses pengadaan tersebut, termasuk mengenai mekanisme negosiasi harga, dasar penetapan spesifikasi modifikasi, serta alasan pemilihan penyedia pada kedua paket pengadaan.
Redaksi juga masih menunggu penjelasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengenai dokumen negosiasi harga yang menjadi dasar penetapan nilai kontrak.
Apabila pihak Satpol PP Kota Padang maupun pihak terkait memberikan penjelasan atau hak jawab, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Tim)
#Padang #Daerah