Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD Kota Padang Setujui Ranperda P-APBD 2026, Pemko Targetkan PAD Rp1,1 Triliun pada APBD 2027

18 July 2026 | July 18, 2026 WIB Last Updated 2026-07-18T05:14:36Z

DPRD Kota Padang Setujui Ranperda P-APBD 2026, Pemko Targetkan PAD Rp1,1 Triliun pada APBD 2027



D'On, PADANG Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang digelar di Kantor DPRD Kota Padang, Jumat (17/7/2026). Rapat paripurna tersebut membahas penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Padang Tahun Anggaran 2026, sekaligus penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.


Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Muharlion dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta berbagai pemangku kepentingan terkait.


Dalam kesempatan tersebut, seluruh fraksi DPRD Kota Padang menyampaikan pandangan akhir mereka terhadap Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2026. Persetujuan yang diberikan fraksi-fraksi DPRD menjadi langkah penting dalam proses penyempurnaan dan penetapan perubahan anggaran daerah yang akan menjadi dasar pelaksanaan berbagai program pembangunan hingga akhir tahun anggaran.


Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Padang atas kerja sama dan dukungan yang telah diberikan selama pembahasan Ranperda P-APBD TA 2026.


Menurutnya, persetujuan yang diberikan DPRD menunjukkan adanya komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara optimal demi mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.


“Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Padang, khususnya kepada seluruh fraksi yang telah memberikan persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Maigus Nasir.


Selain agenda persetujuan Ranperda P-APBD 2026, rapat paripurna juga menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota Padang untuk memaparkan arah kebijakan fiskal daerah tahun mendatang melalui penyampaian Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.


Dalam pemaparannya, Maigus Nasir menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Padang telah menyusun rancangan kebijakan anggaran dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, kebutuhan pembangunan daerah, serta upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Pada sektor pendapatan daerah, Pemerintah Kota Padang menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,1 triliun. Target tersebut akan diperoleh dari berbagai sumber pendapatan, antara lain pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.


Selain PAD, pemerintah juga menargetkan pendapatan transfer sebesar Rp1,5 triliun yang berasal dari pemerintah pusat maupun transfer antar daerah. Pendapatan transfer tersebut diharapkan menjadi salah satu penopang utama pembiayaan program-program strategis daerah yang berorientasi pada peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.


Sementara itu, dari sisi belanja daerah, Pemerintah Kota Padang merencanakan total belanja sebesar Rp2,7 triliun pada APBD Tahun Anggaran 2027.


Belanja tersebut terdiri dari belanja operasi sebesar Rp2,5 triliun yang akan digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, belanja modal sebesar Rp118,3 miliar untuk pembangunan dan pengadaan aset daerah, serta belanja tidak terduga sebesar Rp7 miliar yang disiapkan untuk mengantisipasi berbagai kebutuhan mendesak dan keadaan darurat.


Maigus Nasir menjelaskan bahwa struktur belanja tersebut disusun dengan prinsip kehati-hatian dan efektivitas agar setiap rupiah anggaran yang dikeluarkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Padang.


Di sisi pembiayaan daerah, Pemerintah Kota Padang memperkirakan adanya defisit anggaran sebesar Rp87,3 miliar. Namun demikian, defisit tersebut telah direncanakan untuk ditutupi melalui surplus pembiayaan netto yang bersumber dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp91,03 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp3,6 miliar.


Dengan skema tersebut, pembiayaan netto yang diperoleh mencapai Rp87,3 miliar sehingga mampu menutup defisit yang ada dan menjadikan postur Rancangan KUA-PPAS APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2027 tetap dalam kondisi berimbang.


Menurut Maigus Nasir, penyusunan kebijakan anggaran tidak hanya berorientasi pada keseimbangan fiskal, tetapi juga diarahkan untuk mendukung percepatan pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan ekonomi masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan warga Kota Padang secara berkelanjutan.


Ia berharap seluruh materi yang telah disampaikan dapat dibahas secara mendalam oleh DPRD Kota Padang melalui berbagai tahapan pembahasan sehingga menghasilkan dokumen APBD yang semakin berkualitas, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.


“Kami berharap apa yang telah kami sampaikan ini dapat dibahas lebih lanjut untuk penyempurnaannya melalui rapat-rapat dewan, sehingga menghasilkan APBD yang efektif, efisien, dan mampu mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kota Padang,” ungkap Maigus Nasir.


Rapat paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan keuangan daerah Kota Padang. Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang tidak hanya menjaga stabilitas keuangan daerah, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat pelayanan publik, serta mempercepat terwujudnya pembangunan yang merata dan berkelanjutan di Kota Padang.


(Mond)


#Padang #Daerah

×
Berita Terbaru Update